Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Senin (26/1). Humas/Bay

Senin, 26 Januari 2026 | 17:14 WIB

Dibaca: 453

Dosen PTS Perkuat Kedudukan Hukum Uji Kelayakan Gaji

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen). Permohonan diajukan Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III) yang berprofesi sebagai dosen.

Dalam sidang kedua dari permohonan yang mengujikan konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen ini, R. Viola Reininda H selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Di antaranya menambahkan alat bukti Pemohon; bagian kewenangan Mahkamah dalam pengujian norma a quo dengan memperbarui dasar hukumnya; legal standing para Pemohon dengan menambahkan basis hukum dari Serikat Pekerja Kampus dengan menegaskan pihaknya termasuk kolektif perseorangan, sehingga tidak berbadan hukum.

“Kemudian ada penambahan uraian terkait upaya hukum yang dilakukan dengan banding ke Kemenaker pada saat hubungan industrial dengan melibatkan Disnaker Jawa Barat yang mendasarkan persoalannya atas kekurangan gaji pada kontrak. Sehingga ini menjadi tambahan argumentasi, jadi bukan soal implementasi norma, melainkan ada norma hukum terkait batas bawah upah yang berkemanusiaan,” jelas Viola.

 


Baca juga:

Dosen PTS Minta Gaji Layak


 

Sebelumnya, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 digelar pada Selasa (13/1/2026), para Pemohon menyebutkan bahwa pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Idealnya, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.

Dalam alasan permohonan, para Pemohon berpandangan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan penghidupan yang layak dan hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Keberadaan pasal tersebut justru tidak memberikan standar yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan keamanan sosial. Secara faktual, penghasilan yang diterima dosen belum memenuhi standar kelayakan.

Adanya ketidakpastian hukum mengenai parameter "Kebutuhan Hidup Minimum" dalam UU a quo telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen. Upah atau gaji bagi seorang pendidik bukan sekadar angka-angka dalam laporan keuangan yayasan atau universitas, melainkan fondasi utama bagi kelangsungan hidup diri dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan pandangan MK yang menempatkan upah sebagai elemen vital kemanusiaan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa upah bagi pekerja adalah penopang bagi kehidupannya dan kehidupan keluarganya.

Para Pemohon juga melihat nasib pengupahan dosen semata-mata pada 'perjanjian kerja' atau 'kesepakatan' sebagaimana norma Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen merupakan tindakan yang mengabaikan realitas sosiologis hubungan kerja. Dalam relasi antara Yayasan/Penyelenggara Pendidikan dengan Dosen, tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara. Oleh karena itu, prinsip kebebasan berkontrak tidak dapat diterapkan untuk melegitimasi upah murah. Tanpa penafsiran dari MK, dosen pada satuan perguruan tinggi negeri maupun swasta akan tetap memperoleh perlakuan yang tidak adil dalam pengupahan, tidak memberikan jaminan penghidupan yang layak, tidak menjunjung hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.