Martin Maurer selaku salah satiu pemohon pengujian Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) menyampaikan perbaikan permohonan, pada Rabu (1/4/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Rabu, 01 April 2026 | 15:07 WIB

Dibaca: 401

Pemohon Uji KUHAP Perkuat Kedudukan Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua MK Suhartoyo kembali memimpin jalannya sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (1/4/2026). Martin Maurer (Pemohon I) dan Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon II) kembali hadir dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan  Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Dalam sidang tersebut, para Pemohon telah memperbaiki bagian dengan menambahkan Pemohon III, kedudukan hukum Pemohon III sebagai praktisi hukum yang berpotensi sebagai advokat dan telah resmi disumpah pada pengadilan tinggi pada Januari 2026 dan aktif menjalankan peran sebagai mediator hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hak konstitusional Pemohon III untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dirugikan atas adanya frasa ‘Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA’, secara spesifik dan potensial terjadi ketika Pemohon menjalankan kuasa saat mendampingi kliennya. Syarat birokratisasi izin dari lembaga secara rasional ini akan menunda, sehingga membobol kewenangan Pemohon III dalam mempercepat proses peradilan pidana dengan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Hal ini berpotensi menciptakan ruang praktik penghalangan penyidikan,” urai Martin Maurer menjelaskan poin-poin perbaikan permohohan para Pemohon.

Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (9/3/2026), para Pemohon mendalilkan uji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan Martin bahwa penangkapan dan penahanan merupakan dua dari sembilan bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Upaya paksa pada hakikatnya menjadi tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang, bukan karena jabatan yang melekat padanya serta harus didasarkan pada syarat objektif dan subjektif yang menjadi tolok ukur apakah tindakan tersebut layak diterapkan atau tidak.

Adanya pengecualian yang hanya diberikan kepada hakim tersebut menurut para Pemohon berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap aparat penegak hukum lainnya. Secara logis, sambung Martin, timbul pertanyaan mengapa perlakuan khusus tersebut hanya berlaku bagi hakim, sementara terdapat profesi penegak hukum lain yang juga menjalankan fungsi serupa, di antaranya kejaksaan, kepolisian, dan advokat, sepanjang diposisikan sebagai lembaga atau organ penegak hukum. Sehingga berpotensi bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, para Pemohon menilai pengaturan frasa “Penangkapan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dan ”Penahanan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dalam pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh jaminan hukum dan perlindungan hukum yang memadai, akibat adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara yang menduduki jabatan publik.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026