

Senin, 06 Juli 2026 | 08:30
Dilihat : 628JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Senin (6/7/2026). Sidang Pleno ini digelar untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (Pemohon II), dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III), serta Permohonan 24/PUU-XXIV/2026, yang dimohonkan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Adapun agenda sidang, mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon 24/PUU-XXIV/2026, yakni Nikolas Fajar Wuryaningrat dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado serta Fatimah selaku Dosen PNS dari Politeknik Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan Imam Akhmad selaku dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) sekaligus tokoh yang aktif dalam Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI).
Terhadap uji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen ini, Nikolas selaku Ahli yang dihadirkan Pemohon 24/PUU-XXIV/2026 menerangkan bahwa mengacu pada gagasan keselarasan antara tugas, fungsi, dan kompensasi (functional alignment), kompleksitas multifungsional tugas dosen dalam kerangka Tridharma Perguruan Tinggi harus diikuti oleh penyesuaian yang proporsional pada sistem penghargaan.
Namun dalam praktiknya, sambung Nikolas, kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Dosen saat ini menghadapi tuntutan peran yang jauh lebih kompleks dibandingkan pada saat Peraturan Presiden mengenai tunjangan fungsional pertama kali ditetapkan pada 2007. Kompleksitas pekerjaan dosen telah meningkat secara signifikan dari waktu ke waktu, baik dari sisi beban akademik, tuntutan riset, maupun tanggung jawab administratif dan relasional.
Akan tetapi, nilai tunjangan fungsional dosen tidak mengalami perubahan sama sekali sejak 2007 hingga saat ini. Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan yang nyata antara perkembangan beban kerja dosen di lapangan dengan kebijakan kompensasi yang berlaku, dan menjadi persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius dalam pengelolaan SDM di perguruan tinggi.
Lebih jelas Nikolas menerangkan bahwa ketika mengacu dari perspektif keadilan internal (internal equity), stagnasi tunjangan dapat menunjukkan ketidakseimbangan antara beban kerja dan penghargaan yang diterima. Prinsip keadilan internal dalam MSDM menghendaki agar kompensasi yang dapat diberikan organisasi dalam hal ini negara dapat mencerminkan tingkat tanggung jawab, kompleksitas pekerjaan, dan kontribusinya pada masyarakat.
“Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, nilai jabatan fungsional dosen mulai dari jenjang Asisten Ahli hingga Profesor berada pada rentang 1.355 hingga 3.455. Angka tersebut merupakan hasil evaluasi faktor jabatan yang telah mempertimbangkan berbagai dimensi secara komprehensif, meliputi tingkat pengetahuan, pengawasan, pedoman kerja, kompleksitas pekerjaan, ruang lingkup dan pengaruh, hubungan personal, tujuan hubungan, tuntutan fisik, serta kondisi lingkungan kerja,” urai Nikolas.
Perbandingan dengan Jabatan Fungsional
Dalam hal ini, Nikolas membuat perbandingan dengan jabatan fungsional lain yang memiliki kemiripan karakteristik dengan dosen, seperti jabatan fungsional Peneliti dan Widyaiswara. Dalam pandangan Ahli, hal ini mengindikasikan hasil evaluasi jabatan sesuai Per-BKN Nomor 14 Tahun 2022, jabatan fungsional dosen sesungguhnya memiliki tingkat kompleksitas pekerjaan yang lebih tinggi, menuntut pengetahuan dan keahlian yang lebih mendalam, serta mencakup ruang lingkup pekerjaan yang lebih luas dan lebih mandiri dibandingkan jabatan fungsional Peneliti maupun Widyaiswara.
Kendati secara formal diakui memiliki bobot jabatan yang lebih tinggi, tunjangan fungsional yang diterima dosen justru berada di bawah tunjangan yang diberikan kepada Peneliti dan Widyaiswara pada jenjang yang setara. Kesenjangan ini mencerminkan ketidakselarasan yang mendasar antara sistem evaluasi jabatan dengan kebijakan kompensasi yang berlaku, dan memperkuat argumen perlunya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap struktur tunjangan fungsional dosen. Stagnasi tunjangan jabatan fungsional yang belum disesuaikan dengan perkembangan beban dan kompleksitas kerja dosen tidak hanya berdampak pada aspek rekrutmen, tetapi juga mengancam upaya retensi talenta akademik di perguruan tinggi.
