

Senin, 22 September 2025 | 07:13
Dilihat : 732JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), serta Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pada Senin (22/09/2025). Permohonan diajukan oleh dua orang penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Para Pemohon mengujikan Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Para Pemohon menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak adanya pengakuan secara eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas.
Semula, agenda sidang perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025 hari ini adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Namun, baik Pemerintah maupun DPR mengajukan penundaan karena belum siap memberikan keterangan.
“Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk sidang berikutnya pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Baca juga:
Penyandang Penyakit Kronis Minta Pengakuan sebagai Disabilitas
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas Terus Berkembang
Sebagai tambahan informasi, dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perkara ini terdaftar di Kepaniteraan MK dengan Nomor 130/PUU-XXIII/2025. Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya pengakuan eksplisit penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas.
Raissa Fatikha adalah penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun. Ia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi. Kondisi ini membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up. Meski demikian, ia tetap aktif mengedukasi publik melalui platform Ragam Wajah Lara.
Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir. Deanda mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak. Ia aktif memberikan edukasi melalui platform Spoonie Story.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK pada Rabu (13/8/2025), kuasa hukum para Pemohon, Reza, menyatakan bahwa ketiadaan pengakuan eksplisit ini menghambat sosialisasi dan advokasi hak-hak bagi orang dengan penyakit kronis. “Ketika melakukan sosialisasi mengenai layanan publik, para Pemohon harus menjelaskan kondisi mereka secara rinci. Jika penyakit kronis diakui sebagai ragam disabilitas, proses ini akan lebih mudah dipahami pemangku kebijakan dan memastikan hak mereka terpenuhi,” ujarnya di hadapan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Para Pemohon menegaskan, kerugian yang mereka alami bersifat nyata dan faktual, khususnya dalam mengakses layanan publik yang menjadi hak istimewa penyandang disabilitas. Mereka meminta MK untuk memasukkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025
Proses Penanganan Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025

Kuasa Pemohon dan Pemohon Prinsipal saat mengikuti sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Senin (22/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 22 September 2025 | 14:13 WIB
Dibaca: 732
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), serta Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pada Senin (22/09/2025). Permohonan diajukan oleh dua orang penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Para Pemohon mengujikan Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Para Pemohon menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak adanya pengakuan secara eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas.
Semula, agenda sidang perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025 hari ini adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Namun, baik Pemerintah maupun DPR mengajukan penundaan karena belum siap memberikan keterangan.
“Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk sidang berikutnya pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Baca juga:
Penyandang Penyakit Kronis Minta Pengakuan sebagai Disabilitas
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas Terus Berkembang
Sebagai tambahan informasi, dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perkara ini terdaftar di Kepaniteraan MK dengan Nomor 130/PUU-XXIII/2025. Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya pengakuan eksplisit penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas.
Raissa Fatikha adalah penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 10 tahun. Ia mengalami nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi. Kondisi ini membatasi fungsi gerak, stamina, dan mobilitas, terutama saat flare-up. Meski demikian, ia tetap aktif mengedukasi publik melalui platform Ragam Wajah Lara.
Deanda Dewindaru merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir. Deanda mengalami kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak. Ia aktif memberikan edukasi melalui platform Spoonie Story.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK pada Rabu (13/8/2025), kuasa hukum para Pemohon, Reza, menyatakan bahwa ketiadaan pengakuan eksplisit ini menghambat sosialisasi dan advokasi hak-hak bagi orang dengan penyakit kronis. “Ketika melakukan sosialisasi mengenai layanan publik, para Pemohon harus menjelaskan kondisi mereka secara rinci. Jika penyakit kronis diakui sebagai ragam disabilitas, proses ini akan lebih mudah dipahami pemangku kebijakan dan memastikan hak mereka terpenuhi,” ujarnya di hadapan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Para Pemohon menegaskan, kerugian yang mereka alami bersifat nyata dan faktual, khususnya dalam mengakses layanan publik yang menjadi hak istimewa penyandang disabilitas. Mereka meminta MK untuk memasukkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025
Proses Penanganan Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025