Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Selasa (28/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:31 WIB

Dibaca: 537

Naskah Keterangan Ahli Telat Disampaikan, Sidang UU Disabilitas Ditunda

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pemeriksaan pengujian materiil Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (28/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Para Pemohon menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak adanya pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas dalam undang-undang tersebut.

Sejatinya, agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan Ahli yang diajukan Pemerintah. Akan tetapi, naskah keterangan Ahli terlambat disampaikan ke MK. Menurut catatan Kepaniteraan Mahkamah, naskah keterangan Ahli baru disampaikan pada 27 Oktober 2025.

"Agenda persidangan hari ini seyogianya mendengar keterangan Ahli Pemohon. Tapi dari catatan Kepaniteraan, keterangan ahlinya baru disampaikan di tanggal 27 Oktober 2025,” ujar kata Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, esensi dari penyerahan keterangan sekurang-kurangnya dua hari kerja sebelum sidang adalah agar para hakim memiliki kesempatan untuk melakukan pendalaman. “Oleh karena itu, kami menunda sidang ini pada 6 November 2025 pukul 13.30 WIB. Agendanya, mendengar keterangan dari Ahli Pemerintah,” ujar Suhartoyo.


Baca juga:

Penyandang Penyakit Kronis Minta Pengakuan sebagai Disabilitas

Konvensi Hak Penyandang Disabilitas Terus Berkembang

Pemerintah dan DPR Minta Sidang Uji UU Penyandang Disabilitas Ditunda

Pemerintah: Penentuan Kedisabilitasan melalui Asesmen Klinis dari Tenaga Kesehatan

DPR: Asesmen Medis Penentu Status Disabilitas


Sebagai tambahan informasi, dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perkara ini terdaftar di Kepaniteraan MK dengan Nomor 130/PUU-XXIII/2025. Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya pengakuan eksplisit penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas.

Raissa Fatikha adalah penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun. Ia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi. Kondisi ini membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up. Meski demikian, ia tetap aktif mengedukasi publik melalui platform Ragam Wajah Lara.

Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir. Deanda mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak. Ia aktif memberikan edukasi melalui platform Spoonie Story.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK pada Rabu (13/8/2025), kuasa hukum para Pemohon, Reza, menyatakan bahwa ketiadaan pengakuan eksplisit ini menghambat sosialisasi dan advokasi hak-hak bagi orang dengan penyakit kronis. “Ketika melakukan sosialisasi mengenai layanan publik, para Pemohon harus menjelaskan kondisi mereka secara rinci. Jika penyakit kronis diakui sebagai ragam disabilitas, proses ini akan lebih mudah dipahami pemangku kebijakan dan memastikan hak mereka terpenuhi,” ujarnya di hadapan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Para Pemohon menegaskan, kerugian yang mereka alami bersifat nyata dan faktual, khususnya dalam mengakses layanan publik yang menjadi hak istimewa penyandang disabilitas. Mereka meminta MK untuk memasukkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati

Editor: Nur R.

Humas: Andhini SF.