2020-11-23 | 15:31:55 WIB
Nomor Perkara : Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2018
Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014
Tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah