

Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:06
Dilihat : 1941JAKARTA, HUMAS MKRI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi Pihak Terkait dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK). Polri melalui kuasa hukumnya Veris Septiansyah membantah Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Polri berpandangan bahwa perumusan ketentuan Pasal 21 sebagai bentuk perlindungan integritas proses hukum yang bertujuan menciptakan safe zone bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, melindungi proses penyidikan dari berbagai bentuk tekanan eksternal, memastikan independence of judiciary dalam menangani kasus korupsi. Dalam filosofi, hukum harus berjalan tanpa tekanan apapun,” ujar Veris dalam persidangan pleno Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (21/8/2025).
Dia menjelaskan perumusan pasal a quo adalah untuk mencegah obstruction of justice itu sendiri yang dilatarbelakangi secara konseptual pada ketentuan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan pasal yang mengatur hukum tentang tindak pidana pelaku yang berupaya menghalang-halangi suatu proses hukum. Namun hal tersebut dianggap tidak memadai untuk konteks korupsi yang kompleks.
Dengan kebutuhan khusus, yakni kasus korupsi melibatkan jaringan kekuasaan yang kompleks, diperlukan pelindungan ekstra terhadap proses penegakan hukum. Dimana obstruction dalam kasus korupsi tidak sangat sophisticated dan terselubung atau terlalu kompleks.
Di samping itu pula, ketentuan pasal a quo memberikan efek deterrent dengan maksud strategis, yaitu menciptakan psychological barrier bagi siapapun yang ingin mengintervensi, memberikan signal politik yang kuat tentang keseriusan pemberantasan korupsi, serta mencegah curtail of impunity yang selama ini mengakar. Dengan demikian, penerapan pasal a quo telah dibatasi dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum pidana maupun hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) juga menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. MA yang diwakili kuasa hukumnya Tri Baginda mengatakan UU Tipikor tidak memberikan pembatasan ataupun penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan frasa tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.
“Hingga saat ini, MA belum merumuskan kebijakan atau pedoman yang menjelaskan pengertian maupun batasan penggunaan frasa tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” kata Tri.
Dalam beberapa putusan yang memuat dakwaan berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor terdapat pembatasan yang menyatakan pasal tersebut tidak dapat diterapkan terhadap seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana korupsi pokok, atau terhadap upaya pembelaan dirinya yang diperkenankan oleh hukum, atau terhadap perbuatan yang sifatnya berupa saran atau pendapat. Putusan dimaksud antara lain Putusan MA Nomor 6644K/Pid.Sus/2024, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus-TPK/2025, dan Putusan MA Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.
Pembatasan tersebut antara lain didasarkan pada asas non-self-incrimination atau nemo tenetur se ipsum accusare yang pada dasarnya menyatakan seseorang tidak boleh dipaksa memberikan kesaksian atau bukti yang memberatkannya dalam perkara pidana. Asas tersebut merupakan hak konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian juga diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (3) huruf g International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Oleh karena UU Tipikor tidak menjelaskan dan tidak juga memberikan batasan mengenai apa yang dimaksud tidak langsung dalam Pasal 21, dalam praktik peradilan pembuktian unsur tidak langsung, terbuka ruang penafsiran bagi hakim sepanjang dimaknai 'untuk penegakan aturan Undang-Undang Tipikor'. Dalam praktik peradilan, terdapat kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran terhadap frasa tidak langsung dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, dan hal tersebut diperbolehkan dalam hukum pidana.
Baca juga:
Potensi Hambat Partisipasi Publik, Advokat Uji UU Tipikor
Advokat Uji UU Tipikor Menyoal Ketentuan Menghalangi Penyidikan
DPR: Aparat Hukum Tak Boleh Sembarangan Jerat Seseorang dengan Pasal 21 UU Tipikor
Pemerintah: Perbuatan Menghambat Harus Dibuktikan Adanya Niat Jahat
Sebagai informasi, Pemohon perkara ini ialah Hermawanto yang berprofesi sebagai advokat. Dia menguji Pasal 21 UU Tipikor yang menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus limpa puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)” dan Penjelasannya: Pasal 21 Cukup jelas.
Pemohon menilai frasa “atau tidak langsung” pada rumusan norma pasal beserta penjelasannya yang diuji tersebut berpotensi menjerat setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminar, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dan lain-lain. Jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif penyidik ‘menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi.
Padahal konstitusi menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan rasa aman dalam berekspresi merupakan elemen penting dalam negara demokrasi.
Namun, menurut Pemohon, bentuk perbuatan dan tingkat mempengaruhinya sangat subjektif dari aparat penegak hukum karena dilakukan secara ‘tidak langsung’ sebagaimana bunyi dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti batasannya.
Hal tersebut dinilai sangat bergantung pada penilaian parat penegak hukum yang tentu sangat berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum di dalam kehidupan berdemokrasi.
