

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:43
Dilihat : 4563
JAKARTA, HUMAS MKRI – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan aparat penegak hukum tidak dapat secara sembarangan menjerat seseorang dengan Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 (UU PTPK/Tipikor). Hal ini disampaikan Sarifuddin dalam sidang Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (15/7/2025).
“Proses penegakan hukum terhadap penerapan pasal a quo telah dibatasi dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum pidana maupun hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia,” ujar Sarifuddin yang hadir secara daring.
Sarifuddin menjelaskan aparat penegak hukum terlebih dahulu harus dapat membuktikan perbuatan seseorang tersebut telah secara jelas dan nyata mengandung unsur kesalahan. Apabila seseorang merasa dalam perbuatannya tidak terdapat unsur kesalahan, maka terdapat mekanisme pemeriksaan di persidangan yang dapat digunakan untuk pembelaan.
Dengan demikian, kata Sarifuddin, tidak tepat dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan dalam pasal a quo telah memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk dapat melakukan tindakan yang semena-mena (abuse of power). Mengingat dalam kerangka hukum secara umum, aparat penegak hukum itu sendiri sudah diberikan batasan-batasan yang jelas dan nyata dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
DPR RI menilai sebagai tindak pidana yang sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan suatu negara dan masyarakat, proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dapat dilakukan tidak hanya secara efektif dan efisien, tetapi juga maksimal dalam penerapannya. Dalam hal ini, keberadaan pasal a quo dihadirkan untuk memastikan tidak ada pihak yang dapat melakukan hambatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penegakan hukum pada tindak pidana korupsi, termasuk dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sarifuddin melanjutkan, frasa langsung atau tidak langsung dalam ketentuan pasal a quo memiliki makna strategis dalam penegakan hukum karena mencakup berbagai bentuk perbuatan, baik yang tanpa secara eksplisit seperti mengancam atau menyuap saksi maupun yang terselubung seperti mempengaruhi melalui perantara, menyebar disinformasi, atau melakukan tekanan sosial dan/atau politik. Dengan frasa ini, terbentuk suatu konstruksi hukum yang tidak memberikan celah bagi pelaku bersembunyi di balik tindakan yang tampaknya tidak secara eksplisit melakukan upaya perintangan, tetapi substansinya tetap menghambat proses peradilan.
“Ini juga menegaskan bahwa dalam konteks pemberantasan korupsi, segala bentuk intervensi yang melemahkan integritas proses hukum akan dianggap serius dan dapat dipidana, meskipun dilakukan secara tidak langsung,” kata dia.
Dengan demikian, keberadaan frasa langsung atau tidak langsung masih relevan dalam upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi hingga saat ini. Adapun apabila ketentuan frasa langsung atau tidak langsung dihilangkan atau dimaknai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana petitum Pemohon, maka dapat membuat proses penegakan hukum pada bidang tindak pidana korupsi menjadi terhambat karena menyempitkan konteks penerapan hukum pasal a quo.
Sedangkan bentuk dan modus operandi dari tindak pidana korupsi itu sendiri, terus berkembang hingga saat ini.
Sementara itu, sidang pada hari ini sedianya beragendakan Mendengar Keterangan DPR dan Presiden. Namun pihak dari Presiden meminta penundaan sidang dengan alasan masih berkoordinasi untuk menyiapkan keterangan.
Baca juga:
Potensi Hambat Partisipasi Publik, Advokat Uji UU Tipikor
Advokat Uji UU Tipikor Menyoal Ketentuan Menghalangi Penyidikan
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Advokat Hermawanto. Menurut dia, Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus limpa puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”. Penjelasannya: Pasal 21 Cukup jelas.
Pemohon menilai frasa “atau tidak langsung” pada rumusan norma pasal beserta penjelasannya yang diuji tersebut berpotensi menjerat setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminas, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dan lain-lain. Jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif penyidik ‘menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi. Padahal konstitusi menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan rasa aman dalam berekspresi merupakan elemen penting dalam negara demokrasi.
Namun, menurut Pemohon, bentuk perbuatan dan tingkat mempengaruhinya sangat subjektif dari aparat penegak hukum karena dilakukan secara ‘tidak langsung’ sebagaimana bunyi dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti batasannya. Hal tersebut dinilai sangat bergantung pada penilaian parat penegak hukum yang tentu sangat berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum di dalam kehidupan berdemokrasi.
Terbuka peluang penafsiran yang meluas pada Pasal 21 UU Tipikor yang bisa bersifat subjektif dan represif oleh aparat penegak hukum terhadap tindakan yang dianggap menghalangi proses hukum berpotensi disalahgunakan untuk menekan atau mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “atau tidak langsung” Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Sarifuddin Sudding Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan keterangan secara daring pada sidang uji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (15/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Selasa, 15 Juli 2025 | 15:43 WIB
Dibaca: 4563
JAKARTA, HUMAS MKRI – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan aparat penegak hukum tidak dapat secara sembarangan menjerat seseorang dengan Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 (UU PTPK/Tipikor). Hal ini disampaikan Sarifuddin dalam sidang Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (15/7/2025).