“Penyesuaian tunjangan jabatan fungsional dosen merupakan suatu langkah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan empiris, tetapi juga merupakan perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang secara tegas menegaskan bahwa profesi dosen adalah profesi yang bermartabat dan harus terus dikembangkan demi kepentingan bangsa dan negara,” sampai Nikolas menyampaikan simpulan Dari keterangan keahliannya.
Kehilangan Hak Tunjangan
Sementara itu, Fatimah yang dihadirkan sebagai Saksi Pemohon menceritakan perjalanan karier sebagai dosen yang dimulai dari 2009 hingga mendapatkan jabatan Lektor dan mendapatkan tunjangan senilai Rp700.000 per bulan. Namun pada September 2019 hingga Agustus 2023 saat menjalani tugas belajar, dirinya hanya mendapatkan tunjangan jabatan fungsional yang dibayarkan enam bulan pertama, sedangkan tunjangan profesi diberhentikan sejak bulan pertama.
Padahal, sepengetahuan Saksi, dosen ASN yang menjalani tugas belajar tetap memperoleh tunjangan kinerja. Namun hak tersebut tidak diterima sehingga penghasilan hanya berasal dari gaji pokok sebagai PNS semata. Kondisi ini mencerminkan rendahnya kesejahteraan dosen ASN. Dosen ASN mengalami ketidakadilan sistemik dalam pemenuhan hak kesejahteraan yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Diperlukan putusan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan nyata bagi seluruh dosen di Indonesia.
“Penghapusan tunjangan tugas belajar tersebut semakin memperburuk kondisi kesejahteraan dosen. Tunjangan fungsional sendiri tidak mengalami penyesuaian sejak 2007, sementara tunjangan tugas belajar yang selama ini menjadi pengganti ketika tunjangan jabatan fungsional tidak diberikan juga dihapuskan tanpa diikuti pemberian kompensasi atau bentuk peningkatan kesejahteraan lainnya. Bagi saya pribadi, kondisi tersebut merupakan masalah yang paling berat selama menjalani profesi sebagai dosen,” cerita Dosen PNS dari Politeknik Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini dalam sidang yang dihadirinya secara daring.
Realitas Menjadi Dosen
Imam Akhmad dalam kesaksiannya menceritakan tentang dirinya sebagai dosen ASN di perguruan tinggi negeri di Kota Bandung dengan status Satker. Dalam persidangan ini, ia hadir untuk menyampaikan fakta tentang perjalanan menuju kesejahteraan dosen yang sangat panjang dan penuh ketidakadilan. Singkatnya pada 2019 dirinya berstatus TMT CPNS Dosen yang menerima hanya 80% dari gaji pokok yang seharusnya didapatkannya. Barulah pada tahun 2020, ia mendapatkan gaji penuh 100% sebagai PNS senilai 3 juta rupiah yang di dalamnya sudah terdapat tunjangan fungsional.
“Saya berdiri di hadapan Majelis Hakim bersama rekan dosen seperjuangan; mewakili kepala keluarga yang masih harus mengajar ke banyak kampus untuk membeli susu anaknya. Dosen selesai mengajar yang harus berpanas-panasan menjadi driver online, Ibu dosen yang perhatiannya tersita banyak tugas dan kerja sampingan, anak yang sudah dibiayai orang tuanya sampai S2/S3 dan menjadi dosen tetapi belum mampu memberikan kebahagiaan pada orang tuanya. Saya juga berdiri tentu mewakili dosen yang sangat ingin berkonsentrasi dalam kemajuan pendidikan tinggi, tetapi harus membagi waktunya dengan kebutuhan dasarnya,” kisah Imam.
Baca juga:
Dua Dosen Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional
Dua Dosen Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional
DPR: Ketentuan Tunjangan Fungsional Dosen Sudah Sesuai Standar
Sebagai informasi, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Baca juga:
Dosen PTS Perkuat Kedudukan Hukum Uji Kelayakan Gaji
DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan, Sidang Uji Ketentuan Gaji Dosen PTS Ditunda
Pihak Terkait: Komponen Penghasilan Dosen Belum Jamin Standar Hidup Layak
Relasi Kesejahteraan Pendidik dengan Kualitas Pendidikan Nasional
Ahli: Pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan Lebih Berkepastian Hukum Dibandingkan UU Guru dan Dosen
Kisah Dosen Non-ASN Mengalami Kekerasan Finansial
Sementara itu, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Selasa (13/1/2026), para Pemohon Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyebutkan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF, Raisa AM.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, dan Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025


Senin, 06 Juli 2026 | 15:30 WIB
Dibaca: 628
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Senin (6/7/2026). Sidang Pleno ini digelar untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (Pemohon II), dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III), serta Permohonan 24/PUU-XXIV/2026, yang dimohonkan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Adapun agenda sidang, mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon 24/PUU-XXIV/2026, yakni Nikolas Fajar Wuryaningrat dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado serta Fatimah selaku Dosen PNS dari Politeknik Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan Imam Akhmad selaku dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) sekaligus tokoh yang aktif dalam Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI).
