Farida Patittingi Wakil Rektor III Bidang SDM, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan Universitas Hasanuddin saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Selasa (21/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:38 WIB

Dibaca: 8508

Penjelasan Lima PTN Ihwal Komponen Penghasilan Dosen

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Selasa (21/7/2026). Sidang Pleno ini digelar untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III) serta Permohonan 24/PUU-XXIV/2026, yang dimohonkan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan. Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang dihadirkan MK yakni Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Airlangga (UNAIR) Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Andalas (UNAND).

 

Unhas: Gaji Dosen Tetap Non-PNS Setara PNS

Wakil Rektor III Bidang SDM, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan Unhas Farida Patittingi dalam persidangan menjelaskan bahwa sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Unhas menerapkan sistem kompensasi yang lebih komprehensif dengan tetap menjadikan gaji pokok sebagai fondasi kesejahteraan. Sementara komponen penghasilan lainnya berfungsi sebagai penghargaan atas profesionalisme, pengembangan karier akademik, serta kontribusi dan kinerja dosen.

Pendekatan ini, sambung Farida, menjadi bagian dari strategi pengelolaan sumber daya manusia untuk menjaga keseimbangan antara kepastian penghasilan, keadilan, dan peningkatan kinerja, sekaligus mempertahankan talenta akademik serta mendukung pencapaian sasaran strategis universitas.

Terhadap dosen Non-PNS (tetap dan tidak tetap) penghasilannya terdiri atas gaji pokok sesuai golongan, masa kerja, atau kelas jabatan internal; tunjangan tetap; tunjangan keluarga atau tunjangan lain sesuai peraturan universitas; dan jaminan sosial kesehatan yang menjadi hak pegawai.

“Kami ada Non-PNS tetap diatur dalam Peraturan Rektor Unhas tentang manajemen pegawai Unhas Non-PNS, ada yang tetap dan ada yang tidak tetap, jadi ada dua kategori. Yang tetap, standar penggajiannya sama atau disetarakan dengan standar penggajian/penghasilan kepada seluruh ASN, jadi hak-hak dasar dari dosen Non-PNS sama dengan PNS. Jadi tidak ada perbedaan,” terang Farida.

 

UNAIR: Komponen Penghasilan Variabel

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR Ardianto mengatakan di lingkungan UNAIR terdapat komponen penghasilan untuk dosen tetap PNS maupun Dosen Tetap Non-PNS berupa penghasilan tetap (komponen tetap) dan penghasilan tidak tetap (komponen variabel). Penghasilan tetap merupakan penghasilan yang diterima secara rutin, baik setiap bulan maupun setiap satu kali dalam satu tahun.

Lebih jelasnya, Ardianto menerangkan bahwa gaji pokok bukan merupakan penghasilan dasar bagi setiap dosen di UNAIR. Karena di UNAIR juga telah menerapkan penghasilan dasar lain seperti Tambahan Tunjangan Fungsional (peningkatan profesionalisme dosen) yang mendampingi gaji pokok yang diberikan kepada seluruh dosen tetap, baik dalam status Calon Dosen Tetap maupun telah berstatus Dosen Tetap (DT).

Selain itu, sambung Ardianto, dosen yang telah tersertifikasi dan memenuhi beban kerja dosen, pasti menerima tunjangan profesi dari Pemerintah. Bahkan dosen pemula tanpa jabatan fungsional dan tanpa sertifikasi, juga memperoleh pendapatan dasar yang bersifat tetap selain gaji pokok dari UNAIR, yaitu Tambahan Tunjangan Fungsional (peningkatan profesionalisme dosen), ditambah tunjangan pra serdos untuk dosen pada klaster nominasi sertifikasi atau tunjangan kesejahteraan dosen untuk dosen non-nominasi sertifikasi dengan pemenuhan persyaratan tertentu.

“Semua penghasilan dasar tersebut bukan merupakan Take Home Pay (THP), melainkan pendapatan tetap setiap bulan atau dapat digabungkan dengan penghasilan tetap yang diterimakan sekali dalam setahun yang dapat kemudian direrata dalam bulanan. Khusus mengenai tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan, pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penghasilan tetap bagi dosen yang telah bersertifikasi. Hal ini karena pada dasarnya hampir 100 persen dosen UNAIR dapat memenuhi LKD BKD sehingga hak atas tunjangan profesi tetap diperoleh. Adapun komponen penghasilan variabel merupakan penghasilan yang diperoleh melalui insentif atas capaian atau luaran tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai pay for performance,” urai Ardianto.

 

UGM: Kompensasi Finansial Dosen

Rektor UGM Ova Emilia dalam keterangannya mengatakan, dalam kompensasi finansial dosen, UGM menggunakan beberapa sistem, yakni sistem P1 (pay per person) yang mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat yang diberikan berdasarkan jenis pegawai, pangkat, golongan, dan seterusnya. Kemudian P2, pembayaran berdasarkan posisi atau jabatan, yang mencakup tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan/tanggung jawab dan/atau risiko jabatan. Selanjutnya, sambung Ova, ada pay for performance yang mencakup insentif dan benefit yang diberikan berdasarkan capaian kinerja dan prestasi lainnya.