Terbuka peluang penafsiran yang meluas pada Pasal 21 UU Tipikor yang bisa bersifat subjektif dan represif oleh aparat penegak hukum terhadap tindakan yang dianggap menghalangi proses hukum berpotensi disalahgunakan untuk menekan atau mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “atau tidak langsung” Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Veris Septiansyah Pihak Terkait dari POLRI menyampaikan keterangan dalam sidang materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (21/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:06 WIB
Dibaca: 1941
JAKARTA, HUMAS MKRI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi Pihak Terkait dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK). Polri melalui kuasa hukumnya Veris Septiansyah membantah Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Polri berpandangan bahwa perumusan ketentuan Pasal 21 sebagai bentuk perlindungan integritas proses hukum yang bertujuan menciptakan safe zone bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, melindungi proses penyidikan dari berbagai bentuk tekanan eksternal, memastikan independence of judiciary dalam menangani kasus korupsi. Dalam filosofi, hukum harus berjalan tanpa tekanan apapun,” ujar Veris dalam persidangan pleno Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (21/8/2025).
Dia menjelaskan perumusan pasal a quo adalah untuk mencegah obstruction of justice itu sendiri yang dilatarbelakangi secara konseptual pada ketentuan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan pasal yang mengatur hukum tentang tindak pidana pelaku yang berupaya menghalang-halangi suatu proses hukum. Namun hal tersebut dianggap tidak memadai untuk konteks korupsi yang kompleks.
Dengan kebutuhan khusus, yakni kasus korupsi melibatkan jaringan kekuasaan yang kompleks, diperlukan pelindungan ekstra terhadap proses penegakan hukum. Dimana obstruction dalam kasus korupsi tidak sangat sophisticated dan terselubung atau terlalu kompleks.
Di samping itu pula, ketentuan pasal a quo memberikan efek deterrent dengan maksud strategis, yaitu menciptakan psychological barrier bagi siapapun yang ingin mengintervensi, memberikan signal politik yang kuat tentang keseriusan pemberantasan korupsi, serta mencegah curtail of impunity yang selama ini mengakar. Dengan demikian, penerapan pasal a quo telah dibatasi dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum pidana maupun hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) juga menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. MA yang diwakili kuasa hukumnya Tri Baginda mengatakan UU Tipikor tidak memberikan pembatasan ataupun penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan frasa tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.
“Hingga saat ini, MA belum merumuskan kebijakan atau pedoman yang menjelaskan pengertian maupun batasan penggunaan frasa tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” kata Tri.
Dalam beberapa putusan yang memuat dakwaan berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor terdapat pembatasan yang menyatakan pasal tersebut tidak dapat diterapkan terhadap seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana korupsi pokok, atau terhadap upaya pembelaan dirinya yang diperkenankan oleh hukum, atau terhadap perbuatan yang sifatnya berupa saran atau pendapat. Putusan dimaksud antara lain Putusan MA Nomor 6644K/Pid.Sus/2024, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus-TPK/2025, dan Putusan MA Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.
Pembatasan tersebut antara lain didasarkan pada asas non-self-incrimination atau nemo tenetur se ipsum accusare yang pada dasarnya menyatakan seseorang tidak boleh dipaksa memberikan kesaksian atau bukti yang memberatkannya dalam perkara pidana. Asas tersebut merupakan hak konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian juga diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (3) huruf g International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Oleh karena UU Tipikor tidak menjelaskan dan tidak juga memberikan batasan mengenai apa yang dimaksud tidak langsung dalam Pasal 21, dalam praktik peradilan pembuktian unsur tidak langsung, terbuka ruang penafsiran bagi hakim sepanjang dimaknai 'untuk penegakan aturan Undang-Undang Tipikor'. Dalam praktik peradilan, terdapat kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran terhadap frasa tidak langsung dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, dan hal tersebut diperbolehkan dalam hukum pidana.
Baca juga:
Potensi Hambat Partisipasi Publik, Advokat Uji UU Tipikor
Advokat Uji UU Tipikor Menyoal Ketentuan Menghalangi Penyidikan
DPR: Aparat Hukum Tak Boleh Sembarangan Jerat Seseorang dengan Pasal 21 UU Tipikor
Pemerintah: Perbuatan Menghambat Harus Dibuktikan Adanya Niat Jahat
Sebagai informasi, Pemohon perkara ini ialah Hermawanto yang berprofesi sebagai advokat. Dia menguji Pasal 21 UU Tipikor yang menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus limpa puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)” dan Penjelasannya: Pasal 21 Cukup jelas.
Pemohon menilai frasa “atau tidak langsung” pada rumusan norma pasal beserta penjelasannya yang diuji tersebut berpotensi menjerat setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminar, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dan lain-lain. Jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif penyidik ‘menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi.
Padahal konstitusi menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan rasa aman dalam berekspresi merupakan elemen penting dalam negara demokrasi.
Namun, menurut Pemohon, bentuk perbuatan dan tingkat mempengaruhinya sangat subjektif dari aparat penegak hukum karena dilakukan secara ‘tidak langsung’ sebagaimana bunyi dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti batasannya.
Hal tersebut dinilai sangat bergantung pada penilaian parat penegak hukum yang tentu sangat berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum di dalam kehidupan berdemokrasi.
Terbuka peluang penafsiran yang meluas pada Pasal 21 UU Tipikor yang bisa bersifat subjektif dan represif oleh aparat penegak hukum terhadap tindakan yang dianggap menghalangi proses hukum berpotensi disalahgunakan untuk menekan atau mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “atau tidak langsung” Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.