

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:57
Dilihat : 4126JAKARTA, HUMAS MKRI – Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Selasa (5/5/2026). Sidang untuk Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait atas uji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen.
Pengupahan Sangat Bergantung Otonomi Kampus
Dalam sidang keenam ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan ihwal komponen penghasilan dosen yang dinilai belum menjamin standar hidup layak secara tetap. Ketua PPUI Irwansyah menyebutkan keberadaan Pasal 52 ayat (2) UU Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa gaji dosen yang diangkat pemerintah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan (PNS), tidak serta-merta menjamin kesejahteraan bagi Dosen Tetap Non-PNS di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Meskipun bekerja di instansi pemerintah, status sebagai pegawai universitas menyebabkan standar pengupahan sangat bergantung pada otonomi kampus.
Aturan, terang Irwansyah, tertuang dalam Peraturan Rektor UI Nomor 033 Tahun 2018 tentang Manajemen SDM UI pada Pasal 51, yang menyatakan, “UI memberikan kompensasi kepada pegawai UI dengan mempertimbangkan kompetensi, jenjang jabatan, dan kinerja.” Adapun kompensasi tersebut terdiri dari gaji pokok; tunjangan; insentif dan benefit. Ketentuan ini, sambung Irwansyah, menunjukkan bahwa Pasal 52 ayat (2) gagal memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pendidik di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah. Sebab pemberian gaji tidak serta merta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin upah layak.
“Perlu diketahui, karena adanya otonomi maka selama ini walaupun kami telah tercatat secara resmi sebagai serikat pekerja di Disnaker tetapi Universitas Indonesia dan PTN-BH belum pernah menggunakan UU Ketenagakerjaan. Saya seorang pegawai Universitas Indonesia bukan PNS, sebetulnya saya berhak untuk diatur mengikuti UU ketenagakerjaan, tetapi hanya diatur pada peraturan tentang manajemen,” jelas Irwansyah.
Hal senada disampaikan Sejagad melalui Amalinda Savirani yang menyebutkan sebagian besar PTN-BH, termasuk Universitas Gadjah Mada saat ini mempekerjakan Dosen dengan komposisi Dosen Tetap PNS dan Dosen Tetap Non-PNS. Standar pengupahan Dosen Tetap Non-PNS sangat bergantung pada otonomi kampus. Sehingga keberadaan Pasal 52 ayat (2) gagal memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pendidik di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
“Karena pemberian gaji tidak serta merta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin upah layak,” tegas Amalinda selaku Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada.
Kondisi Ekonomi Pekerja Kampus dan Kebebasan Akademik
KIKA melalui Herdiansyah Hamzah menerangkan bahwa UNESCO Recommendation Concerning the Status of Higher-Education Teaching Personneľ memberikan definisi kebebasan akademik secara eksplisit, yaitu "hak atas kebebasan mengajar, kebebasan berdiskusi, kebebasan untuk melakukan penelitian termasuk menyebarluaskan hasil-hasilnya, kebebasan menyatakan pendapat secara terbuka, kebebasan dari sensor institusional, dan kebebasan untuk berpartisipasi dalam keputusankeputusan politik, baik di dalam maupun di luar institusi pendidikan."
Berdasarkan definisi UNESCO tersebut, makna kebebasan akademik berupa kebebasan untuk menentukan topik penelitian berdasarkan pertimbangan keilmuan, bukan berdasarkan agenda politik atau ekonomi pihak lain; kebebasan untuk menggunakan metode penelitian yang dianggap paling tepat menurut standar keilmuan yang berlaku; kebebasan untuk menyimpulkan hasil penelitian berdasarkan data dan analisis yang objektif, bukan berdasarkan tekanan untuk menghasilkan kesimpulan tertentu yang dikehendaki pihak lain; keempat, kebebasan untuk mempublikasikan hasil penelitian tanpa sensor atau intervensi; kelima, kebebasan untuk menentukan materi yang diajarkan berdasarkan pertimbangan pedagogis dan keilmuan; dan keenam, kebebasan untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap berbagai fenomena sosial, politik, dan ekonomi sebagai bagian dari tanggung jawab intelektual publik.
“Ketidakjelasan atau kekaburan norma dalam ketentuan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen, berdampak langsung terhadap kebebasan akademik. Relasi kausal antara kondisi ekonomi pekerja kampus dan kebebasan akademik, bukanlah sesuatu yang bersifat spekulatif atau hipotetik semata. Oleh karenanya, para pekerja kampus beroperasi dalam struktur yang tidak hanya ditentukan oleh logika keilmuan semata, melainkan juga oleh relasi kekuasaan dan distribusi modal ekonomi, sosial, dan simbolik,” terang Herdiansyah.
Ketidakjelasan Standar Penghasilan
Ketua FKDSI A. Herenal Daeng Toto mengungkapkan bahwa Pasal 52 Ayat (1) tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan kerugian konstitusional, utamanya pada frasa "penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum”. Norma ini yang tidak memiliki tolok ukur objektif, sehingga bersifat "open-ended” dan tidak dapat dioperasionalkan secara efektif dalam praktik.
