Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Senin (9/2). Humas/Bay

Senin, 09 Februari 2026 | 20:24 WIB

Dibaca: 5623

Dua Dosen Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) untuk Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, pada Senin (9/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Permohonan tersebut diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menyatakan, “Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah”. Menurut Pemohon, norma pasal tersebut tidak mengatur secara jelas standar, prinsip, dan ukuran pemberian tunjangan fungsional dosen sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, para Pemohon yang diwakili Erdin Tahir menyampaikan bahwa perbaikan permohonan dilakukan berdasarkan nasihat Majelis Hakim. Pihaknya mereformulasi uraian kedudukan hukum dengan menjelaskan secara sistematis dan terpisah lima syarat yang berkaitan dengan hak atau kewenangan konstitusional Pemohon. “Intinya, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Erdin.

Selain itu, pada bagian posita, Pemohon membagi pembahasan ke dalam lima subbagian untuk menjelaskan alasan konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) yang menjadi objek permohonan. Salah satu pokok argumentasi menekankan peran dosen sebagai aktor utama dalam mewujudkan tujuan negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Ini bisa dilihat di halaman 12 sampai halaman 16 terkait dengan dosen sebagai salah satu aktor utama secara konstitusional dalam mewujudkan tujuan negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Erdin.

Pemohon juga menguraikan bahwa Pasal 54 ayat (1) merupakan norma terbuka yang dinilai belum menjalankan fungsi pembatasan kekuasaan secara memadai dalam melindungi hak dosen. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pada Pasal 51 dan Pasal 52 UU Guru dan Dosen.

Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 54 Ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah, yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama”.

“Menyatakan Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah wajib didasarkan pada standar normatif yang jelas, terukur, rasional, dan proporsional, serta selaras secara sistematik dengan sistem penghasilan dosen dan pola pengaturan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini’,” ujar Erdin.


Baca juga: Dua Dosen Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (26/1/2026) lalu, Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Pemohon menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tunjangan fungsional. Namun dalam praktiknya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen yang mengatur besaran tunjangan fungsional, yakni sebesar Rp1,5 juta untuk guru besar, sekitar Rp900 ribu untuk lektor kepala, Rp700 ribu untuk lektor, dan Rp375 ribu untuk asisten ahli.

Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan bahwa besaran tunjangan fungsional dosen sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak memberikan perintah konstitusional yang memadai untuk menjamin pemenuhan hak kesejahteraan Pemohon secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Pemohon juga menilai permasalahan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh Peraturan Presiden, melainkan oleh ketiadaan prinsip, standar, dan ukuran kesejahteraan dalam norma Pasal 54 ayat (1). Akibatnya, Pemerintah memiliki keleluasaan penuh dalam menetapkan besaran tunjangan tanpa mempertimbangkan perkembangan kebutuhan hidup layak dan beban kerja dosen. Kondisi ini dinilai merugikan dosen ASN, khususnya dengan jabatan fungsional lektor, karena tidak memperoleh kepastian hukum yang adil terkait pemenuhan kesejahteraan.

Selain itu, Pemohon mempersoalkan aspek keadilan bagi dosen yang diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, sementara standar dan ukuran tunjangan fungsional belum diatur secara jelas dalam undang-undang.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026