Iskandar Marwanto selaku Direktur Deteksi dan Analis Korupsi mewakili KPK saat menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (24/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:06 WIB

Dibaca: 515

MA Sebut “Judicial Immunity” Dibutuhkan untuk Melindungi Hakim

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (24/6/2026). Sidang kelima dari Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Martin Maurer (Pemohon I) dan Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon II) ini beragendakan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, namun Kejaksaan belum siap menyampaikan keterangannya.

Dalam keterangan Mahkamah Agung yang disampaikan Adji Prakoso selaku Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menerangkan bahwa keberadaan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP secara filosofis dibutuhkan untuk melindungi hakim dalam menjalankan tugasnya. Dalam KUHAP, pengaturan mengenai judicial immunity pada intinya apabila seorang hakim ditangkap atau ditahan perlu ada izin dari Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

“Tujuan dari pasal ini pada prinsipnya agar hakim dalam menjalankan tugasnya terlindungi dari upaya-upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk mengganggu kemerdekaan hakim tidak terkecuali institusi yang menjalankan fungsi penyidikan atau penuntutan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan,” terang Adji dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Lebih jelas disebutkan bahwa keberadaan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan mekanisme kontrol institusional sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap hakim. Ketentuan tersebut tidak menghalangi proses penegakan hukum, tetapi hanya menambahkan mekanisme izin dari Ketua Mahkamah Agung. Dalam perspektif sosiologis, mekanisme tersebut memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya mencegah kriminalisasi hakim, menjaga stabilitas institusi peradilan, dan menjamin due process of law.

“Dengan demikian, dari perspektif sosiologis, ketentuan mengenai perlindungan terhadap hakim dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP tidak dapat dipahami semata-mata sebagai bentuk privilege bagi hakim, melainkan sebagai bagian dari desain kelembagaan sistem peradilan pidana yang bertujuan menjaga independensi dan integritas kekuasaan kehakiman,” sampai Adji.

Mekanisme Perlindungan Kelembagaan

Sementara itu, dalam keterangan Kepolisian Republik Indonesia yang disampaikan Veris Septiansyah selaku Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum menyatakan persyaratan izin Ketua Mahkamah Agung sebelum dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim, pada dasarnya dimaksudkan sebagai mekanisme perlindungan kelembagaan terhadap independensi hakim dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Mekanisme tersebut, sambung Veris, dapat dipahami sebagai upaya mencegah kriminalisasi, tekanan, atau intervensi terhadap hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya. Namun demikian, mekanisme izin tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk impunitas, kekebalan hukum, atau penghapusan pertanggungjawaban pidana bagi hakim apabila terdapat dugaan tindak pidana.

“Dengan demikian, pengaturan mengenai izin penangkapan dan penahanan terhadap hakim perlu ditempatkan secara proporsional. Di satu sisi, pengaturan tersebut berfungsi melindungi independensi kekuasaan kehakiman dari intervensi yang tidak sah. Namun di sisi lain, pengaturan tersebut tidak boleh menghalangi prinsip equality before the law, efektivitas penegakan hukum, dan kewenangan penyidik dalam keadaan tertangkap tangan atau dalam penanganan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan fungsi yudisial. Oleh karena itu, keseimbangan antara perlindungan independensi hakim dan prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi dasar penting dalam menilai konstitusionalitas norma a quo,” jelas Veris.

Mengurangi Efektivitas Penegakan Hukum Pidana

Kemudian, Iskandar Marwanto selaku Direktur Deteksi dan Analis Korupsi mewakili KPK menjelaskan secara yuridis berlakunya rumusan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang memerlukan izin dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum pidana. Sedangkan dalam beberapa perkara tangkap tangan, sambung Iskandar, membutuhkan waktu yang sangat segera serta mendesak dalam penanganannya. Sebab, ada hal-hal yang dilindungi, di antaranya rentan kebocoran dan berpotensi menghilangkan barang bukti. Argumentasi prosedur izin akan dibangun secara efektif dan cepat melalui aplikasi digital, maka tidak akan menutup celah adanya kebocoran informasi tersebut, yang memungkinkan pelaku tindak pidana melarikan diri sebelum ditangkap.

“Mengacu pada pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 15/PUUXXIV/2025, perlu diperhatikan perlindungan hukum terkait penangkapan dan penahanan terhadap hakim perlu diterapkan dalam batas wajar dan terukur serta tidak bersifat absolut. Pelindungan hukum yang absolut tanpa batas justru akan menghambat proses penegakan hukum serta memperlemah prinsip equality before the law,” terang Iskandar.


Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA
Pemohon Uji KUHAP Perkuat Kedudukan Hukum
DPR: Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA Demi Jaga Independensi Peradilan

Penghapusan Mekanisme Izin Ketua MA Bisa Timbulkan Kriminalisasi Terhadap Hakim


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (9/3/2026), para Pemohon mendalilkan uji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan Martin bahwa penangkapan dan penahanan merupakan dua dari sembilan bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Upaya paksa pada hakikatnya menjadi tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang, bukan karena jabatan yang melekat padanya serta harus didasarkan pada syarat objektif dan subjektif yang menjadi tolok ukur apakah tindakan tersebut layak diterapkan atau tidak.

Adanya pengecualian yang hanya diberikan kepada hakim tersebut menurut para Pemohon berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap aparat penegak hukum lainnya. Secara logis, sambung Martin, timbul pertanyaan mengapa perlakuan khusus tersebut hanya berlaku bagi hakim, sementara terdapat profesi penegak hukum lain yang juga menjalankan fungsi serupa, di antaranya kejaksaan, kepolisian, dan advokat, sepanjang diposisikan sebagai lembaga atau organ penegak hukum. Sehingga berpotensi bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, para Pemohon menilai pengaturan frasa “Penangkapan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dan ”Penahanan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dalam pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh jaminan hukum dan perlindungan hukum yang memadai, akibat adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara yang menduduki jabatan publik.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026