

Senin, 21 Juli 2025 | 08:15
Dilihat : 3078JAKARTA, HUMAS MKRI – Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) menjadi kewenangan yang diberikan Pembentuk Undang-Undang kepada Baznas, Baznas provinsi, dan Baznas kabupaten/kota. Sifat diskresioner ini diberikan untuk memberikan pilihan dalam pembentukan UPZ sesuai dengan kondisi dan situasi.
Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan Abu Rokhmad menanggapi permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat). Para Pemohon dalam permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan fungsi Baznas sebagai regulator, operator, kontroler, dan sekaligus auditor yang berakibat pada tidak adanya mekanisme checks and balances yang menjadikan Baznas bertindak sewenang-wenang.
Sidang lanjutan uji materiil Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU Pengelolaan Zakat ini digelar pada Senin (21/7/2025). Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan dari Pemeritah dan Pihak Terkait yang diwakili oleh Baznas.
Efektivitas dan Efisiensi Pelayanan dalam Pengelolaan Zakat
Lebih jelas Abu Rokhmad mengatakan bahwa pembentukan UPZ pada Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagai bentuk fasilitasi kepada warga negara yang menjadi pegawai di instansi-instansi tersebut dalam melaksanakan ibadah zakat. Adapun tujuan pengaturannya dalam Pasal 16 UU Pengelolaan Zakat guna meningkatkan daya guna dan hasil guna, sehingga zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Dengan demikian keberadaannya dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat melalui lembaga-lembaga yang telah diakui secara resmi oleh negara.
“Hal ini tidak melarang masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan zakat nasional karena masyarakat tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi, khususnya melalui pendirian atau keterlibatan dalam Lembaga Amil Zakat LAZ. Pendirian LAZ oleh masyarakat, organisasi, atau lembaga non-pemerintah tetap dimungkinkan, selama mereka memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif yang telah diatur oleh UU 23/2011. Pengaturan ini lebih ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana zakat, sekaligus memastikan agar pengelolaan zakat dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” jelas Abu Rokhmad pada Sidang Pleno yang dipimpin ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim-hakim konstitusi lainnya.
Peran Basnas dan Perkembangan LAZ
Sementara itu, Baznas sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini melalui Ketua Baznas Noor Achmad menyatakan bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat sebagaimana Pasal 1 angka 8 UU 23/2011 disebutkan "membantu" Baznas. Masyarakat tidak terhalang haknya untuk tetap melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Kata "membantu" tersebut harus dimaknai membantu Baznas dalam membantu negara melakukan pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel.
Seiring dengan peran Baznas yang juga selaras dengan pertumbuhan/pertambahan LAZ menjadi bukti unified system dalam UU 23/2011 berjalan efektif. Sehingga antara Baznas dan LAZ dapat berjalan beriringan tanpa menegasikan satu sama lainnya. Berdasarkan jumlah kelembagaan LAZ yang terus meningkat dalam 5 tahun terakhir, sebelum UU 23/2011 hanya terdapat 18 LAZ yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama selama periode berlakunya UU 38/1999.
“Pertumbuhan pengumpulan LAZ secara Nasional pada Tahun 2020 hanya mencapai Rp 3.782.438.721.054, sementara pada Tahun 2024 mencapai Rp 7.355.954.439.775 yang diperoleh dari 181 LAZ. Dari data-data tersebut, UU 23/2011 telah berhasil menjadi katalis positif perkembangan pengelolaan zakat. Dengan demikian, tidak terbukti adanya hambatan atau pembatasan bagi masyarakat dalam melakukan pelaksanaan pengelolaan zakat,” ungkap Noor Achmad menjabarkan perkembangan LAZ pasca-pembentukan UU 23/2011
Baca juga:
Mengembalikan Fungsi Baznas sebagai Pengatur dan Pengawas
Penyebab Pemohon Terhalang dalam Pengelolaan Zakat
DPR Jelaskan Eksistensi Baznas dan LAZ
Sebagai tambahan informasi, permohonan pengujian materiil UU Pengelolaan Pajak diajukan oleh Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II). Pemohon I merupakan inisiator pengumpul zakat di masjid Jogokariyan Yogyakarta dan juga merupakan mantan pengurus dari Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Selain itu, Pemohon I sekarang juga berstatus sebagai Ketua Dewan Syuro' Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Sedangkan Pemohon II merupakan organisasi non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Jl. Legoso Raya No. 25, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur 15446.
