

Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:14
Dilihat : 2016JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) yang diajukan oleh Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II). Selebihnya, Mahkamah menolak permohonan para Pemohon.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 54/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Kamis (28/8/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Pada pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menjawab dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian telah mengingkari original intention dari Naskah Akademik UU 23/2011 karena tetap menggunakan definisi BAZNAS, bukan BPZ, yang oleh karenanya menjadikan BAZNAS lembaga superbody, yang berfungsi sebagai regulator sekaligus operator zakat, sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat penggunaan definisi BAZNAS dalam undang-undang a quo yang bukan menggunakan definisi BPZ sebagaimana Naskah Akademik undang-undangnya, menurut Mahkamah kendati naskah akademik merupakan acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah Akademik kemudian masuk dalam Undang-Undang menyebabkan suatu undang-undang menjadi inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan norma undang-undang tersebut menjadi inkonstitusional.
Hal ini sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XX/2022, yang hingga saat ini menurut Mahkamah, tidak terdapat alasan yang meyakinkan bagi Mahkamah untuk bersikap berbeda dengan apa yang telah dipertimbangkan dalam putusan a quo. Dengan demikian, sambung Arief, dalil para Pemohon yang menyatakan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian telah mengingkari original intention dari Naskah Akademik UU 23/2011 merupakan dalil yang tidak berdasar.
Definisi Badan Amil Zakat Nasional
Selanjutnya Mahkamah menjawab mengenai pengujian Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 UU 23/2011 yang dikatakan berdampak terhadap pasal-pasal lainnya dalam batang tubuh UU a quo, yang menjadi pasal lanjutan dari kewenangan BAZNAS sebagai pengumpul zakat. Mahkamah mencermati pada prinsipnya para Pemohon mempersoalkan pengertian atau definisi dari Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS.
Apabila petitum para Pemohon dikabulkan berkenaan dengan pengujian norma ini, dengan sendirinya akan berimplikasi pada keberlakuan keseluruhan norma dalam UU 23/2011 yang merujuk atau terkait dengan ketentuan umum yang dimohonkan pengujian. Terlebih, norma Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 UU 23/2011 merupakan dasar yang menjadi rujukan sebagian besar norma yang diatur dalam UU 23/2011, termasuk yang kemudian diatur dalam Pasal 6 UU 23/2011 mengenai ketentuan umum kelembagaan BAZNAS, serta menjadi rujukan pasal-pasal lain dalam batang tubuh UU a quo.
“Dengan kata lain, perubahan atau mengganti BAZNAS menjadi BPPZ sebagaimana dalil para Pemohon, sama artinya dengan mengganti UU 23/2011 dengan nomenklatur baru. Dalam kaitan ini, oleh karena dalam persidangan, DPR telah menerangkan bahwa UU 23/2011 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029 Nomor Urut 18 dan telah disiapkan draft RUU Perubahan UU 23/2011 dimaksud sebagai usul inisiatif DPR. Maka menurut Mahkamah, para Pemohon dapat mendorong agar perubahan dimaksud diprioritaskan pembahasannya serta menyampaikan aspirasinya kepada pembentuk undang-undang, in casu DPR,” jelas Hakim Konstitusi Arief.
Revisi Paling Lama Dua Tahun
Selanjutnya Mahkamah menjawab dalil inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9 UU 23/2011 para Pemohon yang dikaitkan dengan norma Pasal 16 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 UU 23/2011. Terhadap hal ini, Mahkamah melihat posita dan petitum permohonan a quo mengubah pengertian atau definisi BAZNAS dengan pengaturan lembaga baru. Artinya, perubahan nomenklatur kelembagaan tersebut merusak struktur norma secara keseluruhan.
Selain itu, menurut Mahkamah, sambung Hakim Konstitusi Arief, hal tersebut merupakan ranah kewenangan pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mempersoalkan Pasal 16 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 UU 23/2011 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak terdapat relevansinya lagi untuk mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan dengan norma pasal-pasal tersebut.
“Mahkamah telah mempertimbangkan agar pembentuk undang-undang sesegera mungkin melakukan perubahan atau revisi UU 23/2011 paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Hakim Konstitusi Arief.
Baca juga:
Mengembalikan Fungsi Baznas sebagai Pengatur dan Pengawas
Penyebab Pemohon Terhalang dalam Pengelolaan Zakat
DPR Jelaskan Eksistensi Baznas dan LAZ
Pemerintah Jelaskan Tujuan Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat
Ahli: Peran Ganda Baznas Potensial Timbulkan Konflik Norma
Ahli Presiden: Dibutuhkan Sistem Pengelolaan Zakat yang Terintegrasi Secara Nasional
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini SF.

