

Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:37
Dilihat : 1039JAKARTA, HUMAS MKRI – Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemidanaan atas perbuatan tidak langsung tetap tunduk pada prinsip culpa (kesalahan) dan mensyaratkan terpenuhinya unsur kesengajaan (dolus). Keterangan ini disampaikannya selaku perwakilan Presiden/Pemerintah dalam sidang pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan demikian, tidak semua perbuatan yang tampaknya “menghambat” dapat serta-merta dipidana, tetapi harus dibuktikan adanya niat jahat, pengetahuan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, serta adanya kontribusi nyata terhadap terhalangnya proses hukum,” ujar Leonard di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (12/8/2025).
Dia melanjutkan, hal ini sejalan dengan doktrin obstruction of justice sebagaimana dijelaskan oleh Kendall, yang menyatakan perbuatan diskualifikasi sebagai obstruction apabila menyebabkan tertundanya proses hukum, pelaku mengetahui proses tersebut sedang berjalan, dan pelaku bertindak dengan niat menyimpang (acting corruptly with intent). Unsur ini juga diakui dalam berbagai sistem hukum, termasuk sistem Anglo-Saxon.
Leonard juga mengatakan sebagaimana terjadi dalam sistem hukum Amerika Serikat di mana Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan perbuatan seperti memberikan keterangan palsu atau membuat pernyataan yang menyesatkan hanya dapat dikenakan sebagai obstruction apabila terdapat specific intent untuk mempengaruhi proses hukum resmi, seperti pemeriksaan pengadilan atau grand jury.
Dengan demikian, meskipun perbuatan dilakukan melalui cara-cara tidak langsung, unsur obstruction tetap dapat terpenuhi selama dapat dibuktikan adanya hubungan kausal dengan proses hukum dan niat untuk mengganggunya. Putusan atas kasus tersebut selaras dengan pengaturan dalam Pasal 21 UU PTPK yang tetap menekankan pentingnya pembuktian intensi pelaku meskipun perbuatannya tidak dilakukan secara langsung.
Dia menuturkan di Indonesia sendiri obstruction of justice marak terjadi yang justru memberikan dinamika hukum tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Contohnya, kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang melibatkan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang dalam proses penyidikan tersangka beberapa kali menolak untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari KPK dengan alasan sakit. Selain itu, setelah dilakukan upaya paksa tersangka kembali menghindari petugas KPK yang hendak melakukan penangkapan, hingga kemudian banyak drama yang dimainkan sehingga Setya Novanto berusaha untuk lolos dari jerat hukum.
Karena itu, kata Leonardo, tidak terdapat isu konstitusional dalam frasa “… atau tidak langsung” dalam ketentuan Pasal 21 UU PTPK karena rumusan pasal tersebut telah memenuhi tiga prinsip norma yaitu prinsip tertulis (Lex scripta), prinsip jelas (Lex certa), dan prinsip cermat (Lex stricta) yang memberi kepastian hukum dalam materi muatannya. Menurutnya, apa yang dipermasalahkan Pemohon dalam penerapan dari norma tersebut mengenai ketiadaan tolak ukur dari frasa “…atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU PTPK sesungguhnya menjadi argumen yang tidak berdasar hukum.
“Karena frasa ‘…atau tidak langsung’ dalam ketentuan Pasal 21 UU PTPK sudah sangat jelas yaitu unsur kesengajaan,” kata dia.
Terkait kekhawatiran Pemohon atas frasa “…atau secara tidak langsung” dalam Pasal 21 UU PTPK yang mengancam imunitas dan keamanan advokat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mendampingi klien telah ditegaslam dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-XVI/2018 yang menyatakan Pasal 21 UU PTPK tidak menghilangkan imunitas advokat yang bekerja dengan itikad baik.
Hak imunitas tetap berlaku selama tindakan advokat dilakukan dalam koridor hukum dan profesionalisme. Namun, jika seorang advokat secara sengaja bertindak untuk menghambat proses hukum, termasuk melalui perbuatan tidak langsung, maka yang bersangkutan tidak lagi berada dalam perlindungan hak imunitas. Hal ini menegaskan Pasal 21 UU PTPK tidak menyasar profesi, melainkan perbuatan pidana berdasarkan unsur mens rea dan bukti.
Sebelumnya, Hermawanto yang berprofesi sebagai advokat menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Hermawanto mengatakan, pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon menilai frasa “atau tidak langsung” pada rumusan norma pasal beserta penjelasannya yang diuji tersebut berpotensi menjerat setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminas, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dan lain-lain. Jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif penyidik ‘menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi. Padahal konstitusi menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan rasa aman dalam berekspresi merupakan elemen penting dalam negara demokrasi.
Namun, menurut Pemohon, bentuk perbuatan dan tingkat mempengaruhinya sangat subjektif dari aparat penegak hukum karena dilakukan secara ‘tidak langsung’ sebagaimana bunyi dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti batasannya. Hal tersebut dinilai sangat bergantung pada penilaian parat penegak hukum yang tentu sangat berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum di dalam kehidupan berdemokrasi.
