Ekspesi Pemohon Prinsipal Raissa Fatikha (Kanan) usai mendengarkan sidang pengucapan putusan penngujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Senin (02/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 02 Maret 2026 | 14:13 WIB

Dibaca: 4344

Penyakit Kronis Dapat Ditetapkan Sebagai Disabilitas Melalui Asesmen Medis

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas), Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan diajukan dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, yang menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak adanya pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas dalam undang-undang tersebut.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025.

Lebih lanjut dalam amar putusan tersebut, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis”

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan, untuk menentukan penyakit kronis termasuk kategori disabilitas, menurut Mahkamah, landasan normatif dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Penyandang Disabilitas telah menentukan ragam disabilitas sekaligus menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas dilakukan melalui proses asesmen oleh tenaga medis dan/atau tenaga profesional sesuai kompetensinya.

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, MK menegaskan, hukum tidak membatasi disabilitas hanya pada kondisi yang secara kasatmata terlihat sebagai gangguan gerak, melainkan membuka kemungkinan pengakuan terhadap berbagai kondisi kesehatan yang secara objektif menimbulkan keterbatasan fungsi tubuh dalam jangka waktu yang panjang/lama, karena dalam praktiknya, banyak penyakit yang pada awalnya dipandang sebagai gangguan kesehatan biasa dapat berkembang menjadi kondisi yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk bekerja, bergerak, beraktivitas secara mandiri, maupun berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang adil tidak dapat menutup kemungkinan bahwa kondisi-kondisi tersebut pada titik tertentu dapat memenuhi unsur keterbatasan fungsi gerak fisik yang dimaksud dalam UU Penyandang Disabilitas, terutama apabila kondisi tersebut mengakibatkan hambatan nyata dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

Menurut MK, pengaturan mengenai asesmen medis dalam Pasal 4 ayat (2) UU Penyandang Disabilitas menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dan kepastian hukum yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengakuan status penyandang disabilitas didasarkan pada penilaian profesional yang objektif mengenai tingkat keterbatasan fungsi yang dialami seseorang, bukan semata-mata pada klaim subjektif. Selain itu, mekanisme asesmen tidak dimaksudkan untuk membatasi akses terhadap perlindungan hukum, melainkan bertujuan untuk menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh seseorang, kebutuhan dukungan yang diperlukan, serta dampak kondisi tersebut terhadap kemampuan individu menjalankan aktivitas sehari-hari.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan status hukum penyandang disabilitas yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi individu yang benar-benar membutuhkan perlindungan dan dukungan negara, maka verifikasi kondisi suatu penyakit melalui asesmen secara profesional untuk menetapkan status penyandang disabilitas harus berjalan secara adil dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap kelompok penyandang disabilitas, sehingga penetapan status disabilitas melalui mekanisme asesmen tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pemenuhan hak individu yang bersangkutan.

Sementara itu, dengan adanya mekanisme asesmen medis tersebut, menurut Mahkamah, negara telah memberikan perlindungan terhadap individu yang benar-benar mengalami hambatan fungsi jangka panjang/lama, sekaligus mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan status sebagai penyandang disabilitas yang dapat mengganggu tujuan perlindungan itu sendiri. Hal tersebut selaras dengan kewajiban negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, kondisi penyakit yang berlangsung dalam jangka waktu yang panjang/lama dapat berimplikasi pada pemenuhan hak-hak sosial seseorang, serta sudah melalui mekanisme asesmen profesional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka secara hukum dapat masuk dalam kategori disabilitas fisik yang harus diberikan perlindungan hukum secara tepat dan proporsional, sehingga penafsiran terhadap disabilitas fisik yang hanya dibatasi pada gangguan fungsi gerak tubuh semata, tidak menimbulkan penyempitan makna hukum yang tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam perlindungan hak penyandang disabilitas yang pada hakikatnya dimaksudkan untuk mengoreksi pendekatan lama yang cenderung memandang disabilitas semata-mata sebagai persoalan medis individual, namun pendekatannya adalah berbasis hak asasi manusia yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, kondisi ketidakmampuan bergerak atau gangguan gerak bagi individu yang secara nyata mengalami hambatan fungsi tubuh yang serius (kronis) tidak akan terabaikan dari jangkauan perlindungan hukum.

Meskipun penyakit kronis memenuhi unsur-unsur yang dilakukan melalui asesmen oleh tenaga medis yang kemudian ditetapkan sebagai penyandang disabilitas sebagaimana pertimbangan hukum tersebut di atas, namun menurut Mahkamah pengakuan tersebut memiliki tujuan yang sangat spesifik, yakni menjamin kesetaraan substantif (substantive equality), yakni kesetaraan dalam konteks pemberian akses yang layak agar individu dengan hambatan tertentu dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat. Oleh karena itu, status disabilitas tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kewajiban yang dipaksakan kepada setiap individu yang memenuhi kriteria medis, karena secara objektif seseorang mungkin saja memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan sebagai penyandang disabilitas, akan tetapi secara subjektif orang tersebut tetap memiliki hak untuk menentukan bagaimana dirinya diidentifikasi dalam ruang sosial dan hukum. Atau, dengan kata lain status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan (right to claim), bukan sebagai status yang harus diterima (duty to accept).

Oleh karena itu, hal tersebut bukan hanya semata penyediaan fasilitas bagi penderita penyakit, tetapi negara juga tetap memberikan ruang pilihan bagi penyandang disabilitas dimaksud. Dengan demikian, seluruh konsekuensi hukum atas pengakuan atau penolakan status disabilitas dalam konteks penyakit kronis harus dikembalikan sepenuhnya kepada penyandang penyakit kronis itu sendiri sebagai subjek hukum. Dalam konteks ini, negara menyediakan mekanisme asesmen oleh tenaga medis vano obiektif, akses terhadap hak, serta dari diskriminasi, selebihnya keputusan untuk mengafirmasi diri sebagai penyandang disabilitas atau tidak merupakan ekspresi kehendak bebas yang dilindungi oleh prinsip martabat manusia, di mana hukum tidak memposisikan penderita penyakit kronis sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai pemegang hak untuk menentukan identitas dan pilihan hidupnya.

 


Baca juga:

Penyandang Penyakit Kronis Minta Pengakuan sebagai Disabilitas

Konvensi Hak Penyandang Disabilitas Terus Berkembang

Pemerintah dan DPR Minta Sidang Uji UU Penyandang Disabilitas Ditunda

Pemerintah: Penentuan Kedisabilitasan melalui Asesmen Klinis dari Tenaga Kesehatan

DPR: Asesmen Medis Penentu Status Disabilitas

Naskah Keterangan Ahli Telat Disampaikan, Sidang UU Disabilitas Ditunda

Evolusi Paradigma Disabilitas


 


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Utami Argawati

Editor: Nur R.

Humas: Andhini SF.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025