

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:55
Dilihat : 449
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (10/6/2026). Sidang keempat dari Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Martin Maurer (Pemohon I) dan Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon II) ini beragendakan mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Edward yang sering disapa Eddy ini menerangkan bahwa penghapusan mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung dapat meningkatkan kerentanan hakim terhadap kriminalisasi, tekanan politik, maupun intervensi pihak tertentu melalui instrumen hukum pidana. Sehingga hal demikian berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara independen dan objektif.
“Norma a quo harus ditempatkan dalam kerangka pembaruan hukum acara pidana nasional sebagaimana tecermin dalam Naskah Akademik pembentukan KUHAP. Pembaruan KUHAP pada dasarnya tidak hanya dimaksudkan untuk memperbarui aspek teknis hukum acara pidana, tetapi juga untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, efektivitas penegakan hukum, dan keseimbangan antarsubsistem peradilan pidana. Dalam konsep KUHAP sebagai hukum acara pidana, pengaturan mengenai penangkapan dan penahanan merupakan bagian dari pengaturan upaya paksa,” terang Eddy.
Pertahankan Kewenangan APK
Eddy juga menjelaskan izin Ketua Mahkamah Agung tidak ditujukan untuk memberikan keistimewaan kepada hakim sebagai individu atau menciptakan kekebalan hukum. Norma tersebut tidak dapat diinterpretasikan sebagai pengurangan kewenangan aparat penegak hukum seperti penyidik atau penuntut umum untuk memproses hakim yang diduga melakukan tindak pidana.
Ketentuan dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP tetap mempertahankan kewenangan aparat penegak hukum (APK) untuk menerapkan proses hukum sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Ketentuan ini menekankan adanya syarat prosedural berupa izin dari Ketua Mahkamah Agung sebelum melakukan tindakan paksa tertentu seperti penangkapan dan penahanan terhadap hakim, terutama dalam situasi di luar tangkap tangan.
“Dengan demikian, izin tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukuman tetapi merupakan mekanisme kontrol institusi untuk memastikan bahwa tindakan paksa terhadap hakim dilakukan secara sah, proporsional, serta tidak disalahgunakan sebagai tekanan atau intervensi dalam proses peradilan,” jelas Eddy.
Regulasi Pelaksanaan
Kemudian Eddy menyampaikan pula bahwa kekhawatiran para Pemohon mengenai potensi konflik kepentingan, ketiadaan batas waktu, ataupun belum jelasnya prosedur pemberian izin sebagaimana dalam permohonannya, tidak otomatis menjadikan pasal-pasal tersebut inkonstitusional. Isu tata cara, batas waktu, serta mekanisme teknis pemberian izin termasuk ranah implementasi norma-norma a quo, sehingga bisa lebih lanjut dirumuskan melalui regulasi pelaksanaan, pedoman internal Mahkamah Agung, ataupun koordinasi antarlembaga-lembaga penegakan hukum lainnya.
“Oleh karenanya, Pasal 98 dan 101 KUHAP bertujuan menjaga keseimbangan antara efektivitas penerapan hukum serta independensi lembaga kehakiman tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 24 ayat (1), pasal 27 ayat(1), maupun pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Norma tersebut bukan merupakan bentuk imunitas absolut atau impunitas bagi hakim, melainkan mekanisme perlindungan prosedural terhadap fungsi peradilan,” terang Eddy.
Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA
Pemohon Uji KUHAP Perkuat Kedudukan Hukum
DPR: Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA Demi Jaga Independensi Peradilan
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (9/3/2026), para Pemohon mendalilkan uji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan Martin bahwa penangkapan dan penahanan merupakan dua dari sembilan bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Upaya paksa pada hakikatnya menjadi tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang, bukan karena jabatan yang melekat padanya serta harus didasarkan pada syarat objektif dan subjektif yang menjadi tolok ukur apakah tindakan tersebut layak diterapkan atau tidak.
Adanya pengecualian yang hanya diberikan kepada hakim tersebut menurut para Pemohon berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap aparat penegak hukum lainnya. Secara logis, sambung Martin, timbul pertanyaan mengapa perlakuan khusus tersebut hanya berlaku bagi hakim, sementara terdapat profesi penegak hukum lain yang juga menjalankan fungsi serupa, di antaranya kejaksaan, kepolisian, dan advokat, sepanjang diposisikan sebagai lembaga atau organ penegak hukum. Sehingga berpotensi bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, para Pemohon menilai pengaturan frasa “Penangkapan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dan ”Penahanan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dalam pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh jaminan hukum dan perlindungan hukum yang memadai, akibat adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara yang menduduki jabatan publik.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan agenda mendengarkan keterangan dari Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (10/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 10 Juni 2026 | 14:55 WIB
Dibaca: 449
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (10/6/2026). Sidang keempat dari Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Martin Maurer (Pemohon I) dan Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon II) ini beragendakan mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Edward yang sering disapa Eddy ini menerangkan bahwa penghapusan mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung dapat meningkatkan kerentanan hakim terhadap kriminalisasi, tekanan politik, maupun intervensi pihak tertentu melalui instrumen hukum pidana. Sehingga hal demikian berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara independen dan objektif.
