Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dengan agenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (08/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:52 WIB

Dibaca: 4180

DPR Jelaskan Eksistensi Baznas dan LAZ

JAKARTA, HUMAS MKRI – Berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, kewenangan regulator berada pada tangan Menteri Agama. Hal ini tampak pada adanya amanat pengaturan lebih lanjut terkait syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Di samping itu, pembentukan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota merupakan tugas Menteri dengan adanya usulan dari Gubernur/Bupati/Walikota.

Ditambah pula pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) harus mendapat persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat, maka Menteri Agama juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan LAZ. Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (4) UU Pengelolaan Zakat, maka Baznas wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat.

Demikian keterangan DPR RI yang disampaikan M. Nasir Djamil dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/7/2025). Keterangan tersebut menanggapi dalil para Pemohon yang menyatakan Baznas berfungsi sebagai regulator, operator, kontroler, dan sekaligus auditor yang berakibat pada tidak adanya mekanisme checks and balances yang menjadikan Baznas bertindak sewenang-wenang.

Permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II). Para Pemohon menguji Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9; Pasal 6; Pasal 7 ayat (1) huruf d; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 22; Pasal 23 ayat (1); Pasal 24; Pasal 26 ayat (1); Pasal 30; dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat).

Sejatinya, sidang ketiga ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden/Pemerintah. Namun, perwakilan Presiden/Pemerintah meminta penundaan sidang karena belum siap dengan keterangannya.

 

Audit LAZ

Lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan audit LAZ, DPR menerangkan bahwa kewenangan tersebut dilakukan dengan syariat dan secara keuangan. Pelaksanaan audit ini dilakukan oleh orang yang kompeten di bidang syariah dan keuangan untuk menjamin kepatuhan LAZ terhadap nilai-nilai syariah dan regulasi yang ada. Audit dilakukan oleh Kementerian Agama dan melibatkan kantor akuntan publik serta auditor internal Kementerian Agama.

“Dengan demikian, audit LAZ bukan kewenangan Baznas. Bahkan dalam Pasal 19 UU Pengelolaan Zakat diatur bahwa LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala,” terang Nasir dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno MK.

 

Akuntabilitas Tugas Baznas

Terkait dengan akuntabilitas pelaksanaan tugas Baznas dalam mengelola zakat berdasarkan Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5) UU Pengelolaan Zakat, Nasir menyebutkan bahwa Baznas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala. Selain itu, laporan neraca tahunan Baznas diumumkan melalui media cetak/elektronik. Baznas pun melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulia pada Presiden melalui Menteri dan DPR paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

“Hal ini menunjukkan adanya kontrol terhadap Baznas berdasarkan ketentuan dalam UU a quo, sehingga Baznas sebagai lembaga pengelolaan zakat yang dibentuk dan diberi kewenangan oleh Pemerintah tidak dapat berlaku sewenang-wenang dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” jelas Nasir.

 

Implementasi Norma

Selanjutnya terkait dengan lembaga pengelola zakat yang ada sebelum diundangkannya UU Pengelolaan Zakat dalam ketentuan peralihan UU Pengelolaan Zakat ini, Nasir menerangkan bahwa LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum UU ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ wajib menyesuaikan diri paling lambat lima tahun terhitung sejak UU a quo diundangkan.

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa meskipun terdapat penerapan pengelolaan zakat melalui Baznas, namun pembentuk undang-undang memberikan ruang pada masyarakat untuk turut serta dalam pengelolaan zakat dengan diakomodasinya LAZ untuk bersama-sama mengelola zakat di bawah koordinasi pemerintah melalui Baznas.

“Jika dalam pelaksanaan UU a quo para Pemohon mengalami permasalahan dengan alasan Baznas memaksa suatu LAZ untuk berubah menjadi UPZ/Baznas, hal ini bukanlah pengaturan yang ada dalam UU Pengelolaan Zakat. Sehingga hal ini tidak dapat dinilai sebagai permasalahan dalam implementasi norma pada UU a quo,” sampai Nasir.

 

Pendistribusian Zakat

Diterangkan Nasir bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat digunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi. Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat, harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum terintegrasi, dan akuntabilitas. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

Berdasarkan undang-undang ini, dalam upaya mencapai tujuan pengolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berkedudukan di ibu kota negara dan merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab terhadap Presiden melalui menteri. Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Guna membantu Baznas dalam pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayaan zakat masyarakat dapat membentuk lembaga amil zakat.  

 

Naskah Akademik

Terkait dengan dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan pengaturan dalam pasal-pasal a quo dianggap tidak sesuai dengan naskah akademik, maka DPR RI menerangkan bahwa naskah akademik merupakan kerangka dasar dalam berpikir secara akademis atas penyusunan suatu rancangan undang-undang. Dalam proses pembentukan RUU a quo, telah melewati berbagai mekanisme dengan segala dinamika dan pembahasannya. Oleh karena itu, jika suatu draf RUU ridak memiliki persamaan konsep secara keseluruhan dengan naskah akademik hal tersebut merupakan proses dinamika dalam pembahasan yang diakomodir oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian, jika terdapat ketidaksesuaian naskah akademik dengan undang-undang pengelolaan zakat, hal itu tidak dapat dijadikan dasar inkostitusionlitas suatu norma.

