Saksi Presiden diambil sumpahnya dihadapan majelis Hakim pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, selasa (14/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:10 WIB

Dibaca: 353

Saksi Presiden Terangkan Model Penggajian Dosen PTMA dan PTK Katolik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Selasa (14/7/2026). Sidang Pleno ini digelar untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III) serta Permohonan 24/PUU-XXIV/2026, yang dimohonkan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan. Adapun agenda sidang, mendengarkan keterangan Saksi Presiden/Pemerintah yaitu Andy Dwi Bayu Bawono dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) dan Fransiskus Zaverius M Deidhae dari Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Ende (STIPAR Ende).

Andy Dwi Bayu Bawono menyebutkan PTMA di Indonesia berjumlah 165 kampus yang berlokasi dari Aceh sampai ke Papua. Model PTMA di antaranya Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi. Pendirian PTMA di daerah-daerah mayoritas merupakan inisiatif dari persyarikatan tingkat bawah seperti cabang, daerah atau wilayah dan  hanya beberapa yang didirikan sebagai bagian dari rencana strategis Pimpinan Pusat. Sehingga mayoritas pendirian PTMA untuk membantu pemerintah memenuhi kebutuhan akses masyarakat dalam mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

Di samping bentuk yang berbeda, ukuran PTMA juga berbeda-beda, baik dari sisi jumlah mahasiswa, dosen, maupun kekuatan pendanaan. Perbedaan tersebut berimbas kepada model dan pola kepegawaian di PTMA. Sehingga pada PTMA terdapat beberapa jenis dosen, yakni dosen tetap yang terdiri atas dosen persyarikatan/yayasan, dosen PNS DPK (dipekerjakan), dosen emeritus, dan dosen profesi serta dosen tidak tetap yang terdiri atas dosen perguruan tinggi lainnya dan dosen praktisi.

Dalam sistem pengupahan, sambung Andy, PTMA memberlakukan beberapa jenis, seperti gaji tetap untuk dosen tetap khususnya untuk dosen persyarikatan, dosen emeritus, dan dosen profesi di mayoritas PTMA. Ada pula sistem SKS yang dibayarkan untuk dosen tidak tetap yang biasanya ekuivalen dengan jumlah beban mengajar yang dilakukan. Ada lumpsum yang berlaku di beberapa PTMA dengan kategori kecil dan sedang berkembang yang diberikan kepada beberapa dosen berdasarkan kesepakatan dan kontrak internal. Selanjutnya ada tunjangan dan pendapatan lain sesuai kebijakan dan aturan tiap PTMA yang disesuaikan dengan besaran dan kekuatan dari PTMA sesuai kontrak dan kesepakatan.

“Rata-rata gaji pokok dosen yang bekerja pada PTMA memiliki range yang berbeda-beda, sebagai contoh di PTMA sekelas UMS untuk dosen baru Pendidikan S2 dan golongan IIIB ekuivalen sebesar Rp2.737.000. Adapun untuk dosen pada PTMA kecil dan sedang berkembang, biasanya menghitung dengan mendasarkan take home pay yang tergantung pada upah minimum setempat,” kata Andy dalam sidang yang dihadirinya secara daring.

Andy juga menjelaskan hubungan kenaikan gaji dan biaya operasional terhadap keberlangsungan PTMA. Apabila tuntutan peningkatan dan penyeragaman gaji dilaksanakan, hal ini akan berdampak kepada kenaikan biaya operasional PTMA. Pada beberapa kampus besar, hal tersebut tidak menjadi masalah. Sementara bagi kampus-kampus di daerah tertentu bahkan di daerah 3T, hal ini akan berdampak.

”Adanya peningkatan UKT mahasiswa mengingat di perguruan tinggi swasta mayoritas pendapatan masih berasal dari mahasiswa, penutupan kampus bilamana tidak, mahasiswa menurun karena UKT tinggi dan berdampak pada hilangnya akses mahasiswa lokal untuk pendidikan tinggi yang murah, berkualitas dan dekat dengan lokasi tempat tinggal,” sampai Andy.