Akibatnya, norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang terjadinya praktik pengupahan yang tidak layak. Berdasarkan data FKDSI per April 2026, sebanyak 76,7% dosen anggota FKDSI menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Secara substansial, sambung Herenial, hubungan antara dosen non-ASN dengan perguruan tinggi memenuhi unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Oleh karena itu, secara doktrinal, dosen non-ASN tidak dapat dilepaskan dari prinsip perlindungan hukum ketenagakerjaan.
“Ketidakjelasan standar pada frasa 'penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum' dalam Pasal 52 telah menciptakan disharmoni horizontal antar rezim hukum, di mana profesi dosen yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan pekerja pada sektor lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan norma dalam memberikan perlindungan yang adil dan setara,” tegas Herenal.
Baca juga:
Dosen PTS Perkuat Kedudukan Hukum Uji Kelayakan Gaji
DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan, Sidang Uji Ketentuan Gaji Dosen PTS Ditunda
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus serta Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK Selasa (13/1/2026), para Pemohon menyebutkan bahwa pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Idealnya, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.
Dalam alasan permohonan, para Pemohon berpandangan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan penghidupan yang layak dan hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Keberadaan pasal tersebut justru tidak memberikan standar yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan keamanan sosial. Secara faktual, penghasilan yang diterima dosen belum memenuhi standar kelayakan.
Adanya ketidakpastian hukum mengenai parameter "Kebutuhan Hidup Minimum" dalam UU a quo telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen. Upah atau gaji bagi seorang pendidik bukan sekadar angka-angka dalam laporan keuangan yayasan atau universitas, melainkan fondasi utama bagi kelangsungan hidup diri dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan pandangan MK yang menempatkan upah sebagai elemen vital kemanusiaan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa upah bagi pekerja adalah penopang bagi kehidupannya dan kehidupan keluarganya.
Para Pemohon juga melihat nasib pengupahan dosen semata-mata pada 'perjanjian kerja' atau 'kesepakatan' sebagaimana norma Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen merupakan tindakan yang mengabaikan realitas sosiologis hubungan kerja. Dalam relasi antara Yayasan/Penyelenggara Pendidikan dengan Dosen, tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025
Baca juga:
Dua Dosen Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional
Dua Dosen Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional
DPR: Ketentuan Tunjangan Fungsional Dosen Sudah Sesuai Standar

Irwansyah Pihak Terkait Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Selasa (05/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Selasa, 05 Mei 2026 | 18:57 WIB
Dibaca: 4126
JAKARTA, HUMAS MKRI – Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Selasa (5/5/2026). Sidang untuk Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait atas uji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen.
Pengupahan Sangat Bergantung Otonomi Kampus
Dalam sidang keenam ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan ihwal komponen penghasilan dosen yang dinilai belum menjamin standar hidup layak secara tetap. Ketua PPUI Irwansyah menyebutkan keberadaan Pasal 52 ayat (2) UU Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa gaji dosen yang diangkat pemerintah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan (PNS), tidak serta-merta menjamin kesejahteraan bagi Dosen Tetap Non-PNS di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Meskipun bekerja di instansi pemerintah, status sebagai pegawai universitas menyebabkan standar pengupahan sangat bergantung pada otonomi kampus.
Aturan, terang Irwansyah, tertuang dalam Peraturan Rektor UI Nomor 033 Tahun 2018 tentang Manajemen SDM UI pada Pasal 51, yang menyatakan, “UI memberikan kompensasi kepada pegawai UI dengan mempertimbangkan kompetensi, jenjang jabatan, dan kinerja.” Adapun kompensasi tersebut terdiri dari gaji pokok; tunjangan; insentif dan benefit. Ketentuan ini, sambung Irwansyah, menunjukkan bahwa Pasal 52 ayat (2) gagal memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pendidik di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah. Sebab pemberian gaji tidak serta merta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin upah layak.
“Perlu diketahui, karena adanya otonomi maka selama ini walaupun kami telah tercatat secara resmi sebagai serikat pekerja di Disnaker tetapi Universitas Indonesia dan PTN-BH belum pernah menggunakan UU Ketenagakerjaan. Saya seorang pegawai Universitas Indonesia bukan PNS, sebetulnya saya berhak untuk diatur mengikuti UU ketenagakerjaan, tetapi hanya diatur pada peraturan tentang manajemen,” jelas Irwansyah.
Hal senada disampaikan Sejagad melalui Amalinda Savirani yang menyebutkan sebagian besar PTN-BH, termasuk Universitas Gadjah Mada saat ini mempekerjakan Dosen dengan komposisi Dosen Tetap PNS dan Dosen Tetap Non-PNS. Standar pengupahan Dosen Tetap Non-PNS sangat bergantung pada otonomi kampus. Sehingga keberadaan Pasal 52 ayat (2) gagal memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pendidik di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
“Karena pemberian gaji tidak serta merta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin upah layak,” tegas Amalinda selaku Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada.