“Secara singkat, komponen penghasilan terdiri dari penggajian dan tunjangan yang terdiri atas 13 hal, mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, sampai kepada insentif berbasis kinerja, tunjangan hari tua. Secara ringkas, kompensasi finansial dosen dibagi menjadi tiga hal, yang tetap berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen, tunjangan kehormatan. Kemudian yang kedua adalah komponen insentif, berupa insentif penelitian, publikasi, ataupun berbasis kinerja, dan juga yang sifatnya adalah variabel, yang termasuk di sini adalah honorarium kelebihan beban mengajar, honorarium pembimbingan atau penguji, dan honorarium lainnya,” sampai Ova yang menghadiri Sidang Pleno secara daring.

 

UI: Sistem Remunerasi

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI Ahmad Gamal menerangkan bahwa di UI, kesejahteraan dosen tidak hanya diukur dari besaran gaji pokok, tetapi juga mencakup penghasilan, pengembangan karier akademik, dukungan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, perlindungan kesehatan, fasilitas akademik, penghargaan atas prestasi, serta kesempatan yang setara untuk meningkatkan kapasitas profesional.

Pendekatan tersebut sejalan dengan karakter profesi dosen yang produktivitasnya diukur melalui kualitas pembelajaran, penelitian, publikasi ilmiah, inovasi, perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan paten, pembimbingan mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat, serta kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, sistem penghargaan dirancang untuk mencerminkan capaian akademik sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi.

Berdasarkan karakteristik profesi dosen tersebut, UI menerapkan sistem remunerasi yang dibangun atas tiga komponen utama, yaitu Pay for Person (P1), Pay for Position (P2), dan Pay for Performance (P3). Salah satunya diterangkan bahwa P1 berupa penghasilan dasar yang melekat pada dosen sesuai dengan status kepegawaian, personal grading, masa kerja, dan jabatan fungsional. Dalam penerapannya, UI menerapkan prinsip penyetaraan penghasilan dasar bagi dosen PNS dan Non-PNS yang memiliki jabatan serta kualifikasi yang setara, sehingga sistem remunerasi tetap menjunjung asas keadilan dan kesetaraan. 

“Melalui ketiga komponen tersebut, sistem remunerasi Universitas Indonesia tidak hanya memberikan kepastian penghasilan, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pembelajaran, produktivitas penelitian, inovasi, pengabdian kepada masyarakat, dan pencapaian indikator kinerja institusi,” jelas Gamal.

 

UNAND: Rezim Kepegawaian Paralel

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Aset UNAND Hefrizal Handra menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Universitas Andalas, sistem kepegawaian Universitas Andalas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) terdiri atas dua rezim kepegawaian yang berjalan secara paralel. Rezim pertama adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rezim kedua, yakni pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagai pegawai Non-ASN, yang terdiri atas Pegawai Tetap Universitas Andalas dan Pegawai Tidak Tetap UNAND. Dalam sistem ini, Pegawai Tetap UNAND merupakan bagian resmi dari sistem kepegawaian universitas yang diangkat oleh Rektor untuk menduduki dan melaksanakan jabatan di lingkungan Universitas Andalas.

Terkait dengan Pegawai Tetap UNAND berstatus sebagai pegawai Non-ASN, sambung Hefrizal, mencakup dosen tetap, tenaga kependidikan tetap, serta pegawai lainnya yang bertugas di unit-unit pendukung, seperti rumah sakit dan unit usaha Universitas Andalas. Pengelolaan pegawai dilakukan berdasarkan prinsip sistem merit yang menekankan profesionalisme, kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan, non-diskriminasi, serta netralitas.

“Meskipun berstatus Non-ASN, Pegawai Tetap UNAND memperoleh hak yang lengkap sesuai ketentuan universitas, meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, dan kompensasi,” terang Hefrizal.


Baca juga:

Dua Dosen Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional

Dua Dosen Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional

DPR: Ketentuan Tunjangan Fungsional Dosen Sudah Sesuai Standar

Kompleksitas Multifungsional Tugas Dosen dalam Tridharma Perguruan Tinggi


Sebagai informasi, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.


Baca juga:

Dosen PTS Minta Gaji Layak

Dosen PTS Perkuat Kedudukan Hukum Uji Kelayakan Gaji

DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan, Sidang Uji Ketentuan Gaji Dosen PTS Ditunda


Sementara itu, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Selasa (13/1/2026), para Pemohon Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyebutkan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.


Baca juga:

Pemerintah: Komponen Gaji Dosen Non-PNS Berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan Bidang Ketenagakerjaan

Pihak Terkait: Komponen Penghasilan Dosen Belum Jamin Standar Hidup Layak

Relasi Kesejahteraan Pendidik dengan Kualitas Pendidikan Nasional

Ahli: Pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan Lebih Berkepastian Hukum Dibandingkan UU Guru dan Dosen

Kisah Dosen Non-ASN Mengalami Kekerasan Finansial

Kompleksitas Multifungsional Tugas Dosen dalam Tridharma Perguruan Tinggi

Saksi Presiden Terangkan Model Penggajian Dosen PTMA dan PTK Katolik


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF, Raisa AM.


Jelajahi Jejak:  Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, dan Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025