“Pendapat DPR RI ini sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 49/PUU-XX/2022 yang dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah berpandangan bahwa ketidaksesuaian tersebut tidak serta-merta menyebabkan UU  menjadi inkonstitusional. Demikian pula dengan apa yang dihasilkan dari proses pembentukan undang-undang tersebut. Dalam pembentukan UU a quo, pembentuk undang-undang telah mengupayakan pengaturan pengelolaan zakat yang lebih baik agar zakat dikelola dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Sumber Hukum Islam

Terkait dengan dalil para Pemohon yang intinya ketentuan pasal-pasal a quo dianggap telah menghalangi para Pemohon untuk mewujudkan pengelolaan zakat sesuai keyakinannya, maka DPR RI menerangkan pengaturan pengelolaan zakat dalam UU ini telah mempertimbangkan terkait ketentuan pengelolaan zakat yang dalam Al Qur’an, Hadis, dan Fikih. Hal ini berdasarkan pada pelaksanaan ibadah umat Islam berpedoman pada sumber hukum tersebut dan dalam pengaturan a quo telah diakomodasi dan ditata sedemikian rupa dalam konteks bernegara.

 

Perluasan Kemanfaatan Zakat

Kemudian DPR menerangkan bahwa dalam rangka memperluas kemanfaatan zakat, infak, dan sedekah maka dilakukan dengan cara mendistribusikannya secara merata dari daerah yang berkelebihan ke daerah yang masih berkekurangan. Hal demikian tidak dapat dilakukan oleh Amil, baik lembaga maupun perseorangan yang memiliki keterbatasan sumber daya. Selain itu, secara umum hal ini akan memberikan beban tambahan bagi Amil Zakat yang beraktivitas di daerah jika harus mencanangkan dan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah ke daerah-daerah lain di luar wilayah kerjanya.

Pemerataan manfaat zakat, infak, dan sedekah menjadi hal yang sama pentingnya dengan keberadaan manfaat zakat, infak, dan sedekah itu sendiri sebagai salah satu instrumen untuk kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut cukup beralasan bagi Muzaki dan Amil untuk memahami atau setidaknya mengetahui pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang dibayarkan.

“Hal demikian bukan hanya terkait dengan masalah akuntabilitas penyaluran zakat, melainkan pemenuhan dalam dimensi sosial zakat berupa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, mulai dari masyarakat yang berada pada level kualitas hidup paling rendah,” sampai Nasir.


Baca juga:

Mengembalikan Fungsi Baznas sebagai Pengatur dan Pengawas

Penyebab Pemohon Terhalang dalam Pengelolaan Zakat


Sebagai tambahan informasi, permohonan pengujian materiil UU Pengelolaan Pajak diajukan oleh Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II). Pemohon I merupakan inisiator pengumpul zakat di masjid Jogokariyan Yogyakarta dan juga merupakan mantan pengurus dari Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Selain itu, Pemohon I sekarang juga berstatus sebagai Ketua Dewan Syuro' Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Sedangkan Pemohon II merupakan organisasi non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Jl. Legoso Raya No. 25, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur 15446.

Dalam perbaikan permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 para Pemohon mengujikanPasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU Pengelolaan Zakat. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Pada Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (8/5/2025) lalu, para Pemohon melalui kuasa hukumnya, melalui kuasa hukum Ibnu Syamsu Hidayat menyebutkan keberlakuan pasal-pasal tersebut mengakibatkan Pemohon I telah dirugikan karena lembaga amil yang telah lama didirikannya berpotensi akan dipersoalkan eksistensinya dengan tersentralnya rekomendasi lembaga amil zakat (LAZ) di tangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang juga sekaligus menjalankan peran sebagai operator zakat.

Sementara Pemohon II merasa terhalang dalam melakukan pengawasan checks and balances dan mendorong tata kelola zakat yang baik, karena super power lembaga Baznas. Terlebih lagi, keberlakuan pasal-pasal tersebut telah membuka keran praktik-praktik kesewenang-wenangan Baznas dalam menjalankan tata kelola zakat. Akibatnya didapati pengelolaan zakat secara suka-suka dengan tidak berlandas pada asas pemerintahan yang baik, anti korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Dengan tetap digunakannya istilah Baznas dalam UU Pengelolaan Zakat, maka terjadi tumpang tindih pelaksanaan fungsi dan kewenangannya, karena mencengkeram secara sekaligus fungsi regulator dan operator. Bahkan pada faktanya, Baznas dalam melaksanakan fungsi sebagai  operator berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan zakat dari semua sumber melalui daya paksa sebagai pemerintah. Padahal seharusnya menurut para Pemohon, daya paksa itu digunakan dalam bentuk regulasi dan pengawasan, guna memaksimalkan tata kelola pelaksanaan pengelolaan zakat oleh lembaga pengumpul zakat (LPZ) dan untuk pengumpulan zakat.

Para Pemohon merekomendasikan nama yang tepat untuk digunakan Baznas yakni Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat (BPPZ). Dengan nama tersebut, ke depannya Baznas akan menjadi lebih fokus melakukan fungsi pengaturan serta pengawasan terhadap LAZ yang ada.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.


Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025