

Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:38
Dilihat : 2728JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Selasa (12/8/2025). Permohonan Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Idalorita Daeli (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II) , dan Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III).
Sidang keempat ini beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah, serta Pihak Terkait dari KPK, Kepolisian, dan Mahkamah Agung (MA). Namun para Pihak Terkait meminta penundaan penyampaian keterangan. Sementara DPR yang masih masa reses, belum memberitahukan lebih lanjut mengenai waktu untuk memberikan keterangan.
Sementara Pemerintah yang diwakili Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam persidangan menerangkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, efektif, dan tuntas. Sebab korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan sering melibatkan tindak pidana lain sebagai pendukung, pelengkap, atau cara menyamarkan hasil korupsi, sehingga pemberantasannya tidak hanya menindak pelaku tindak pidana korupsi saja, melainkan menyasar pelaku tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, seperti upaya merintangi penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun persidangan tindak pidana korupsi.
Pengaturan mengenai tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1, Pasal 6 huruf e UU KPK serta Bab II dan Bab III UU Tipikor sejatinya menjadi dasar kepastian hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi bagi aparat penegak hukum. Utamanya bagi KPK dalam menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, memutus mata rantai korupsi yang dilakukan secara terorganisir dan sistemik, mengatasi kejahatan korupsi dalam jaringan yang luas, mencegah tidak adanya pertanggungjawaban hukum (impunitas) bagi pihak-pihak yang menghambat pemberantasan korupsi, dan konsistensi dengan prinsip UNCAC.
“Frasa ‘Tindak Pidana Korupsi’ dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 6 huruf e UU 19/2019 tidak boleh dimaknai secara sempit sebatas tindak pidana korupsi pada Bab II UU Tipikor, karena sebaliknya akan menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum dalam upaya pemberantasan korupsi secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan yang menjadi tujuan awal dibentuknya KPK sebagaimana amanat Pasal 43 UU Tipikor,” jelas Leonard Eben.
Pembedaan Ancaman Sanksi Pidana
Menurut Pemerintah, keberadaan Pasal 1 angka 1, Frasa "Tindak Pidana Korupsi" dalam Pasal 6 huruf e UU KPK dan Frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab pengklasifikasian tindak pidana dalam UU Tipikor berkaitan dengan fungsi sistematis dalam hukum pidana untuk memberi kepastian hukum, mengatur unsur-unsur yang lebih spesifik, dan pembedaan ancaman sanksi pidana antara tindak pidana korupsi. Misalnya saja penyalahgunaan kewenangan, suap, penggelapan, dan sebagainya dengan tindak pidana lainnya yang berkaitan, seperti menghalangi penyidikan, memberikan keterangan palsu, atau melakukan pembalasan terhadap pelapor.
Kemudian hal ini dilakukan untuk menjamin efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak hanya berfokus terhadap pelaku utama dari tindak pidana korupsi itu sendiri, melainkan juga pihak-pihak yang berupaya melakukan perintangan/obstruction of justice. Sehingga memberikan efek jera dan mencegah terbentuknya impunitas sistemik. Selain itu, guna menjaga konsistensi dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption.
Sesungguhnya ketentuan yang diujikan justru mendukung pemberantasan korupsi secara komprehensif, efektif, efisien dan tuntas terhadap perbuatan-perbuatan yang menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. Sehingga norma pasal yang dimohonkan pengujian dalam permohonan ini bukan norma yang khusus pada profesi tertentu, melainkan bersifat dan berlaku umum.
“Semua orang yang melakukan tindak pidana dalam UU Tipikor, baik berupa tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan korupsi diproses dengan prosedur dan standar hukum yang sama, tidak ada perlakuan diskriminatif dan impersonal,” terang Leonard Eben.
Baca juga:
Mempertanyakan Batasan Kewenangan KPK
Pemohon Pertegas Alasan Uji Batas Kewenangan KPK
Pemerintah dan DPR Butuh Waktu Merespons Uji Kewenangan KPK
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 diajukan Idalorita Daeli, Haerul Kusuma, dan Andika Firmanta Sitepu. Para Pemohon mengujikan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e UU KPK dan Pasal 21 UU Tipikor. Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (10/7/2025) Idalorita mengatakan KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Namun terhadap tindak pidana lain dalam lingkup tugas tersebut sejauh yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK sesungguhnya tidak diberi tugas secara sah, spesifik, dan jelas oleh undang-undang. Akan tetapi KPK bertindak melaksanakan tugas dimaksud seolah-olah memiliki dasar tugas dan kewenangan yang sah menurut undang-undang.
“KPK dapat dikatakan telah membuat penafsiran sepihak atas ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan frasa "Tindak Pidana Korupsi" dalam Pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019. Sebab pada kenyataannya Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 oleh KPK dianggap sebagai Tindak Pidana Korupsi, padahal tersebut merupakan kelompok Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Idalorita selaku perwakilan para Pemohon yang sekaligus berprofesi sebagai advokat.
Para Pemohon menegaskan kembali bahwa KPK hanya bertugas menindak Tindak Pidana Korupsi yang diatur pada Bab II Tindak Pidana Korupsi yang terdiri atas 22 (dua puluh dua) pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dengan demikian hal ini merupakan bukti nyata kesewenang-wenangan, abuse of power atau excess of power yang secara sengaja dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan nilai negara hukum yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, dan oleh karenanya harus dihentikan.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud pada BAB berjudul TINDAK PIDANA KORUPSI dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.".
Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan frasa "Tindak Pidana Korupsi" dalam Pasal 6 huruf e UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada BAB berjudul TINDAK PIDANA KORUPSI dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Dan menyatakan frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025

Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia mewakili Pemerintah memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (12/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:38 WIB
Dibaca: 2728
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Selasa (12/8/2025). Permohonan Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Idalorita Daeli (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II) , dan Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III).
