Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani saat memasuki ruang sidang panel lantai 4 gedung 1 MK. Foto Humas/Fauzan

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:05 WIB

Dibaca: 2314

Penyebab Pemohon Terhalang dalam Pengelolaan Zakat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) pada Rabu (21/5/2025). Sidang kedua ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II) ini digelar di Ruang Sidang Panel MK.

Sri Afrianis selaku kuasa hukum para Pemohon, dalam persidangan menyebutkan telah menyempurnakan pasal-pasal yang diujikan menjadi Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU Pengelolaan Zakat. Kemudian pihaknya juga memperkuat kedudukan hukum untuk memperjelas kerugian konstitusional yang diakibatkan dari keberlakuan norma yang diujikan.

“Bahwa muzakki yang sudah mentransferkan dana ke Baitul Maal Masjid Jogokariyan, kemudian meminta dananya ditransferkan ke lembaga lain, karena Baitul Maal Masjid Jogokariyan tidak bisa mengeluarkan kuitansi pembayaran zakat untuk bukti pemotongan pajak. Sebab Baitul Maal Masjid Jogokariyan belum memiliki izin sebagai LAZ. Jadi, kerugian konstitusionalnya di sini, Pemohon I terhalang dalam melaksanakan pengelolaan zakat dengan berlakunya UU a quo, bahkan saat ini pengumpulan zakat menjadi berkurang dan ke depannya akan terus menurun,” terang Afrianis pada Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan dua hakim anggota, yakni Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.


Baca juga:

Mengembalikan Fungsi Baznas sebagai Pengatur dan Pengawas


Sebagai tambahan informasi, permohonan pengujian materiil UU Pengelolaan Pajak diajukan oleh Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II). Pemohon I merupakan inisiator pengumpul zakat di masjid Jogokariyan Yogyakarta dan juga merupakan mantan pengurus dari Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Selain itu, Pemohon I sekarang juga berstatus sebagai Ketua Dewan Syuro' Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Sedangkan Pemohon II merupakan organisasi non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Jl. Legoso Raya No. 25, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur 15446.

Dalam perbaikan permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 para Pemohon mengujikanPasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU Pengelolaan Zakat. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Pada Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (8/5/2025) lalu, para Pemohon melalui kuasa hukumnya, melalui kuasa hukum Ibnu Syamsu Hidayat menyebutkan keberlakuan pasal-pasal tersebut mengakibatkan Pemohon I telah dirugikan karena lembaga amil yang telah lama didirikannya berpotensi akan dipersoalkan eksistensinya dengan tersentralnya rekomendasi lembaga amil zakat (LAZ) di tangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang juga sekaligus menjalankan peran sebagai operator zakat.

Sementara Pemohon II merasa terhalang dalam melakukan pengawasan checks and balances dan mendorong tata kelola zakat yang baik, karena super power lembaga Baznas. Terlebih lagi, keberlakuan pasal-pasal tersebut telah membuka keran praktik-praktik kesewenang-wenangan Baznas dalam menjalankan tata kelola zakat. Akibatnya didapati pengelolaan zakat secara suka-suka dengan tidak berlandas pada asas pemerintahan yang baik, anti korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Dengan tetap digunakannya istilah Baznas dalam UU Pengelolaan Zakat, maka terjadi tumpang tindih pelaksanaan fungsi dan kewenangannya, karena mencengkeram secara sekaligus fungsi regulator dan operator. Bahkan pada faktanya, Baznas dalam melaksanakan fungsi sebagai  operator berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan zakat dari semua sumber melalui daya paksa sebagai pemerintah. Padahal seharusnya menurut para Pemohon, daya paksa itu digunakan dalam bentuk regulasi dan pengawasan, guna memaksimalkan tata kelola pelaksanaan pengelolaan zakat oleh lembaga pengumpul zakat (LPZ) dan untuk pengumpulan zakat.

Para Pemohon merekomendasikan nama yang tepat untuk digunakan Baznas yakni Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat (BPPZ). Dengan nama tersebut, ke depannya Baznas akan menjadi lebih fokus melakukan fungsi pengaturan serta pengawasan terhadap LAZ yang ada.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.


Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025