Dalam perbaikan permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 para Pemohon mengujikan Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU Pengelolaan Zakat. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (8/5/2025) lalu para Pemohon menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat (5), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disebutkan akibat keberlakuan pasal-pasal tersebut, Pemohon I telah dirugikan karena lembaga amil yang telah lama didirikan, berpotensi akan dipersoalkan eksistensinya dengan tersentralnya rekomendasi lembaga amil zakat (LAZ) di tangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang juga sekaligus menjalankan peran sebagai operator zakat. Sementara Pemohon II merasa terhalang dalam melakukan pengawasan checks and balances dan mendorong tata kelola zakat yang baik, karena super power lembaga Baznas. Terlebih lagi, keberlakuan pasal-pasal tersebut telah membuka keran praktik-praktik kesewenang-wenangan Baznas dalam menjalankan tata kelola zakat. Akibatnya didapati pengelolaan zakat secara suka-suka dengan tidak berlandas pada asas pemerintahan yang baik, anti korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Dengan tetap digunakannya istilah Baznas dalam UU Pengelolaan Zakat, maka terjadi tumpang tindih pelaksanaan fungsi dan kewenangannya, karena mencengkeram secara sekaligus fungsi regulator dan operator. Bahkan pada faktanya, Baznas dalam melaksanakan fungsi sebagai operator berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan zakat dari semua sumber melalui daya paksa sebagai pemerintah. Padahal seharusnya menurut para Pemohon, daya paksa itu digunakan dalam bentuk regulasi dan pengawasan, guna memaksimalkan tata kelola pelaksanaan pengelolaan zakat oleh lembaga pengumpul zakat (LPZ) dan untuk pengumpulan zakat.
Lebih jelas dikatakan berkaitan dengan fungsinya sebagai pengumpul zakat, Baznas maupun Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota diperkenankan untuk membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai lembaga yang membantu Baznas dalam melakukan tugasnya sebagai pengumpulan. Hal ini termaktub dalam pasal 16 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat. Pada pasal tersebut, terdapat frasa “dapat membentuk UPZ” yang berarti pilihan bagi Baznas untuk membentuk atau tidak sebuah UPZ. Akan tetapi pada praktiknya, kata “dapat” berubah menjadi “hak” bagi Baznas untuk memaksa kelompok masyarakat pengelola zakat yang terafiliasi dengan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk membentuk dan menjadikannya sebagai UPZ Baznas.
Para Pemohon merekomendasikan nama yang tepat untuk digunakan Baznas yakni Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat (BPPZ). Dengan nama tersebut, ke depannya Baznas akan menjadi lebih fokus melakukan fungsi pengaturan serta pengawasan terhadap LAZ yang ada. Atas hal ini para Pemohon menyadari jika penghilangan fungsi Baznas untuk melakukan pengumpulan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) tersebut akan memerlukan waktu untuk penyesuaian, utamanya dengan memperhatikan para mustahik yang akan terdampak. Selain itu, dengan nama baru menjadi BPPZ ini, maka fungsi Baznas yang kini sebagai pengumpul akan dihapuskan dan dana ZIS yang sudah terkumpul akan dialihkan kepada LAZ melalui akreditasi yang dilakukan BPPZ. Konsep ini dapat dibagi menjadi dua tahap peralihan, yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini SF.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025

Abu Rokhmad mewakili pemerintah memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Senin (21/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Senin, 21 Juli 2025 | 15:15 WIB
Dibaca: 3078
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) menjadi kewenangan yang diberikan Pembentuk Undang-Undang kepada Baznas, Baznas provinsi, dan Baznas kabupaten/kota. Sifat diskresioner ini diberikan untuk memberikan pilihan dalam pembentukan UPZ sesuai dengan kondisi dan situasi.
Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan Abu Rokhmad menanggapi permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat). Para Pemohon dalam permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan fungsi Baznas sebagai regulator, operator, kontroler, dan sekaligus auditor yang berakibat pada tidak adanya mekanisme checks and balances yang menjadikan Baznas bertindak sewenang-wenang.
Sidang lanjutan uji materiil Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU Pengelolaan Zakat ini digelar pada Senin (21/7/2025). Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan dari Pemeritah dan Pihak Terkait yang diwakili oleh Baznas.
Efektivitas dan Efisiensi Pelayanan dalam Pengelolaan Zakat
Lebih jelas Abu Rokhmad mengatakan bahwa pembentukan UPZ pada Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagai bentuk fasilitasi kepada warga negara yang menjadi pegawai di instansi-instansi tersebut dalam melaksanakan ibadah zakat. Adapun tujuan pengaturannya dalam Pasal 16 UU Pengelolaan Zakat guna meningkatkan daya guna dan hasil guna, sehingga zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Dengan demikian keberadaannya dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat melalui lembaga-lembaga yang telah diakui secara resmi oleh negara.
“Hal ini tidak melarang masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan zakat nasional karena masyarakat tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi, khususnya melalui pendirian atau keterlibatan dalam Lembaga Amil Zakat LAZ. Pendirian LAZ oleh masyarakat, organisasi, atau lembaga non-pemerintah tetap dimungkinkan, selama mereka memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif yang telah diatur oleh UU 23/2011. Pengaturan ini lebih ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana zakat, sekaligus memastikan agar pengelolaan zakat dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” jelas Abu Rokhmad pada Sidang Pleno yang dipimpin ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim-hakim konstitusi lainnya.
Peran Basnas dan Perkembangan LAZ
Sementara itu, Baznas sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini melalui Ketua Baznas Noor Achmad menyatakan bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat sebagaimana Pasal 1 angka 8 UU 23/2011 disebutkan "membantu" Baznas. Masyarakat tidak terhalang haknya untuk tetap melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Kata "membantu" tersebut harus dimaknai membantu Baznas dalam membantu negara melakukan pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel.
Seiring dengan peran Baznas yang juga selaras dengan pertumbuhan/pertambahan LAZ menjadi bukti unified system dalam UU 23/2011 berjalan efektif. Sehingga antara Baznas dan LAZ dapat berjalan beriringan tanpa menegasikan satu sama lainnya. Berdasarkan jumlah kelembagaan LAZ yang terus meningkat dalam 5 tahun terakhir, sebelum UU 23/2011 hanya terdapat 18 LAZ yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama selama periode berlakunya UU 38/1999.
“Pertumbuhan pengumpulan LAZ secara Nasional pada Tahun 2020 hanya mencapai Rp 3.782.438.721.054, sementara pada Tahun 2024 mencapai Rp 7.355.954.439.775 yang diperoleh dari 181 LAZ. Dari data-data tersebut, UU 23/2011 telah berhasil menjadi katalis positif perkembangan pengelolaan zakat. Dengan demikian, tidak terbukti adanya hambatan atau pembatasan bagi masyarakat dalam melakukan pelaksanaan pengelolaan zakat,” ungkap Noor Achmad menjabarkan perkembangan LAZ pasca-pembentukan UU 23/2011
Baca juga:
Mengembalikan Fungsi Baznas sebagai Pengatur dan Pengawas
Penyebab Pemohon Terhalang dalam Pengelolaan Zakat
DPR Jelaskan Eksistensi Baznas dan LAZ
Sebagai tambahan informasi, permohonan pengujian materiil UU Pengelolaan Pajak diajukan oleh Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II). Pemohon I merupakan inisiator pengumpul zakat di masjid Jogokariyan Yogyakarta dan juga merupakan mantan pengurus dari Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Selain itu, Pemohon I sekarang juga berstatus sebagai Ketua Dewan Syuro' Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Sedangkan Pemohon II merupakan organisasi non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Jl. Legoso Raya No. 25, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur 15446.
