Idalorita Daeli (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II) , dan Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III) hadir secara langsung dalam Sidang Panel Perkara pengujian Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), pada Rabu (23/7/2025). Foto: Humas/Panji

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:09 WIB

Dibaca: 2228

Pemohon Pertegas Alasan Uji Batas Kewenangan KPK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Rabu (22/7/2025). Pada Sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan ini, Idalorita Daeli (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II) , dan Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III) hadir secara langsung dalam Sidang Panel Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam persidangan, Haerul Kusuma membacakan beberapa perbaikan yang telah dilakukan pihaknya, di antaranya memperkuat kedudukan hukum para Pemohon. Ia menyebutkan, Pemohon I memiliki tanggung jawab untuk memastikan wewenang penegak hukum agar tidak melampaui tugas yang diberikan undang-undang. Sedangkan Pemohon II dan Pemohon III juga memiliki tanggung jawab moral dan intelektual dalam mengkritisi dan memastikan prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, mencegah aparat hukum agar tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidaktaatan pada batas-batas kewenangan dan tugas.

Berikutnya para Pemohon juga mempertegas alasan para Pemohon bahwa seharusnya Pasal 1 angka 1 UU 19/2019 menjelaskan secara spesifik KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegakan terhadap tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi bukanlah wewenang KPK karena dibentuk untuk menindaki tindak pidana korupsi. Ketiadaan rumusan tugas yang jelas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka jenis tindak pidana tersebut tidak termasuk dalam lingkup wewenang KPK.

“Maka dalam hal ini Polri memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap semua jenis tindak pidana kecuali yang secara khusus dibatasi atau dialihkan kepada lembaga lain. Bahwa frasa “tidak langsung“ dalam pasal a quo telah menimbulkan masalah yuridis yang dapat mencakup tindak tindakan yang secara objektif terlihat netral, tetapi secara subjektif dapat dikatakan penghalangan,” jelas Haerul Kusuma.


Baca juga:

Mempertanyakan Batasan Kewenangan KPK


Sebagai tambahan informasi, Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 diajukan Idalorita Daeli, Haerul Kusuma, dan Andika Firmanta Sitepu. Para Pemohon mengujikan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (10/7/2025) Idalorita mengatakan KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Namun terhadap tindak pidana lain dalam lingkup tugas tersebut sejauh yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK sesungguhnya tidak diberi tugas secara sah, spesifik, dan jelas oleh undang-undang. Akan tetapi KPK bertindak melaksanakan tugas dimaksud seolah-olah memiliki dasar tugas dan kewenangan yang sah menurut undang-undang.

Para Pemohon menegaskan kembali bahwa KPK hanya bertugas menindak Tindak Pidana Korupsi yang diatur pada Bab II Tindak Pidana Korupsi yang terdiri atas 22 (dua puluh dua) pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dengan demikian hal ini merupakan bukti nyata kesewenang-wenangan, abuse of power atau excess of power yang secara sengaja dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan nilai negara hukum yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, dan oleh karenanya harus dihentikan.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 3 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada BAB berjudul TINDAK PIDANA KORUPSI dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini."

Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan frasa "Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 huruf e UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada BAB berjudul Tindak Pidana Korupsi dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Dan menyatakan frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Fauzan.