 

Pendapatan Pendidik Bidang Keagamaan Katolik

Fransiskus Zaverius M. Deidhae dalam keterangannya mengatakan bahwa dalam Agama Katolik, Pendidikan Tinggi dibedakan atas Pendidikan Tinggi Umum yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia (Mendiktisaintek), dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Katolik (PTK Katolik) yang bernaung di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

PTK Katolik bertujuan menghasilkan para pendidik di bidang keagamaan Katolik dengan sejumlah keahlian seperti guru agama Katolik, konseling pastoral, teologi, manajemen paroki, dan penyuluh agama. Pendiri PTK Katolik yakni keuskupan (gereja lokal) dan kongregasi (biara) yang merupakan asosiasi dari kaum religius Katolik, yang biasa disapa romo, suster, frater, dan bruder. Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, PTK Katolik didirikan untuk menghasilkan lulusan yang berkarya dalam pelayan gereja sebagai kader-kader pendidik moral dan karakter anak bangsa.

“Di seluruh Indonesia, hanya terdapat 24 PTK Katolik, dengan jumlah dosen 368 orang, 239 tenaga kependidikan, dan 8,081 mahasiswa. Dari 24 PTK Katolik tersebut, hanya satu yang berstatus negeri yaitu Stakat Negeri Pontianak, sedangkan 23 lainnya berstatus swasta dan dikelola oleh yayasan masing-masing,” terang Fransiskus.

Kemudian berdasarkan status kepegawaian, dosen-dosen di PTK Katolik dibedakan atas tiga kategori yaitu dosen Pegawai Negeri (ASN), dosen tetap yayasan, dan dosen tidak tetap (dosen kontrak). Sementara berdasarkan status religius, terdapat kelompok awam dan kelompok religius yaitu sekelompok umat yang memilih hidup secara khusus menurut nasihat Injil serta terikat kepada keuskupan atau suatu kongregasi (biara). Berdasarkan status ini, dosen PTK Katolik dibedakan atas kaum religius terdapat 217 orang, dan kelompok awam yang terdiri atas 151 orang. Para dosen menerima upah berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, kesra, BPJS Kesehatan, jaminan hari tua/pensiun, dan insentif kegiatan yang tidak rutin seperti bimbingan skripsi/tugas akhir, ujian, PKM, dan penelitian.

Fransiskus juga menerangkan terdapat perbedaan pengupahan dosen awam dan dosen religius. Dosen awam menerima hak finansial secara penuh seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, jaminan hari tua/pensiun untuk menghidupi diri dan keluarganya. Sedangkan kaum religius, karena terikat oleh ikrar/kaul kemiskinan atau komitmen selibat dan ketaatan, mereka tidak mencari akumulasi kekayaan pribadi. Gaji dari kampus biasanya tidak masuk ke rekening pribadi, melainkan disalurkan langsung ke kas kongregasi atau keuskupan untuk dikelola bersama demi pelayanan gereja.

“Subsidi pemerintah kepada PTK Katolik bukanlah bentuk hak istimewa, melainkan investasi negara untuk mewujudkan keadilan sosial, mencetak sumber daya manusia yang berintegritas, dan menjaga keutuhan NKRI melalui jalur pendidikan. Negara yang bermoral ialah negara yang mendukung lembaga pembentukan moral atau karakter bangsa,” tegas Fransiskus.


Baca juga:

Dua Dosen Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional

Dua Dosen Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional

DPR: Ketentuan Tunjangan Fungsional Dosen Sudah Sesuai Standar

Kompleksitas Multifungsional Tugas Dosen dalam Tridharma Perguruan Tinggi


Sebagai informasi, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.


Baca juga:

Dosen PTS Minta Gaji Layak

Dosen PTS Perkuat Kedudukan Hukum Uji Kelayakan Gaji

DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan, Sidang Uji Ketentuan Gaji Dosen PTS Ditunda

Pemerintah: Komponen Gaji Dosen Non-PNS Berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan Bidang Ketenagakerjaan

Pihak Terkait: Komponen Penghasilan Dosen Belum Jamin Standar Hidup Layak

Relasi Kesejahteraan Pendidik dengan Kualitas Pendidikan Nasional

Ahli: Pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan Lebih Berkepastian Hukum Dibandingkan UU Guru dan Dosen

Kisah Dosen Non-ASN Mengalami Kekerasan Finansial

Kompleksitas Multifungsional Tugas Dosen dalam Tridharma Perguruan Tinggi


Sementara itu, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Selasa (13/1/2026), para Pemohon Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyebutkan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF, Raisa AM.


Jelajahi Jejak:  Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, dan Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025