Terhadap uji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen ini, Nikolas selaku Ahli yang dihadirkan Pemohon 24/PUU-XXIV/2026 menerangkan bahwa mengacu pada gagasan keselarasan antara tugas, fungsi, dan kompensasi (functional alignment), kompleksitas multifungsional tugas dosen dalam kerangka Tridharma Perguruan Tinggi harus diikuti oleh penyesuaian yang proporsional pada sistem penghargaan.
Namun dalam praktiknya, sambung Nikolas, kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Dosen saat ini menghadapi tuntutan peran yang jauh lebih kompleks dibandingkan pada saat Peraturan Presiden mengenai tunjangan fungsional pertama kali ditetapkan pada 2007. Kompleksitas pekerjaan dosen telah meningkat secara signifikan dari waktu ke waktu, baik dari sisi beban akademik, tuntutan riset, maupun tanggung jawab administratif dan relasional.
Akan tetapi, nilai tunjangan fungsional dosen tidak mengalami perubahan sama sekali sejak 2007 hingga saat ini. Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan yang nyata antara perkembangan beban kerja dosen di lapangan dengan kebijakan kompensasi yang berlaku, dan menjadi persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius dalam pengelolaan SDM di perguruan tinggi.
Lebih jelas Nikolas menerangkan bahwa ketika mengacu dari perspektif keadilan internal (internal equity), stagnasi tunjangan dapat menunjukkan ketidakseimbangan antara beban kerja dan penghargaan yang diterima. Prinsip keadilan internal dalam MSDM menghendaki agar kompensasi yang dapat diberikan organisasi dalam hal ini negara dapat mencerminkan tingkat tanggung jawab, kompleksitas pekerjaan, dan kontribusinya pada masyarakat.
“Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, nilai jabatan fungsional dosen mulai dari jenjang Asisten Ahli hingga Profesor berada pada rentang 1.355 hingga 3.455. Angka tersebut merupakan hasil evaluasi faktor jabatan yang telah mempertimbangkan berbagai dimensi secara komprehensif, meliputi tingkat pengetahuan, pengawasan, pedoman kerja, kompleksitas pekerjaan, ruang lingkup dan pengaruh, hubungan personal, tujuan hubungan, tuntutan fisik, serta kondisi lingkungan kerja,” urai Nikolas.
Perbandingan dengan Jabatan Fungsional
Dalam hal ini, Nikolas membuat perbandingan dengan jabatan fungsional lain yang memiliki kemiripan karakteristik dengan dosen, seperti jabatan fungsional Peneliti dan Widyaiswara. Dalam pandangan Ahli, hal ini mengindikasikan hasil evaluasi jabatan sesuai Per-BKN Nomor 14 Tahun 2022, jabatan fungsional dosen sesungguhnya memiliki tingkat kompleksitas pekerjaan yang lebih tinggi, menuntut pengetahuan dan keahlian yang lebih mendalam, serta mencakup ruang lingkup pekerjaan yang lebih luas dan lebih mandiri dibandingkan jabatan fungsional Peneliti maupun Widyaiswara.
Kendati secara formal diakui memiliki bobot jabatan yang lebih tinggi, tunjangan fungsional yang diterima dosen justru berada di bawah tunjangan yang diberikan kepada Peneliti dan Widyaiswara pada jenjang yang setara. Kesenjangan ini mencerminkan ketidakselarasan yang mendasar antara sistem evaluasi jabatan dengan kebijakan kompensasi yang berlaku, dan memperkuat argumen perlunya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap struktur tunjangan fungsional dosen. Stagnasi tunjangan jabatan fungsional yang belum disesuaikan dengan perkembangan beban dan kompleksitas kerja dosen tidak hanya berdampak pada aspek rekrutmen, tetapi juga mengancam upaya retensi talenta akademik di perguruan tinggi.
