Nabiyla Risfa selaku Ahli Pemohon usai diambil sumpahnya pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Senin (22/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 22 Juni 2026 | 15:34 WIB

Dibaca: 2037

Ahli: Pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan Lebih Berkepastian Hukum Dibandingkan UU Guru dan Dosen

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Senin (22/6/2026). Sidang kedelapan dari Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan Keterangan Ahli yang dihadirkan Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III). Adapun Ahli yang dihadirkan yakni Vedi R. Hadiz dari University of Melbourne Australia dan Nabiyla Risfa dari Universitas Gadjah Mada.

Vedi R. Hadiz menerangkan ada tiga persoalan yang sangat berkaitan dengan persoalan uji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen. Pertama, kondisi material dan kesejahteraan dosen. Kedua, terkait otonomi dosen dalam menjalankan tugas-tugas akademik, mengajar, meneliti, dan mengabdi pada masyarakat. Ketiga, peningkatan kualitas perguruan tinggi Indonesia sebagaimana amanat Pemerintah untuk menjalankan pendidikan.

Dalam pandangan Vedi, selama ini perguruan tinggi dituntut untuk selalu meningkatkan kinerja, berkompetisi secara internasional. Namun fondasi untuk melakukan hal tersebut cenderung diabaikan berupa kondisi material, kesejahteraan, kondisi kerja, dan otonomi dari pihak yang menjalankan tugas akademik tersebut yaitu para dosen.

Sebagai seorang Ahli sosiologi politik, Vedi mengatakan Indonesia masih mengalami residu-residu dari pengalaman sejarah masa lalu, terutama ketika dosen dianggap sebagai semata-mata alat dari pembangunan. Merujuk pada masa Orde Baru, dosen dianggap sebagai sarana untuk mendesiminasikan dan menyosialisasikan pikiran-pikiran yang dianggap berguna untuk program pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

 

“Jadi, sikap kritis, independen dari kegiatan ilmiah para dosen cenderung diabaikan. Sebab kondisi kerja dan parameter-parameter dari bekerjanya dosen, cenderung ditentukan secara birokratis dan politik, sampai Vedi.

 

Perbandingan Gaji Dosen Australia

Dalam menerangkan persoalan konstitusionalitas norma ini, Vedi memberikan perbandingan antara kondisi gaji dosen di Indonesia dan Australia. Gaji yang didapatkan dosen di Australia lebih tinggi dari Indonesia. Sebagai gambaran, gaji dosen baru di Australia berkisar 2,5 kali lipat dari UMR yang ada di negara tersebut. Sehingga hal ini menunjukkan dosen di universitas sebagai bagian dari public good yang harus dilindungi. Alhasil, negara dengan 25 juta penduduk yang mempunyai sekitar 40 universitas, telah mencatat 9 universitas di antara 100 universitas terbaik di dunia menurut QS. Dengan demikian, sesuatu performa yang sangat baik tidak mungkin dicapai apabila mekanisme-mekanisme dari pasar dan negara diimbangi oleh kemampuan tenaga kerjanya sendiri untuk melindungi hak-haknya.

“Jadi, pelajaran dari Australia ini menurut saya bukannya saja bahwa gaji harus tinggi, tetapi juga kondisi material dosen itu sangat berkaitan dengan kemampuan dosen untuk menjalankan tugasnya secara otonom dan mandiri dengan mengembangkan sikap kritis, yang sangat diperlukan generasi muda dalam menyumbang pada pembangunan di masa depan. Kedua hal tersebut sangat berkaitan dengan kualitas dari pengajaran, penelitian, dan tugas-tugas lain dari perguruan tinggi. Sehingga hal-hal birokratis atau hal-hal yang secara politis sering diutarakan oleh pemerintah dan pihak lain untuk meningkatkan kinerja universitas, tidak ada gunanya kalau tidak ada investasi dan perlindungan kepada tenaga yang menjadi fondasi dari kerjanya universitas sendiri yaitu dosen,” terang Ahli Sosiologi Politik yang disampaikan dalam sidang yang dihadiri secara daring.

 

Upah yang Layak

Nabiyla Risfaa Izzati dari Universitas Gadjah Mada menerangkan bahwa dalam konsepsi hukum ketenagakerjaan, perlindungan upah menjadi hal yang sangat vital dan fundamental. Perlindungan upah didasarkan pada prinsip pekerjaan bukanlah semata hubungan ekonomi yang sifatnya transaksional, melainkan suatu cara untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat manusia. Di Indonesia, prinsip ini tercermin secara jelas dan tegas dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang tidak berhenti pada soal pekerjaan saja tetapi juga terkait dengan penghidupan yang layak.

