Pihak Terkait KPK diwakili Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto (kiri) memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (2/7/2026). Foto Humas/Ifa.

Kamis, 02 Juli 2026 | 13:03 WIB

Dibaca: 1892

KPK Jelaskan Mekanisme Penanganan Kasus Hakim Tertangkap Tangan

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (2/7/2026). Sidang keenam dari Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Martin Maurer (Pemohon I) dan Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon II) ini beragendakan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dari KPK.

Dalam keterangan KPK yang disampaikan Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto menjelaskan terkait dengan penanganan kasus hakim tertangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Salah satunya terhadap Ketua dan Wakil PN Depok, dalam prosesnya terdapat perdebatan antara terduga pelaku terhadap tim yang melakukan tangkap tangan. Disebutkan Iskandar bahwa dalam penanganan perkara a quo, dalam melakukan tindakan tangkap tangan terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok tidak diperlukan izin Ketua Mahkamah Agung.

Dengan kata lain, KPK tidak meminta izin Mahkamah Agung untuk melakukan tangkap tangan sebagaimana ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU Peradilan Umum) yang mengecualikan adanya persetujuan Mahkamah Agung—dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan. 

“KPK meminta izin kepada Ketua Mahkamah Agung hanya untuk melakukan penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dan Mahkamah Agung memberikan izin dengan menerbitkan penetapan,” urai Iskandar.


Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA
Pemohon Uji KUHAP Perkuat Kedudukan Hukum
DPR: Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA Demi Jaga Independensi Peradilan
Penghapusan Mekanisme Izin Ketua MA Bisa Timbulkan Kriminalisasi Terhadap Hakim

MA Sebut “Judicial Immunity” Dibutuhkan untuk Melindungi Hakim


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (9/3/2026), para Pemohon mendalilkan uji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan Martin bahwa penangkapan dan penahanan merupakan dua dari sembilan bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Upaya paksa pada hakikatnya menjadi tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang, bukan karena jabatan yang melekat padanya serta harus didasarkan pada syarat objektif dan subjektif yang menjadi tolok ukur apakah tindakan tersebut layak diterapkan atau tidak.

Adanya pengecualian yang hanya diberikan kepada hakim tersebut menurut para Pemohon berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap aparat penegak hukum lainnya. Secara logis, sambung Martin, timbul pertanyaan mengapa perlakuan khusus tersebut hanya berlaku bagi hakim, sementara terdapat profesi penegak hukum lain yang juga menjalankan fungsi serupa, di antaranya kejaksaan, kepolisian, dan advokat, sepanjang diposisikan sebagai lembaga atau organ penegak hukum. Sehingga berpotensi bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, para Pemohon menilai pengaturan frasa “Penangkapan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dan ”Penahanan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dalam pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh jaminan hukum dan perlindungan hukum yang memadai, akibat adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara yang menduduki jabatan publik.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026