Pengajar Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta sekaligus Direktur Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi selaku Agli yang dihadirkan oleh Presiden dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diruang sidang pleno MK, pada Kamis (28/8/2025). Foto: Humas/Panji

Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:51 WIB

Dibaca: 1470

Upaya Merintangi Penegakan Hukum Tipikor Melalui Medsos

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengajar Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta sekaligus Direktur Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi mengatakan perkembangan teknologi dan kompleksitas sistem sosial politik telah menciptakan berbagai cara baru untuk menghambat proses penegakan hukum yang mungkin tidak dapat dijangkau jika hanya menggunakan konsep “langsung”. Dia menyebutkan salah satunya dengan penggunaan media sosial (medsos) atau platform digital lainnya untuk menyebarkan informasi yang dapat mempengaruhi opini publik dan berpotensi mempengaruhi proses peradilan atau penggunaan teknologi enkripsi untuk menyembunyikan bukti-bukti terkait korupsi.

Hal demikian disampaikan Redi sebagai Ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam sidang pemeriksaan lanjutan pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, tanpa frasa "tidak langsung" dalam pasal tersebut, akan sulit untuk menjangkau perbuatan-perbuatan semacam ini, meskipun perbuatan tersebut jelas-jelas bertujuan atau berdampak pada terhambatnya proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.

“Kita pernah mendengar tagar, izin Yang Mulia, pernah mendengar tagar Indonesia Gelap, ternyata ketika dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan ini bagian dari upaya menghalang-halangi, merintangi, dan menggagalkan tindak pidana korupsi atas berbagai perkara misal kasus timah dan lain-lain,” ujar Redi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

Dia mengatakan hal tersebut terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga ada yang ditetapkan tersangka. Para tersangka pun mengakui membuat tagar Indonesia Gelap untuk melakukan provokasi di media sosial, menyerang pribadi jaksa, serta pejabat-pejabat di Kejaksaan Agung sebagai tindakan menghalang-halangi dan pelemahan penindakan tindak pidana korupsi.

“Jadi, informasi yang mempengaruhi opini publik, Indonesia Gelap itu terpengaruh publik, informasi mengenai Jampidsus abcde, yang kemudian diviralkan, digoreng terus melalui media-media sosial,” tutur Redi.

Dia melanjutkan, mereka yang menghambat upaya penegakan hukum pidana korupsi tersebut tidak bisa ditindak jika frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor ditiadakan sebagaimana kehendak Pemohon. Menurutnya, frasa "tidak langsung" memiliki efek pencegahan (deterrence) terhadap upaya-upaya untuk menghambat proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.

Dengan adanya ancaman pidana yang tegas terhadap perbuatan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, diharapkan dapat mencegah pihak-pihak yang berniat untuk menghambat proses penegakan hukum. Berdasarkan analisis dampak, frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor memiliki dampak yang positif dan signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Penghapusan frasa tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi dan menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menghambat proses penegakan hukum dalam perkara korupsi,” kata Redi.

Dia mengatakan frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor, meskipun memiliki cakupan yang luas, memiliki makna yang cukup jelas dalam konteks hukum. Secara gramatikal, "tidak langsung" berarti melalui perantara atau tidak secara langsung. Dalam konteks Pasal 21 UU Tipikor, ini berarti perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum yang dilakukan melalui cara-cara yang tidak langsung atau melalui perantara.

 

Upaya Pemberantasan Korupsi

Pada persidangan ini, Presiden/Pemerintah juga menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji dalam persidangan. Suparji mengatakan Pasal 1 angka 1 serta frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 6 huruf e UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) justru merupakan instrumen perlindungan kepastian hukum terhadap upaya pemberantasan korupsi berupa upaya merintangi atau menghambat proses hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, efektif, dan tuntas, karena korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan sering melibatkan tindak pidana lain sebagai pendukung, pelengkap, atau cara menyamarkan hasil korupsi. Sehingga pemberantasan korupsi bukan hanya menindak pelaku tindak pidana korupsinya saja melainkan juga menyasar pelaku tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi seperti upaya merintangi penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun persidangan tindak pidana korupsi.

Pengaturan mengenai tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1, Pasal 6 huruf e UU KPK , Bab II, dan Bab III UU Tipikor menjadi dasar kepastian hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi bagi aparat penegak hukum, khususnya KPK, dan juga masyarakat dalam menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, memutus mata rantai korupsi yang dilakukan secara terorganisir dan sistemik, mengatasi kejahatan korupsi dalam jaringan yang luas, mencegah tidak adanya pertanggungjawaban hukum (impunitas) bagi pihak-pihak yang menghambat pemberantasan korupsi, dan konsistensi dengan prinsip UNCAC.  Frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e UU KPK tidak boleh dimaknai secara sempit sebatas tindak pidana korupsi pada Bab II UU Tipikor karena sebaliknya akan menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum dalam upaya pemberantasan korupsi secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan yang menjadi tujuan awal dibentuknya KPK sebagaimana amanat Pasal 43 UU Tipikor.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus limpa puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)” dan Penjelasannya: Pasal 21 Cukup jelas.

Pemohon menilai frasa “atau tidak langsung” pada rumusan norma pasal beserta penjelasannya yang diuji tersebut berpotensi menjerat setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminas, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dan lain-lain. Jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif penyidik ‘menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi. Padahal konstitusi menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan rasa aman dalam berekspresi merupakan elemen penting dalam negara demokrasi.


Baca juga:

Mempertanyakan Batasan Kewenangan KPK

Pemohon Pertegas Alasan Uji Batas Kewenangan KPK

Pemerintah dan DPR Butuh Waktu Merespons Uji Kewenangan KPK

Memutus Mata Rantai Korupsi Terorganisir dan Sistemik

Respons DPR dan KPK Terhadap Uji Batasan Kewenangan KPK


Sidang kali ini juga sekaligus terkait pengujian materiil Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Idalorita Daeli (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II), dan Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III). Para Pemohon mengatakan KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Namun terhadap tindak pidana lain dalam lingkup tugas tersebut sejauh yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK sesungguhnya tidak diberi tugas secara sah, spesifik, dan jelas oleh undang-undang. Akan tetapi KPK bertindak melaksanakan tugas dimaksud seolah-olah memiliki dasar tugas dan kewenangan yang sah menurut undang-undang.

Menurut para Pemohon, KPK hanya bertugas menindak Tindak Pidana Korupsi yang diatur pada Bab II Tindak Pidana Korupsi yang terdiri atas 22 (dua puluh dua) pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dengan demikian hal ini merupakan bukti nyata kesewenang-wenangan, abuse of power atau excess of power yang secara sengaja dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan nilai negara hukum yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, dan oleh karenanya harus dihentikan.


Baca juga:

Potensi Hambat Partisipasi Publik, Advokat Uji UU Tipikor

Advokat Uji UU Tipikor Menyoal Ketentuan Menghalangi Penyidikan

DPR: Aparat Hukum Tak Boleh Sembarangan Jerat Seseorang dengan Pasal 21 UU Tipikor

Pemerintah: Perbuatan Menghambat Harus Dibuktikan Adanya Niat Jahat

Polri Bantah Penyalahgunaan Kekuasaan Penegak Hukum dalam UU Tipikor


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.