

Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:53
Dilihat : 1205JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Selasa (5/8/2025). Sidang ketiga ini sejatinya beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Namun, baik Pemerintah maupun DPR membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dalam memberikan keterangan atas perkara.
“Agenda sidang hari ini sejatinya untuk Perkara 106 adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah, tetapi belum bisa,” kata Ketua MK Suhartoyo terhadap permohonan dari Idalorita Daeli (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II) , dan Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III) dalam Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 ini.
Respons KPK dan Kepolisian
Pada persidangan ini, Ketua MK Suhartoyo juga menyebutkan keberadaan KPK dan Kepolisian sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025. Suhartoyo berharap KPK dan Kepolisian dapat memberikan respons sehubungan dengan pengujian Pasal 21 UU Tipikor.
“Esensi Pemohon Perkara 106 begitu, sehingga Majelis mempertimbangkan penting bagi KPK dan Kepolisian untuk juga merespons sebagai Pihak Terkait. Jadi tidak hanya di Perkara Nomor 71, tetapi juga Perkara Nomor 106,” jelas Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang bersama dengan hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Mempertanyakan Batasan Kewenangan KPK
Pemohon Pertegas Alasan Uji Batas Kewenangan KPK
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 diajukan Idalorita Daeli, Haerul Kusuma, dan Andika Firmanta Sitepu. Para Pemohon mengujikan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (10/7/2025) Idalorita mengatakan KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Namun terhadap tindak pidana lain dalam lingkup tugas tersebut sejauh yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK sesungguhnya tidak diberi tugas secara sah, spesifik, dan jelas oleh undang-undang. Akan tetapi KPK bertindak melaksanakan tugas dimaksud seolah-olah memiliki dasar tugas dan kewenangan yang sah menurut undang-undang.
“KPK dapat dikatakan telah membuat penafsiran sepihak atas ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan frasa "Tindak Pidana Korupsi" dalam Pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019. Sebab pada kenyataannya Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 oleh KPK dianggap sebagai Tindak Pidana Korupsi, padahal tersebut merupakan kelompok Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Idalorita selaku perwakilan para Pemohon yang sekaligus berprofesi sebagai advokat.
Para Pemohon menegaskan kembali bahwa KPK hanya bertugas menindak Tindak Pidana Korupsi yang diatur pada Bab II Tindak Pidana Korupsi yang terdiri atas 22 (dua puluh dua) pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dengan demikian hal ini merupakan bukti nyata kesewenang-wenangan, abuse of power atau excess of power yang secara sengaja dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan nilai negara hukum yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, dan oleh karenanya harus dihentikan.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 3 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada BAB berjudul TINDAK PIDANA KORUPSI dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini."
Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan frasa "Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 huruf e UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada BAB berjudul Tindak Pidana Korupsi dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Dan menyatakan frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025

Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di ruang sidang pleno MK, pada Selasa (5/8/2025). Foto: Humas/Panji

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:53 WIB
Dibaca: 1205
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Selasa (5/8/2025). Sidang ketiga ini sejatinya beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Namun, baik Pemerintah maupun DPR membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dalam memberikan keterangan atas perkara.
“Agenda sidang hari ini sejatinya untuk Perkara 106 adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah, tetapi belum bisa,” kata Ketua MK Suhartoyo terhadap permohonan dari Idalorita Daeli (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II) , dan Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III) dalam Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 ini.
Respons KPK dan Kepolisian
Pada persidangan ini, Ketua MK Suhartoyo juga menyebutkan keberadaan KPK dan Kepolisian sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025. Suhartoyo berharap KPK dan Kepolisian dapat memberikan respons sehubungan dengan pengujian Pasal 21 UU Tipikor.
“Esensi Pemohon Perkara 106 begitu, sehingga Majelis mempertimbangkan penting bagi KPK dan Kepolisian untuk juga merespons sebagai Pihak Terkait. Jadi tidak hanya di Perkara Nomor 71, tetapi juga Perkara Nomor 106,” jelas Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang bersama dengan hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Mempertanyakan Batasan Kewenangan KPK
Pemohon Pertegas Alasan Uji Batas Kewenangan KPK
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 diajukan Idalorita Daeli, Haerul Kusuma, dan Andika Firmanta Sitepu. Para Pemohon mengujikan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (10/7/2025) Idalorita mengatakan KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Namun terhadap tindak pidana lain dalam lingkup tugas tersebut sejauh yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK sesungguhnya tidak diberi tugas secara sah, spesifik, dan jelas oleh undang-undang. Akan tetapi KPK bertindak melaksanakan tugas dimaksud seolah-olah memiliki dasar tugas dan kewenangan yang sah menurut undang-undang.
“KPK dapat dikatakan telah membuat penafsiran sepihak atas ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan frasa "Tindak Pidana Korupsi" dalam Pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019. Sebab pada kenyataannya Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 oleh KPK dianggap sebagai Tindak Pidana Korupsi, padahal tersebut merupakan kelompok Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Idalorita selaku perwakilan para Pemohon yang sekaligus berprofesi sebagai advokat.
Para Pemohon menegaskan kembali bahwa KPK hanya bertugas menindak Tindak Pidana Korupsi yang diatur pada Bab II Tindak Pidana Korupsi yang terdiri atas 22 (dua puluh dua) pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dengan demikian hal ini merupakan bukti nyata kesewenang-wenangan, abuse of power atau excess of power yang secara sengaja dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan nilai negara hukum yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, dan oleh karenanya harus dihentikan.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 3 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada BAB berjudul TINDAK PIDANA KORUPSI dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini."
Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan frasa "Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 huruf e UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada BAB berjudul Tindak Pidana Korupsi dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Dan menyatakan frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025