“Proses penegakan hukum terhadap penerapan pasal a quo telah dibatasi dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum pidana maupun hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia,” ujar Sarifuddin yang hadir secara daring.
Sarifuddin menjelaskan aparat penegak hukum terlebih dahulu harus dapat membuktikan perbuatan seseorang tersebut telah secara jelas dan nyata mengandung unsur kesalahan. Apabila seseorang merasa dalam perbuatannya tidak terdapat unsur kesalahan, maka terdapat mekanisme pemeriksaan di persidangan yang dapat digunakan untuk pembelaan.
Dengan demikian, kata Sarifuddin, tidak tepat dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan dalam pasal a quo telah memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk dapat melakukan tindakan yang semena-mena (abuse of power). Mengingat dalam kerangka hukum secara umum, aparat penegak hukum itu sendiri sudah diberikan batasan-batasan yang jelas dan nyata dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
DPR RI menilai sebagai tindak pidana yang sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan suatu negara dan masyarakat, proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dapat dilakukan tidak hanya secara efektif dan efisien, tetapi juga maksimal dalam penerapannya. Dalam hal ini, keberadaan pasal a quo dihadirkan untuk memastikan tidak ada pihak yang dapat melakukan hambatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penegakan hukum pada tindak pidana korupsi, termasuk dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sarifuddin melanjutkan, frasa langsung atau tidak langsung dalam ketentuan pasal a quo memiliki makna strategis dalam penegakan hukum karena mencakup berbagai bentuk perbuatan, baik yang tanpa secara eksplisit seperti mengancam atau menyuap saksi maupun yang terselubung seperti mempengaruhi melalui perantara, menyebar disinformasi, atau melakukan tekanan sosial dan/atau politik. Dengan frasa ini, terbentuk suatu konstruksi hukum yang tidak memberikan celah bagi pelaku bersembunyi di balik tindakan yang tampaknya tidak secara eksplisit melakukan upaya perintangan, tetapi substansinya tetap menghambat proses peradilan.
“Ini juga menegaskan bahwa dalam konteks pemberantasan korupsi, segala bentuk intervensi yang melemahkan integritas proses hukum akan dianggap serius dan dapat dipidana, meskipun dilakukan secara tidak langsung,” kata dia.
Dengan demikian, keberadaan frasa langsung atau tidak langsung masih relevan dalam upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi hingga saat ini. Adapun apabila ketentuan frasa langsung atau tidak langsung dihilangkan atau dimaknai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana petitum Pemohon, maka dapat membuat proses penegakan hukum pada bidang tindak pidana korupsi menjadi terhambat karena menyempitkan konteks penerapan hukum pasal a quo.
Sedangkan bentuk dan modus operandi dari tindak pidana korupsi itu sendiri, terus berkembang hingga saat ini.
Sementara itu, sidang pada hari ini sedianya beragendakan Mendengar Keterangan DPR dan Presiden. Namun pihak dari Presiden meminta penundaan sidang dengan alasan masih berkoordinasi untuk menyiapkan keterangan.
Baca juga:
Potensi Hambat Partisipasi Publik, Advokat Uji UU Tipikor
Advokat Uji UU Tipikor Menyoal Ketentuan Menghalangi Penyidikan
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Advokat Hermawanto. Menurut dia, Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus limpa puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”. Penjelasannya: Pasal 21 Cukup jelas.
Pemohon menilai frasa “atau tidak langsung” pada rumusan norma pasal beserta penjelasannya yang diuji tersebut berpotensi menjerat setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminas, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dan lain-lain. Jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif penyidik ‘menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi. Padahal konstitusi menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan rasa aman dalam berekspresi merupakan elemen penting dalam negara demokrasi.
Namun, menurut Pemohon, bentuk perbuatan dan tingkat mempengaruhinya sangat subjektif dari aparat penegak hukum karena dilakukan secara ‘tidak langsung’ sebagaimana bunyi dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti batasannya. Hal tersebut dinilai sangat bergantung pada penilaian parat penegak hukum yang tentu sangat berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum di dalam kehidupan berdemokrasi.
Terbuka peluang penafsiran yang meluas pada Pasal 21 UU Tipikor yang bisa bersifat subjektif dan represif oleh aparat penegak hukum terhadap tindakan yang dianggap menghalangi proses hukum berpotensi disalahgunakan untuk menekan atau mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “atau tidak langsung” Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.