

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:51
Dilihat : 1671JAKARTA, HUMAS MKRI – Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II) mengajukan uji materiil Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Kamis (8/5/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Para Pemohon melalui kuasa hukum Ibnu Syamsu Hidayat menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat (5), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disebutkan akibat keberlakuan pasal-pasal tersebut, Pemohon I telah dirugikan karena lembaga amil yang telah lama dirikan, berpotensi akan dipersoalkan eksistensinya dengan tersentralnya rekomendasi lembaga amil zakat (LAZ) di tangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang juga sekaligus menjalankan peran sebagai operator zakat. Sementara Pemohon II merasa terhalang dalam melakukan pengawasan checks and balances dan mendorong tata kelola zakat yang baik, karena super power lembaga Baznas. Terlebih lagi, keberlakuan pasal-pasal tersebut telah membuka keran praktik-praktik kesewenang-wenangan Baznas dalam menjalankan tata kelola zakat. Akibatnya didapati pengelolaan zakat secara suka-suka dengan tidak berlandas pada asas pemerintahan yang baik, anti korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Fungsi Regulator dan Operator
Dengan tetap digunakannya istilah Baznas dalam UU Pengelolaan Zakat, maka terjadi tumpang tindih pelaksanaan fungsi dan kewenangannya, karena mencengkeram secara sekaligus fungsi regulator dan operator. Bahkan pada faktanya, Baznas dalam melaksanakan fungsi sebagai operator berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan zakat dari semua sumber melalui daya paksa sebagai pemerintah. Padahal seharusnya menurut para Pemohon, daya paksa itu digunakan dalam bentuk regulasi dan pengawasan, guna memaksimalkan tata kelola pelaksanaan pengelolaan zakat oleh lembaga pengumpul zakat (LPZ) dan untuk pengumpulan zakat.
“Jika dihubungkan dengan keberadaan peran Baznas di Indonesia, yang di mana merupakan lembaga yang berfungsi sebagai regulator, operator, controller, dan juga sekaligus auditor maka telah jelas tidak ada mekanisme checks and balances terhadap lembaga Baznas itu sendiri. Maka undang-undang ini telah secara jelas dan nyata memberikan kewenangan yang berlebihan terhadap Baznas,” demikian ucap Kafin Muhammad sebagai tim kuasa hukum para Pemohon dalam sidang panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dua anggota hakim konstitusi lainnya, yakni Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Lebih jelas Kafin mengatakan berkaitan dengan fungsinya sebagai pengumpul zakat, Baznas maupun Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota diperkenankan untuk membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai lembaga yang membantu Baznas dalam melakukan tugasnya sebagai pengumpulan. Hal ini termaktub dalam pasal 16 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat yang berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.”
Pada pasal tersebut, sambung Kafin, terdapat frasa “dapat membentuk UPZ” yang berarti pilihan bagi Baznas untuk membentuk atau tidak sebuah UPZ. Akan tetapi pada praktiknya, kata “dapat” berubah menjadi “hak” bagi Baznas untuk memaksa kelompok masyarakat pengelola zakat yang terafiliasi dengan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk membentuk dan menjadikannya sebagai UPZ Baznas.
Para Pemohon merekomendasikan nama yang tepat untuk digunakan Baznas yakni Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat (BPPZ). Dengan nama tersebut, ke depannya Baznas akan menjadi lebih fokus melakukan fungsi pengaturan serta pengawasan terhadap LAZ yang ada. Atas hal ini para Pemohon menyadari jika penghilangan fungsi Baznas untuk melakukan pengumpulan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) tersebut akan memerlukan waktu untuk penyesuaian, utamanya dengan memperhatikan para mustahik yang akan terdampak.
Selain itu, dengan nama baru menjadi BPPZ ini, maka fungsi Baznas yang kini sebagai pengumpul akan dihapuskan dan dana ZIS yang sudah terkumpul akan dialihkan kepada LAZ melalui akreditasi yang dilakukan BPPZ. Konsep ini dapat dibagi menjadi dua tahap peralihan, yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Syarat Kerugian Konstitusional
Dalam nasihat Hakim Sidang Panel ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan belum terlihat kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon terhadap keberlakuan norma-norma yang diujikan secara menyeluruh. “Hanya disebut dan tidak berhubungan satu sama lain dengan kerugian konstitusional yang mungkin potensial, misalnya hambatan-hambatan dalam pengelolaan zakat dengan adanya ketentuan pada norma-norma yang diujikan, contoh-contoh kasus permasalahan yang didapati dan menjadi Anda pihak yang dirugikan,” terang Hakim Konstitusi Ridwan.
Sementara Hakim Konstitusi Arsul dalam nasihatnya memberikan catatan tentang syarat kerugian konstitusional. “Ini perlu lebih konkret dan tegas karena yang memutus adalah sembilan hakim konstitusi. Kalau kerugiannya dinilai aktual, yakin harus aktual tapi di sini masih ada keraguan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul.
Kemudian Wakil Ketua MK Saldi mengatakan kepada para Pemohon untuk tidak fokus pada kasus konkret. “Kasus konkret itu hanya pengantar saja, jadi normanya yang dipersoalkan, cari bangunan argumentasi kenapa norma-norma ini bertentangan dengan konstitusi,” tegas Wakil Ketua MK Saldi.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Rabu, 21 Mei 2025. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Baca selengkapnya Permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini SF.