Sidang keempat ini beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah, serta Pihak Terkait dari KPK, Kepolisian, dan Mahkamah Agung (MA). Namun para Pihak Terkait meminta penundaan penyampaian keterangan. Sementara DPR yang masih masa reses, belum memberitahukan lebih lanjut mengenai waktu untuk memberikan keterangan.
Sementara Pemerintah yang diwakili Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam persidangan menerangkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, efektif, dan tuntas. Sebab korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan sering melibatkan tindak pidana lain sebagai pendukung, pelengkap, atau cara menyamarkan hasil korupsi, sehingga pemberantasannya tidak hanya menindak pelaku tindak pidana korupsi saja, melainkan menyasar pelaku tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, seperti upaya merintangi penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun persidangan tindak pidana korupsi.
Pengaturan mengenai tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1, Pasal 6 huruf e UU KPK serta Bab II dan Bab III UU Tipikor sejatinya menjadi dasar kepastian hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi bagi aparat penegak hukum. Utamanya bagi KPK dalam menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, memutus mata rantai korupsi yang dilakukan secara terorganisir dan sistemik, mengatasi kejahatan korupsi dalam jaringan yang luas, mencegah tidak adanya pertanggungjawaban hukum (impunitas) bagi pihak-pihak yang menghambat pemberantasan korupsi, dan konsistensi dengan prinsip UNCAC.
“Frasa ‘Tindak Pidana Korupsi’ dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 6 huruf e UU 19/2019 tidak boleh dimaknai secara sempit sebatas tindak pidana korupsi pada Bab II UU Tipikor, karena sebaliknya akan menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum dalam upaya pemberantasan korupsi secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan yang menjadi tujuan awal dibentuknya KPK sebagaimana amanat Pasal 43 UU Tipikor,” jelas Leonard Eben.
Pembedaan Ancaman Sanksi Pidana
Menurut Pemerintah, keberadaan Pasal 1 angka 1, Frasa "Tindak Pidana Korupsi" dalam Pasal 6 huruf e UU KPK dan Frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab pengklasifikasian tindak pidana dalam UU Tipikor berkaitan dengan fungsi sistematis dalam hukum pidana untuk memberi kepastian hukum, mengatur unsur-unsur yang lebih spesifik, dan pembedaan ancaman sanksi pidana antara tindak pidana korupsi. Misalnya saja penyalahgunaan kewenangan, suap, penggelapan, dan sebagainya dengan tindak pidana lainnya yang berkaitan, seperti menghalangi penyidikan, memberikan keterangan palsu, atau melakukan pembalasan terhadap pelapor.
Kemudian hal ini dilakukan untuk menjamin efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak hanya berfokus terhadap pelaku utama dari tindak pidana korupsi itu sendiri, melainkan juga pihak-pihak yang berupaya melakukan perintangan/obstruction of justice. Sehingga memberikan efek jera dan mencegah terbentuknya impunitas sistemik. Selain itu, guna menjaga konsistensi dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption.
Sesungguhnya ketentuan yang diujikan justru mendukung pemberantasan korupsi secara komprehensif, efektif, efisien dan tuntas terhadap perbuatan-perbuatan yang menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. Sehingga norma pasal yang dimohonkan pengujian dalam permohonan ini bukan norma yang khusus pada profesi tertentu, melainkan bersifat dan berlaku umum.
“Semua orang yang melakukan tindak pidana dalam UU Tipikor, baik berupa tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan korupsi diproses dengan prosedur dan standar hukum yang sama, tidak ada perlakuan diskriminatif dan impersonal,” terang Leonard Eben.
Baca juga:
Mempertanyakan Batasan Kewenangan KPK
Pemohon Pertegas Alasan Uji Batas Kewenangan KPK
Pemerintah dan DPR Butuh Waktu Merespons Uji Kewenangan KPK
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 diajukan Idalorita Daeli, Haerul Kusuma, dan Andika Firmanta Sitepu. Para Pemohon mengujikan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e UU KPK dan Pasal 21 UU Tipikor. Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (10/7/2025) Idalorita mengatakan KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Namun terhadap tindak pidana lain dalam lingkup tugas tersebut sejauh yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK sesungguhnya tidak diberi tugas secara sah, spesifik, dan jelas oleh undang-undang. Akan tetapi KPK bertindak melaksanakan tugas dimaksud seolah-olah memiliki dasar tugas dan kewenangan yang sah menurut undang-undang.
“KPK dapat dikatakan telah membuat penafsiran sepihak atas ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan frasa "Tindak Pidana Korupsi" dalam Pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019. Sebab pada kenyataannya Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 oleh KPK dianggap sebagai Tindak Pidana Korupsi, padahal tersebut merupakan kelompok Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Idalorita selaku perwakilan para Pemohon yang sekaligus berprofesi sebagai advokat.
Para Pemohon menegaskan kembali bahwa KPK hanya bertugas menindak Tindak Pidana Korupsi yang diatur pada Bab II Tindak Pidana Korupsi yang terdiri atas 22 (dua puluh dua) pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dengan demikian hal ini merupakan bukti nyata kesewenang-wenangan, abuse of power atau excess of power yang secara sengaja dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan nilai negara hukum yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, dan oleh karenanya harus dihentikan.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud pada BAB berjudul TINDAK PIDANA KORUPSI dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.".
Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan frasa "Tindak Pidana Korupsi" dalam Pasal 6 huruf e UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada BAB berjudul TINDAK PIDANA KORUPSI dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Dan menyatakan frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025