Terbuka peluang penafsiran yang meluas pada Pasal 21 UU Tipikor yang bisa bersifat subjektif dan represif oleh aparat penegak hukum terhadap tindakan yang dianggap menghalangi proses hukum berpotensi disalahgunakan untuk menekan atau mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “atau tidak langsung” Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Kepala Badan Diklat Kejaksaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mewakili pemerintah menngikuti sidang lannjutan uji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (12/8/2025) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:37 WIB
Dibaca: 1039
JAKARTA, HUMAS MKRI – Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemidanaan atas perbuatan tidak langsung tetap tunduk pada prinsip culpa (kesalahan) dan mensyaratkan terpenuhinya unsur kesengajaan (dolus). Keterangan ini disampaikannya selaku perwakilan Presiden/Pemerintah dalam sidang pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan demikian, tidak semua perbuatan yang tampaknya “menghambat” dapat serta-merta dipidana, tetapi harus dibuktikan adanya niat jahat, pengetahuan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, serta adanya kontribusi nyata terhadap terhalangnya proses hukum,” ujar Leonard di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (12/8/2025).
Dia melanjutkan, hal ini sejalan dengan doktrin obstruction of justice sebagaimana dijelaskan oleh Kendall, yang menyatakan perbuatan diskualifikasi sebagai obstruction apabila menyebabkan tertundanya proses hukum, pelaku mengetahui proses tersebut sedang berjalan, dan pelaku bertindak dengan niat menyimpang (acting corruptly with intent). Unsur ini juga diakui dalam berbagai sistem hukum, termasuk sistem Anglo-Saxon.
Leonard juga mengatakan sebagaimana terjadi dalam sistem hukum Amerika Serikat di mana Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan perbuatan seperti memberikan keterangan palsu atau membuat pernyataan yang menyesatkan hanya dapat dikenakan sebagai obstruction apabila terdapat specific intent untuk mempengaruhi proses hukum resmi, seperti pemeriksaan pengadilan atau grand jury.
Dengan demikian, meskipun perbuatan dilakukan melalui cara-cara tidak langsung, unsur obstruction tetap dapat terpenuhi selama dapat dibuktikan adanya hubungan kausal dengan proses hukum dan niat untuk mengganggunya. Putusan atas kasus tersebut selaras dengan pengaturan dalam Pasal 21 UU PTPK yang tetap menekankan pentingnya pembuktian intensi pelaku meskipun perbuatannya tidak dilakukan secara langsung.
Dia menuturkan di Indonesia sendiri obstruction of justice marak terjadi yang justru memberikan dinamika hukum tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Contohnya, kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang melibatkan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang dalam proses penyidikan tersangka beberapa kali menolak untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari KPK dengan alasan sakit. Selain itu, setelah dilakukan upaya paksa tersangka kembali menghindari petugas KPK yang hendak melakukan penangkapan, hingga kemudian banyak drama yang dimainkan sehingga Setya Novanto berusaha untuk lolos dari jerat hukum.
Karena itu, kata Leonardo, tidak terdapat isu konstitusional dalam frasa “… atau tidak langsung” dalam ketentuan Pasal 21 UU PTPK karena rumusan pasal tersebut telah memenuhi tiga prinsip norma yaitu prinsip tertulis (Lex scripta), prinsip jelas (Lex certa), dan prinsip cermat (Lex stricta) yang memberi kepastian hukum dalam materi muatannya. Menurutnya, apa yang dipermasalahkan Pemohon dalam penerapan dari norma tersebut mengenai ketiadaan tolak ukur dari frasa “…atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU PTPK sesungguhnya menjadi argumen yang tidak berdasar hukum.
“Karena frasa ‘…atau tidak langsung’ dalam ketentuan Pasal 21 UU PTPK sudah sangat jelas yaitu unsur kesengajaan,” kata dia.
Terkait kekhawatiran Pemohon atas frasa “…atau secara tidak langsung” dalam Pasal 21 UU PTPK yang mengancam imunitas dan keamanan advokat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mendampingi klien telah ditegaslam dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-XVI/2018 yang menyatakan Pasal 21 UU PTPK tidak menghilangkan imunitas advokat yang bekerja dengan itikad baik.
Hak imunitas tetap berlaku selama tindakan advokat dilakukan dalam koridor hukum dan profesionalisme. Namun, jika seorang advokat secara sengaja bertindak untuk menghambat proses hukum, termasuk melalui perbuatan tidak langsung, maka yang bersangkutan tidak lagi berada dalam perlindungan hak imunitas. Hal ini menegaskan Pasal 21 UU PTPK tidak menyasar profesi, melainkan perbuatan pidana berdasarkan unsur mens rea dan bukti.
Sebelumnya, Hermawanto yang berprofesi sebagai advokat menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Hermawanto mengatakan, pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon menilai frasa “atau tidak langsung” pada rumusan norma pasal beserta penjelasannya yang diuji tersebut berpotensi menjerat setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminas, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dan lain-lain. Jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif penyidik ‘menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi. Padahal konstitusi menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan rasa aman dalam berekspresi merupakan elemen penting dalam negara demokrasi.
Namun, menurut Pemohon, bentuk perbuatan dan tingkat mempengaruhinya sangat subjektif dari aparat penegak hukum karena dilakukan secara ‘tidak langsung’ sebagaimana bunyi dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti batasannya. Hal tersebut dinilai sangat bergantung pada penilaian parat penegak hukum yang tentu sangat berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum di dalam kehidupan berdemokrasi.
Terbuka peluang penafsiran yang meluas pada Pasal 21 UU Tipikor yang bisa bersifat subjektif dan represif oleh aparat penegak hukum terhadap tindakan yang dianggap menghalangi proses hukum berpotensi disalahgunakan untuk menekan atau mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “atau tidak langsung” Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.