“Penyesuaian tunjangan jabatan fungsional dosen merupakan suatu langkah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan empiris, tetapi juga merupakan perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang secara tegas menegaskan bahwa profesi dosen adalah profesi yang bermartabat dan harus terus dikembangkan demi kepentingan bangsa dan negara,” sampai Nikolas menyampaikan simpulan Dari keterangan keahliannya.
Kehilangan Hak Tunjangan
Sementara itu, Fatimah yang dihadirkan sebagai Saksi Pemohon menceritakan perjalanan karier sebagai dosen yang dimulai dari 2009 hingga mendapatkan jabatan Lektor dan mendapatkan tunjangan senilai Rp700.000 per bulan. Namun pada September 2019 hingga Agustus 2023 saat menjalani tugas belajar, dirinya hanya mendapatkan tunjangan jabatan fungsional yang dibayarkan enam bulan pertama, sedangkan tunjangan profesi diberhentikan sejak bulan pertama.
Padahal, sepengetahuan Saksi, dosen ASN yang menjalani tugas belajar tetap memperoleh tunjangan kinerja. Namun hak tersebut tidak diterima sehingga penghasilan hanya berasal dari gaji pokok sebagai PNS semata. Kondisi ini mencerminkan rendahnya kesejahteraan dosen ASN. Dosen ASN mengalami ketidakadilan sistemik dalam pemenuhan hak kesejahteraan yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Diperlukan putusan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan nyata bagi seluruh dosen di Indonesia.
“Penghapusan tunjangan tugas belajar tersebut semakin memperburuk kondisi kesejahteraan dosen. Tunjangan fungsional sendiri tidak mengalami penyesuaian sejak 2007, sementara tunjangan tugas belajar yang selama ini menjadi pengganti ketika tunjangan jabatan fungsional tidak diberikan juga dihapuskan tanpa diikuti pemberian kompensasi atau bentuk peningkatan kesejahteraan lainnya. Bagi saya pribadi, kondisi tersebut merupakan masalah yang paling berat selama menjalani profesi sebagai dosen,” cerita Dosen PNS dari Politeknik Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini dalam sidang yang dihadirinya secara daring.
Realitas Menjadi Dosen
Imam Akhmad dalam kesaksiannya menceritakan tentang dirinya sebagai dosen ASN di perguruan tinggi negeri di Kota Bandung dengan status Satker. Dalam persidangan ini, ia hadir untuk menyampaikan fakta tentang perjalanan menuju kesejahteraan dosen yang sangat panjang dan penuh ketidakadilan. Singkatnya pada 2019 dirinya berstatus TMT CPNS Dosen yang menerima hanya 80% dari gaji pokok yang seharusnya didapatkannya. Barulah pada tahun 2020, ia mendapatkan gaji penuh 100% sebagai PNS senilai 3 juta rupiah yang di dalamnya sudah terdapat tunjangan fungsional.
“Saya berdiri di hadapan Majelis Hakim bersama rekan dosen seperjuangan; mewakili kepala keluarga yang masih harus mengajar ke banyak kampus untuk membeli susu anaknya. Dosen selesai mengajar yang harus berpanas-panasan menjadi driver online, Ibu dosen yang perhatiannya tersita banyak tugas dan kerja sampingan, anak yang sudah dibiayai orang tuanya sampai S2/S3 dan menjadi dosen tetapi belum mampu memberikan kebahagiaan pada orang tuanya. Saya juga berdiri tentu mewakili dosen yang sangat ingin berkonsentrasi dalam kemajuan pendidikan tinggi, tetapi harus membagi waktunya dengan kebutuhan dasarnya,” kisah Imam.
Baca juga:
Dua Dosen Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional
Dua Dosen Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional
DPR: Ketentuan Tunjangan Fungsional Dosen Sudah Sesuai Standar
Sebagai informasi, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Baca juga:
Dosen PTS Perkuat Kedudukan Hukum Uji Kelayakan Gaji
DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan, Sidang Uji Ketentuan Gaji Dosen PTS Ditunda
Pihak Terkait: Komponen Penghasilan Dosen Belum Jamin Standar Hidup Layak
Relasi Kesejahteraan Pendidik dengan Kualitas Pendidikan Nasional
Ahli: Pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan Lebih Berkepastian Hukum Dibandingkan UU Guru dan Dosen
Kisah Dosen Non-ASN Mengalami Kekerasan Finansial
Sementara itu, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Selasa (13/1/2026), para Pemohon Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyebutkan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF, Raisa AM.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, dan Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025