Dalam perbaikan permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 para Pemohon mengujikan Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU Pengelolaan Zakat. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (8/5/2025) lalu para Pemohon menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat (5), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disebutkan akibat keberlakuan pasal-pasal tersebut, Pemohon I telah dirugikan karena lembaga amil yang telah lama didirikan, berpotensi akan dipersoalkan eksistensinya dengan tersentralnya rekomendasi lembaga amil zakat (LAZ) di tangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang juga sekaligus menjalankan peran sebagai operator zakat. Sementara Pemohon II merasa terhalang dalam melakukan pengawasan checks and balances dan mendorong tata kelola zakat yang baik, karena super power lembaga Baznas. Terlebih lagi, keberlakuan pasal-pasal tersebut telah membuka keran praktik-praktik kesewenang-wenangan Baznas dalam menjalankan tata kelola zakat. Akibatnya didapati pengelolaan zakat secara suka-suka dengan tidak berlandas pada asas pemerintahan yang baik, anti korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Dengan tetap digunakannya istilah Baznas dalam UU Pengelolaan Zakat, maka terjadi tumpang tindih pelaksanaan fungsi dan kewenangannya, karena mencengkeram secara sekaligus fungsi regulator dan operator. Bahkan pada faktanya, Baznas dalam melaksanakan fungsi sebagai operator berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan zakat dari semua sumber melalui daya paksa sebagai pemerintah. Padahal seharusnya menurut para Pemohon, daya paksa itu digunakan dalam bentuk regulasi dan pengawasan, guna memaksimalkan tata kelola pelaksanaan pengelolaan zakat oleh lembaga pengumpul zakat (LPZ) dan untuk pengumpulan zakat.
Lebih jelas dikatakan berkaitan dengan fungsinya sebagai pengumpul zakat, Baznas maupun Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota diperkenankan untuk membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai lembaga yang membantu Baznas dalam melakukan tugasnya sebagai pengumpulan. Hal ini termaktub dalam pasal 16 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat. Pada pasal tersebut, terdapat frasa “dapat membentuk UPZ” yang berarti pilihan bagi Baznas untuk membentuk atau tidak sebuah UPZ. Akan tetapi pada praktiknya, kata “dapat” berubah menjadi “hak” bagi Baznas untuk memaksa kelompok masyarakat pengelola zakat yang terafiliasi dengan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk membentuk dan menjadikannya sebagai UPZ Baznas.
Para Pemohon merekomendasikan nama yang tepat untuk digunakan Baznas yakni Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat (BPPZ). Dengan nama tersebut, ke depannya Baznas akan menjadi lebih fokus melakukan fungsi pengaturan serta pengawasan terhadap LAZ yang ada. Atas hal ini para Pemohon menyadari jika penghilangan fungsi Baznas untuk melakukan pengumpulan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) tersebut akan memerlukan waktu untuk penyesuaian, utamanya dengan memperhatikan para mustahik yang akan terdampak. Selain itu, dengan nama baru menjadi BPPZ ini, maka fungsi Baznas yang kini sebagai pengumpul akan dihapuskan dan dana ZIS yang sudah terkumpul akan dialihkan kepada LAZ melalui akreditasi yang dilakukan BPPZ. Konsep ini dapat dibagi menjadi dua tahap peralihan, yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini SF.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025