Para pemohon dan kuasanya uji materiil Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Kamis (8/5/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:51 WIB
Dibaca: 1671
JAKARTA, HUMAS MKRI – Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II) mengajukan uji materiil Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Kamis (8/5/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Para Pemohon melalui kuasa hukum Ibnu Syamsu Hidayat menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat (5), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disebutkan akibat keberlakuan pasal-pasal tersebut, Pemohon I telah dirugikan karena lembaga amil yang telah lama dirikan, berpotensi akan dipersoalkan eksistensinya dengan tersentralnya rekomendasi lembaga amil zakat (LAZ) di tangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang juga sekaligus menjalankan peran sebagai operator zakat. Sementara Pemohon II merasa terhalang dalam melakukan pengawasan checks and balances dan mendorong tata kelola zakat yang baik, karena super power lembaga Baznas. Terlebih lagi, keberlakuan pasal-pasal tersebut telah membuka keran praktik-praktik kesewenang-wenangan Baznas dalam menjalankan tata kelola zakat. Akibatnya didapati pengelolaan zakat secara suka-suka dengan tidak berlandas pada asas pemerintahan yang baik, anti korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Fungsi Regulator dan Operator
Dengan tetap digunakannya istilah Baznas dalam UU Pengelolaan Zakat, maka terjadi tumpang tindih pelaksanaan fungsi dan kewenangannya, karena mencengkeram secara sekaligus fungsi regulator dan operator. Bahkan pada faktanya, Baznas dalam melaksanakan fungsi sebagai operator berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan zakat dari semua sumber melalui daya paksa sebagai pemerintah. Padahal seharusnya menurut para Pemohon, daya paksa itu digunakan dalam bentuk regulasi dan pengawasan, guna memaksimalkan tata kelola pelaksanaan pengelolaan zakat oleh lembaga pengumpul zakat (LPZ) dan untuk pengumpulan zakat.
“Jika dihubungkan dengan keberadaan peran Baznas di Indonesia, yang di mana merupakan lembaga yang berfungsi sebagai regulator, operator, controller, dan juga sekaligus auditor maka telah jelas tidak ada mekanisme checks and balances terhadap lembaga Baznas itu sendiri. Maka undang-undang ini telah secara jelas dan nyata memberikan kewenangan yang berlebihan terhadap Baznas,” demikian ucap Kafin Muhammad sebagai tim kuasa hukum para Pemohon dalam sidang panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dua anggota hakim konstitusi lainnya, yakni Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Lebih jelas Kafin mengatakan berkaitan dengan fungsinya sebagai pengumpul zakat, Baznas maupun Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota diperkenankan untuk membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai lembaga yang membantu Baznas dalam melakukan tugasnya sebagai pengumpulan. Hal ini termaktub dalam pasal 16 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat yang berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.”
Pada pasal tersebut, sambung Kafin, terdapat frasa “dapat membentuk UPZ” yang berarti pilihan bagi Baznas untuk membentuk atau tidak sebuah UPZ. Akan tetapi pada praktiknya, kata “dapat” berubah menjadi “hak” bagi Baznas untuk memaksa kelompok masyarakat pengelola zakat yang terafiliasi dengan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk membentuk dan menjadikannya sebagai UPZ Baznas.
Para Pemohon merekomendasikan nama yang tepat untuk digunakan Baznas yakni Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat (BPPZ). Dengan nama tersebut, ke depannya Baznas akan menjadi lebih fokus melakukan fungsi pengaturan serta pengawasan terhadap LAZ yang ada. Atas hal ini para Pemohon menyadari jika penghilangan fungsi Baznas untuk melakukan pengumpulan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) tersebut akan memerlukan waktu untuk penyesuaian, utamanya dengan memperhatikan para mustahik yang akan terdampak.
Selain itu, dengan nama baru menjadi BPPZ ini, maka fungsi Baznas yang kini sebagai pengumpul akan dihapuskan dan dana ZIS yang sudah terkumpul akan dialihkan kepada LAZ melalui akreditasi yang dilakukan BPPZ. Konsep ini dapat dibagi menjadi dua tahap peralihan, yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Syarat Kerugian Konstitusional
Dalam nasihat Hakim Sidang Panel ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan belum terlihat kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon terhadap keberlakuan norma-norma yang diujikan secara menyeluruh. “Hanya disebut dan tidak berhubungan satu sama lain dengan kerugian konstitusional yang mungkin potensial, misalnya hambatan-hambatan dalam pengelolaan zakat dengan adanya ketentuan pada norma-norma yang diujikan, contoh-contoh kasus permasalahan yang didapati dan menjadi Anda pihak yang dirugikan,” terang Hakim Konstitusi Ridwan.
Sementara Hakim Konstitusi Arsul dalam nasihatnya memberikan catatan tentang syarat kerugian konstitusional. “Ini perlu lebih konkret dan tegas karena yang memutus adalah sembilan hakim konstitusi. Kalau kerugiannya dinilai aktual, yakin harus aktual tapi di sini masih ada keraguan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul.
Kemudian Wakil Ketua MK Saldi mengatakan kepada para Pemohon untuk tidak fokus pada kasus konkret. “Kasus konkret itu hanya pengantar saja, jadi normanya yang dipersoalkan, cari bangunan argumentasi kenapa norma-norma ini bertentangan dengan konstitusi,” tegas Wakil Ketua MK Saldi.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Rabu, 21 Mei 2025. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Baca selengkapnya Permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini SF.