Kondisi Ekonomi Pekerja Kampus dan Kebebasan Akademik
KIKA melalui Herdiansyah Hamzah menerangkan bahwa UNESCO Recommendation Concerning the Status of Higher-Education Teaching Personneľ memberikan definisi kebebasan akademik secara eksplisit, yaitu "hak atas kebebasan mengajar, kebebasan berdiskusi, kebebasan untuk melakukan penelitian termasuk menyebarluaskan hasil-hasilnya, kebebasan menyatakan pendapat secara terbuka, kebebasan dari sensor institusional, dan kebebasan untuk berpartisipasi dalam keputusankeputusan politik, baik di dalam maupun di luar institusi pendidikan."
Berdasarkan definisi UNESCO tersebut, makna kebebasan akademik berupa kebebasan untuk menentukan topik penelitian berdasarkan pertimbangan keilmuan, bukan berdasarkan agenda politik atau ekonomi pihak lain; kebebasan untuk menggunakan metode penelitian yang dianggap paling tepat menurut standar keilmuan yang berlaku; kebebasan untuk menyimpulkan hasil penelitian berdasarkan data dan analisis yang objektif, bukan berdasarkan tekanan untuk menghasilkan kesimpulan tertentu yang dikehendaki pihak lain; keempat, kebebasan untuk mempublikasikan hasil penelitian tanpa sensor atau intervensi; kelima, kebebasan untuk menentukan materi yang diajarkan berdasarkan pertimbangan pedagogis dan keilmuan; dan keenam, kebebasan untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap berbagai fenomena sosial, politik, dan ekonomi sebagai bagian dari tanggung jawab intelektual publik.
“Ketidakjelasan atau kekaburan norma dalam ketentuan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen, berdampak langsung terhadap kebebasan akademik. Relasi kausal antara kondisi ekonomi pekerja kampus dan kebebasan akademik, bukanlah sesuatu yang bersifat spekulatif atau hipotetik semata. Oleh karenanya, para pekerja kampus beroperasi dalam struktur yang tidak hanya ditentukan oleh logika keilmuan semata, melainkan juga oleh relasi kekuasaan dan distribusi modal ekonomi, sosial, dan simbolik,” terang Herdiansyah.
Ketidakjelasan Standar Penghasilan
Ketua FKDSI A. Herenal Daeng Toto mengungkapkan bahwa Pasal 52 Ayat (1) tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan kerugian konstitusional, utamanya pada frasa "penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum”. Norma ini yang tidak memiliki tolok ukur objektif, sehingga bersifat "open-ended” dan tidak dapat dioperasionalkan secara efektif dalam praktik.
Akibatnya, norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang terjadinya praktik pengupahan yang tidak layak. Berdasarkan data FKDSI per April 2026, sebanyak 76,7% dosen anggota FKDSI menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Secara substansial, sambung Herenial, hubungan antara dosen non-ASN dengan perguruan tinggi memenuhi unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Oleh karena itu, secara doktrinal, dosen non-ASN tidak dapat dilepaskan dari prinsip perlindungan hukum ketenagakerjaan.
“Ketidakjelasan standar pada frasa 'penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum' dalam Pasal 52 telah menciptakan disharmoni horizontal antar rezim hukum, di mana profesi dosen yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan pekerja pada sektor lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan norma dalam memberikan perlindungan yang adil dan setara,” tegas Herenal.
Baca juga:
Dosen PTS Perkuat Kedudukan Hukum Uji Kelayakan Gaji
DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan, Sidang Uji Ketentuan Gaji Dosen PTS Ditunda
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus serta Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK Selasa (13/1/2026), para Pemohon menyebutkan bahwa pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Idealnya, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.
Dalam alasan permohonan, para Pemohon berpandangan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan penghidupan yang layak dan hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Keberadaan pasal tersebut justru tidak memberikan standar yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan keamanan sosial. Secara faktual, penghasilan yang diterima dosen belum memenuhi standar kelayakan.
Adanya ketidakpastian hukum mengenai parameter "Kebutuhan Hidup Minimum" dalam UU a quo telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen. Upah atau gaji bagi seorang pendidik bukan sekadar angka-angka dalam laporan keuangan yayasan atau universitas, melainkan fondasi utama bagi kelangsungan hidup diri dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan pandangan MK yang menempatkan upah sebagai elemen vital kemanusiaan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa upah bagi pekerja adalah penopang bagi kehidupannya dan kehidupan keluarganya.
Para Pemohon juga melihat nasib pengupahan dosen semata-mata pada 'perjanjian kerja' atau 'kesepakatan' sebagaimana norma Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen merupakan tindakan yang mengabaikan realitas sosiologis hubungan kerja. Dalam relasi antara Yayasan/Penyelenggara Pendidikan dengan Dosen, tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025
Baca juga:
Dua Dosen Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional
Dua Dosen Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional
DPR: Ketentuan Tunjangan Fungsional Dosen Sudah Sesuai Standar