Kuasa Hukum Pemohon saat mendengarkan sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, Kamis (28/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:14 WIB
Dibaca: 2016
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) yang diajukan oleh Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II). Selebihnya, Mahkamah menolak permohonan para Pemohon.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 54/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Kamis (28/8/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Pada pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menjawab dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian telah mengingkari original intention dari Naskah Akademik UU 23/2011 karena tetap menggunakan definisi BAZNAS, bukan BPZ, yang oleh karenanya menjadikan BAZNAS lembaga superbody, yang berfungsi sebagai regulator sekaligus operator zakat, sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat penggunaan definisi BAZNAS dalam undang-undang a quo yang bukan menggunakan definisi BPZ sebagaimana Naskah Akademik undang-undangnya, menurut Mahkamah kendati naskah akademik merupakan acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah Akademik kemudian masuk dalam Undang-Undang menyebabkan suatu undang-undang menjadi inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan norma undang-undang tersebut menjadi inkonstitusional.
Hal ini sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XX/2022, yang hingga saat ini menurut Mahkamah, tidak terdapat alasan yang meyakinkan bagi Mahkamah untuk bersikap berbeda dengan apa yang telah dipertimbangkan dalam putusan a quo. Dengan demikian, sambung Arief, dalil para Pemohon yang menyatakan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian telah mengingkari original intention dari Naskah Akademik UU 23/2011 merupakan dalil yang tidak berdasar.
Definisi Badan Amil Zakat Nasional
Selanjutnya Mahkamah menjawab mengenai pengujian Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 UU 23/2011 yang dikatakan berdampak terhadap pasal-pasal lainnya dalam batang tubuh UU a quo, yang menjadi pasal lanjutan dari kewenangan BAZNAS sebagai pengumpul zakat. Mahkamah mencermati pada prinsipnya para Pemohon mempersoalkan pengertian atau definisi dari Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS.
Apabila petitum para Pemohon dikabulkan berkenaan dengan pengujian norma ini, dengan sendirinya akan berimplikasi pada keberlakuan keseluruhan norma dalam UU 23/2011 yang merujuk atau terkait dengan ketentuan umum yang dimohonkan pengujian. Terlebih, norma Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 9 UU 23/2011 merupakan dasar yang menjadi rujukan sebagian besar norma yang diatur dalam UU 23/2011, termasuk yang kemudian diatur dalam Pasal 6 UU 23/2011 mengenai ketentuan umum kelembagaan BAZNAS, serta menjadi rujukan pasal-pasal lain dalam batang tubuh UU a quo.
“Dengan kata lain, perubahan atau mengganti BAZNAS menjadi BPPZ sebagaimana dalil para Pemohon, sama artinya dengan mengganti UU 23/2011 dengan nomenklatur baru. Dalam kaitan ini, oleh karena dalam persidangan, DPR telah menerangkan bahwa UU 23/2011 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029 Nomor Urut 18 dan telah disiapkan draft RUU Perubahan UU 23/2011 dimaksud sebagai usul inisiatif DPR. Maka menurut Mahkamah, para Pemohon dapat mendorong agar perubahan dimaksud diprioritaskan pembahasannya serta menyampaikan aspirasinya kepada pembentuk undang-undang, in casu DPR,” jelas Hakim Konstitusi Arief.
Revisi Paling Lama Dua Tahun
Selanjutnya Mahkamah menjawab dalil inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9 UU 23/2011 para Pemohon yang dikaitkan dengan norma Pasal 16 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 UU 23/2011. Terhadap hal ini, Mahkamah melihat posita dan petitum permohonan a quo mengubah pengertian atau definisi BAZNAS dengan pengaturan lembaga baru. Artinya, perubahan nomenklatur kelembagaan tersebut merusak struktur norma secara keseluruhan.
Selain itu, menurut Mahkamah, sambung Hakim Konstitusi Arief, hal tersebut merupakan ranah kewenangan pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mempersoalkan Pasal 16 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 UU 23/2011 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak terdapat relevansinya lagi untuk mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan dengan norma pasal-pasal tersebut.
“Mahkamah telah mempertimbangkan agar pembentuk undang-undang sesegera mungkin melakukan perubahan atau revisi UU 23/2011 paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Hakim Konstitusi Arief.
Baca juga:
Mengembalikan Fungsi Baznas sebagai Pengatur dan Pengawas
Penyebab Pemohon Terhalang dalam Pengelolaan Zakat
DPR Jelaskan Eksistensi Baznas dan LAZ
Pemerintah Jelaskan Tujuan Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat
Ahli: Peran Ganda Baznas Potensial Timbulkan Konflik Norma
Ahli Presiden: Dibutuhkan Sistem Pengelolaan Zakat yang Terintegrasi Secara Nasional
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini SF.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025