Supomo Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial mewakili pemerintah memberikan keterangan pada sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Selasa (07/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:47 WIB

Dibaca: 1215

Pemerintah: Penentuan Kedisabilitasan melalui Asesmen Klinis dari Tenaga Kesehatan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada Selasa (7/10/2025). Permohonan Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, yang menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak adanya pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas dalam UU tersebut.

Dalam sidang kali ini, Pemerintah hadir diwakili Supomo (Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial). Supomo menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah mengakomodasi ketentuan terkait penyandang disabilitas sesuai dengan prinsip Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Pemerintah menegaskan bahwa paradigma perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah bergeser dari pendekatan charity-based pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 menjadi rights-based melalui UU 8/2016. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU tersebut diatur bahwa ragam penyandang disabilitas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis.

Menurut Pemerintah, ketentuan ini menunjukkan bahwa penderita penyakit kronis dapat ditetapkan sebagai penyandang disabilitas apabila hasil asesmen medis membuktikan adanya keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik yang berdampak signifikan terhadap partisipasi sosial. Dengan demikian, penyakit kronis bukan merupakan ragam disabilitas tersendiri, melainkan salah satu penyebab terjadinya kondisi disabilitas.

Pemerintah juga menyebutkan, penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas merupakan kewenangan tenaga medis sesuai kompetensi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. “Hal ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Penyandang Disabilitas,” sebut Supomo.

Sehingga orang yang didiagnosis memiliki penyakit kronis yang berdampak pada keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dikategorikan sebagai Penyandang Disabilitas oleh tenaga medis sesuai dengan ragam penyandang disabilitas yang telah diatur dalam UU 8/2016.

Menurutnya, Para Pemohon sebenarnya telah memahami bahwa penentuan kedisabilitasan tidak serta merta disebabkan oleh penyakit kronis, namun melalui asesmen klinis dari tenaga kesehatan yang berwenang atas penyakit kronis yang dialami. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Para Pemohon seharusnya tidak perlu lagi mengajukan permohonan ini untuk memasukkan penyakit kronis menjadi salah satu ragam disabilitas dalam UU 8/2016.

Dalam sidang, Pemerintah juga menegaskan jika petitum Para Pemohon dikabulkan dengan dimaknai frasa menjadi “fungsi fisik secara terus menerus atau fluktuatif serta menyebabkan hambatan atau kesulitan yang signifikan dalam beraktivitas hari-hari..” serta menambah/membedakan jenis pembagian disabilitas [fisik] menjadi ‘disabilitas fisik tampak’ dan ‘disabilitas fisik tak tampak’, menurut Pemerintah mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dimaksud,  Penjelasan menjadi memuat rumusan yang berisi norma bahkan menyebabkan memperluas norma/pasal dalam batang tubuh.

Selain itu, apabila petitum Para Pemohon yang minta pemaknaan dari “fungsi gerak”  menjadi “fungsi fisik” dikabulkan, maka akan bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh Pasal 4 UU a quo serta melanggar  ketentuan umum secara internasional yang diatur dalam CRPD maupun ICF, WHO sebagaimana yang telah pemerintah jelaskan dalam penjelasan sebelumnya. Selain itu, Perlu dipertanyakan apa dasar hukum yang melatarbelakangi Para Pemohon membedakan disabilitas (fisik) menjadi “tampak” dan “tak tampak” yang dapat menimbulkan rumusan yang isinya dapat memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pemerintah menilai permohonan para pemohon tidak beralasan secara konstitusional, karena hak-hak penderita penyakit kronis tetap dijamin melalui berbagai peraturan perundang-undangan lain, antara lain UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 


Baca juga:

Penyandang Penyakit Kronis Minta Pengakuan sebagai Disabilitas

Konvensi Hak Penyandang Disabilitas Terus Berkembang

Pemerintah dan DPR Minta Sidang Uji UU Penyandang Disabilitas Ditunda


Sebagai tambahan informasi, Dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perkara ini terdaftar di Kepaniteraan MK dengan Nomor 130/PUU-XXIII/2025. Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya pengakuan eksplisit penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas.

Raissa Fatikha adalah penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun. Ia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi. Kondisi ini membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up. Meski demikian, ia tetap aktif mengedukasi publik melalui platform Ragam Wajah Lara.

Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir. Deanda mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak. Ia aktif memberikan edukasi melalui platform Spoonie Story.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK pada Rabu (13/8/2025), kuasa hukum para Pemohon, Reza, menyatakan bahwa ketiadaan pengakuan eksplisit ini menghambat sosialisasi dan advokasi hak-hak bagi orang dengan penyakit kronis. “Ketika melakukan sosialisasi mengenai layanan publik, para Pemohon harus menjelaskan kondisi mereka secara rinci. Jika penyakit kronis diakui sebagai ragam disabilitas, proses ini akan lebih mudah dipahami pemangku kebijakan dan memastikan hak mereka terpenuhi,” ujarnya di hadapan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Para Pemohon menegaskan, kerugian yang mereka alami bersifat nyata dan faktual, khususnya dalam mengakses layanan publik yang menjadi hak istimewa penyandang disabilitas. Mereka meminta MK untuk memasukkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.


Penulis: Utami Argawati

Editor: Nur R.

Humas: Andhini SF.

 


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025

Proses Penanganan Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025