Lebih jelas disebutkan Nabiyla bahwa meskipun konstitusi mengamanatkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, faktanya tidak semua pekerja mendapatkan perlindungan atas upah yang layak tersebut. Dalam konteks profesi dosen, jaminan atas penghasilan yang layak justru menghadapi dinamika yang lebih kompleks dibandingkan pekerja pada umumnya. Di satu sisi, dosen adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja, yakni perguruan tinggi dan hubungannya memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah yang merupakan syarat hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan. Namun pada sisi lain, dosen merupakan profesi yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, yang memosisikannya sebagai pekerjaan yang hubungan kerjanya seakan-akan tidak terikat dan tidak harus tunduk dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk soal perlindungan upah.

Dilihat dari substansinya, lanjut Nabiyla, pasal dalam UU Guru dan Dosen ini sebetulnya serupa dengan pasal pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan. Norma ini tidak memberikan penjelasan operasional terkait hak dosen atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Padahal, penjelasan operasional terhadap makna dan rujukan bagi penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum merupakan hal yang mutlak diperlukan.

”Ahli berpendapat, ketentuan pengupahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan masih jauh lebih memberikan kepastian hukum dibandingkan ketentuan terkait penghasilan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, karena memiliki definisi yang jelas dan merujuk pada nilai yang lebih pasti, yakni upah minimum. Meski upah minimum pun sebetulnya masih belum selalu mampu menjamin penghidupan yang layak. Namun, kita bisa bayangkan jika penghasilan dosen ternyata malah banyak yang berada di bawah upah minimum, kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana jadinya kualitas pendidikan kita,” jelas Ahli Hukum Ketenagakerjaan yang hadir langsung menyampaikan keterangan keahliannya di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Pada persidangan hari ini juga digelar sekaligus dengan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.


Baca juga:

Dua Dosen Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional

Dua Dosen Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional

DPR: Ketentuan Tunjangan Fungsional Dosen Sudah Sesuai Standar


Sementara itu pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Selasa (13/1/2026), para Pemohon Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyebutkan bahwa pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.

Dalam alasan permohonan, para Pemohon berpandangan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan penghidupan yang layak dan hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 secara bersyarat. Keberadaan pasal tersebut justru tidak memberikan standar yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan keamanan sosial. Secara faktual, penghasilan yang diterima dosen belum memenuhi standar kelayakan.

Adanya ketidakpastian hukum mengenai parameter "Kebutuhan Hidup Minimum" dalam UU a quo telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen. Upah atau gaji bagi seorang pendidik bukan sekadar angka-angka dalam laporan keuangan yayasan atau universitas, melainkan fondasi utama bagi kelangsungan hidup diri dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan pandangan MK yang menempatkan upah sebagai elemen vital kemanusiaan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa upah bagi pekerja adalah penopang bagi kehidupannya dan kehidupan keluarganya.

Para Pemohon juga melihat nasib pengupahan dosen semata-mata pada 'perjanjian kerja' atau 'kesepakatan' sebagaimana norma Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen merupakan tindakan yang mengabaikan realitas sosiologis hubungan kerja. Dalam relasi antara Yayasan/Penyelenggara Pendidikan dengan Dosen, tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara. Oleh karena itu, prinsip kebebasan berkontrak tidak dapat diterapkan untuk melegitimasi upah murah.

Tanpa penafsiran dari MK, dosen pada satuan perguruan tinggi negeri maupun swasta akan tetap memperoleh perlakuan yang tidak adil dalam pengupahan, tidak memberikan jaminan penghidupan yang layak, tidak menjunjung hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.


Baca juga:

Dosen PTS Minta Gaji Layak

Dosen PTS Perkuat Kedudukan Hukum Uji Kelayakan Gaji

DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan, Sidang Uji Ketentuan Gaji Dosen PTS Ditunda

Pemerintah: Komponen Gaji Dosen Non-PNS Berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan Bidang Ketenagakerjaan

Pihak Terkait: Komponen Penghasilan Dosen Belum Jamin Standar Hidup Layak

Relasi Kesejahteraan Pendidik dengan Kualitas Pendidikan Nasional



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.



Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026