“Norma a quo harus ditempatkan dalam kerangka pembaruan hukum acara pidana nasional sebagaimana tecermin dalam Naskah Akademik pembentukan KUHAP. Pembaruan KUHAP pada dasarnya tidak hanya dimaksudkan untuk memperbarui aspek teknis hukum acara pidana, tetapi juga untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, efektivitas penegakan hukum, dan keseimbangan antarsubsistem peradilan pidana. Dalam konsep KUHAP sebagai hukum acara pidana, pengaturan mengenai penangkapan dan penahanan merupakan bagian dari pengaturan upaya paksa,” terang Eddy.
Pertahankan Kewenangan APK
Eddy juga menjelaskan izin Ketua Mahkamah Agung tidak ditujukan untuk memberikan keistimewaan kepada hakim sebagai individu atau menciptakan kekebalan hukum. Norma tersebut tidak dapat diinterpretasikan sebagai pengurangan kewenangan aparat penegak hukum seperti penyidik atau penuntut umum untuk memproses hakim yang diduga melakukan tindak pidana.
Ketentuan dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP tetap mempertahankan kewenangan aparat penegak hukum (APK) untuk menerapkan proses hukum sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Ketentuan ini menekankan adanya syarat prosedural berupa izin dari Ketua Mahkamah Agung sebelum melakukan tindakan paksa tertentu seperti penangkapan dan penahanan terhadap hakim, terutama dalam situasi di luar tangkap tangan.
“Dengan demikian, izin tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukuman tetapi merupakan mekanisme kontrol institusi untuk memastikan bahwa tindakan paksa terhadap hakim dilakukan secara sah, proporsional, serta tidak disalahgunakan sebagai tekanan atau intervensi dalam proses peradilan,” jelas Eddy.
Regulasi Pelaksanaan
Kemudian Eddy menyampaikan pula bahwa kekhawatiran para Pemohon mengenai potensi konflik kepentingan, ketiadaan batas waktu, ataupun belum jelasnya prosedur pemberian izin sebagaimana dalam permohonannya, tidak otomatis menjadikan pasal-pasal tersebut inkonstitusional. Isu tata cara, batas waktu, serta mekanisme teknis pemberian izin termasuk ranah implementasi norma-norma a quo, sehingga bisa lebih lanjut dirumuskan melalui regulasi pelaksanaan, pedoman internal Mahkamah Agung, ataupun koordinasi antarlembaga-lembaga penegakan hukum lainnya.
“Oleh karenanya, Pasal 98 dan 101 KUHAP bertujuan menjaga keseimbangan antara efektivitas penerapan hukum serta independensi lembaga kehakiman tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 24 ayat (1), pasal 27 ayat(1), maupun pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Norma tersebut bukan merupakan bentuk imunitas absolut atau impunitas bagi hakim, melainkan mekanisme perlindungan prosedural terhadap fungsi peradilan,” terang Eddy.
Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA
Pemohon Uji KUHAP Perkuat Kedudukan Hukum
DPR: Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA Demi Jaga Independensi Peradilan
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (9/3/2026), para Pemohon mendalilkan uji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan Martin bahwa penangkapan dan penahanan merupakan dua dari sembilan bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Upaya paksa pada hakikatnya menjadi tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang, bukan karena jabatan yang melekat padanya serta harus didasarkan pada syarat objektif dan subjektif yang menjadi tolok ukur apakah tindakan tersebut layak diterapkan atau tidak.
Adanya pengecualian yang hanya diberikan kepada hakim tersebut menurut para Pemohon berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap aparat penegak hukum lainnya. Secara logis, sambung Martin, timbul pertanyaan mengapa perlakuan khusus tersebut hanya berlaku bagi hakim, sementara terdapat profesi penegak hukum lain yang juga menjalankan fungsi serupa, di antaranya kejaksaan, kepolisian, dan advokat, sepanjang diposisikan sebagai lembaga atau organ penegak hukum. Sehingga berpotensi bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, para Pemohon menilai pengaturan frasa “Penangkapan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dan ”Penahanan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dalam pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh jaminan hukum dan perlindungan hukum yang memadai, akibat adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara yang menduduki jabatan publik.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026