Hermawanto selaku pemohon pengujian Undang-Undang Pemberantasaan Tindak PIdana Korupsi (UU Tipikor) menyampaikan pokok-pokok permohonannya, diruang sidang panel MK, pada Selasa (20/5/2025). Foto: Humas/Panji

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:54 WIB

Dibaca: 1042

Potensi Hambat Partisipasi Publik, Advokat Uji UU Tipikor

JAKARTA, HUMAS MKRI – Advokat Hermawanto mengajukan permohonan pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001(UU Tipikor). Pemohon menilai frasa “atau tidak langsung” pada rumusan norma pasal beserta penjelasannya yang diuji tersebut berpotensi menjerat setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminar, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dan lain-lain.

“Frasa ‘atau tidak langsung’ ini bisa kemana-mana dan ini akan mengancam kemerdekaan  berekspresi kita di ruang publik terutama saya sendiri sebagai Pemohon,” ujar Hermawanto dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor  71/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (20/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, meringtangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus limpa puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”. Sementara Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, “Penjelasannya: Pasal 21 cukup jelas”.

Hermawanto menjelaskan, jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif penyidik ‘menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi. Padahal Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan rasa aman dalam berekspresi merupakan elemen penting dalam negara demokrasi.

Namun, menurut Pemohon, bentuk perbuatan dan tindak mempengaruhinya sangat subjektif dari aparat penegak hukum karena dilakukan secara ‘tidak langsung’ sebagaimana bunyi dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti batasannya. Hal tersebut dinilai sangat bergantung pada penilaian parat penegak hukum yang tentu sangat berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum di dalam kehidupan berdemokrasi.

Terbuka peluang penafsiran yang meluas pada Pasal 21 UU Tipikor yang bisa bersifat subjekti dan represif oleh aparat penegak hukum terhadap tindakan yang dianggap menghalangi proses hukum berpotensi disalahgunakan untuk menekan atau mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi nasihat hakim, Arsul mengatakan Pemohon seharusnya lebih dapat meyakinkan para hakim dengan menguraikan argumentasi secara jelas dan detail adanya pertentangan Pasal 21 UU Tipikor dengan batu uji atau pasal dalam UUD NRI 1945 yang digunakan Pemohon sebagai dasar pengujian.

“Ini relevansinya agar dipertajam kembali dianggap itu tadi membatas kebebasan berekspresi ya,” kata Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 2 Juni 2025.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.