

Selasa, 19 Mei 2026 | 07:34
Dilihat : 4928
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (19/5/2026). Sidang ketiga dari Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Martin Maurer (Pemohon I) dan Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon II) ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil hadir secara daring menyampaikan keterangan DPR, sementara Presiden/Pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangannya.
Nasir membacakan keterangan DPR menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang memuat mengenai izin penangkapan dan penahanan hakim kepada Ketua MA, lahir dari kebutuhan untuk menegaskan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, hakim ditempatkan sebagai pelaksanan kekuasaan kehakiman yang sejatinya memiliki karakteristik profesi yang berbeda.
“Ketentuan mengenai izin ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu independensi peradilan,” urai Nasir.
Perlindungan Hakim
Lebih jelas diuraikan Nasir bahwa perlindungan yang diberikan kepada hakim dalam konteks ini pada dasarnya tidak menghilangkan ataupun mengurangi kedudukan hakim sebagai subjek hukum yang tetap bertanggung jawab secara penuh dalam proses hukum pidana. Hakim tetap tunduk pada seluruh ketentuan hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana sebagaimana subjek hukum lainnya, apabila terdapat dugaan melakukan tindak pidana. Dalam hal terdapat alat bukti yang cukup dan proses hukum dilakukan sebsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim tetap dapat diperiksa, disidik, dituntut, dan diadili.
“Sebagai contoh operasi tangkap tangan Ketua PN Depok oleh KPK dilaksanakan setelah KPK mengirimkan surat kepada MA terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap hakim secara bersamaan. Pimpinan KPK menghubungi Ketua MA dan satu jam setelah permintaan disampaikan dan izin penahanan terbit. Hal ini menunjukkan, proses izin penangkapan dan penahanan hakim kepada Ketua MA tidak menghalangi proses hukum sebagaimana mestinya. Bahkan dalam situasi operasi tangkap tangan yang pada dasarnya termasuk kategori tertangkap tangan dan secara hukum tidak mensyaratkan izin terlebih dahulu,” jelas Nasir memberikan contoh pelaksanaan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan hakim.
Dengan demikian, hal yang hendak dijaga melalui mekanisme pada pasal a quo agar tindakan upaya paksa terhadap hakim tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau digunakan sebagai instrument tekanan terhadap independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya. Mengingat posisi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, perlindungan prosedural diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi sarana intervensi terhadap kebebasan peradilan.
Dua Mekanisme Berbeda
Nasir menjelaskan pula bahwa dalam konstruksi KUHAP penangkapan dan tertangkap tangan ditempatkan sebagai dua mekanisme yang berbeda, baik dari segi dasar tindakan, prosedur, maupun konsekuensi hukumnya. Penangkapan dilakukan berdasarkan kewenangan antara penegak hukum melalui tindakan formal yang mensyaratkan adanya dugaan kuat berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Penyidikan dalam KUHAP diawali dengan pemanggilan, pemeriksaan saksi/ahli, pengumpulan alat bukti melalui upaya paksa penggeledahan/penyitaan. Setelah diperolehnya dua alat bukti sebelum penangkapan ada tindakan penetapan tersangka. Sebaliknya, tertangkap tangan merupakan keadaan faktual ketika seseorang secara langsung diketahui sedang melakukan tindak pidana, segera setelah dilakukan/ditemuakan barnag bukti yang mengaitkannya dengan perbuatan tersebut.
“Dengan demikian, dalam KUHAP 2025 telah mengatur pembatasan yang jelas antara tertangkap tangan dengan penangkapan dan penahanan dalam proses penyidikan. Bahkan dalam ketentuan Pasal 90 ayat (4) KUHAP 2025 dalam hal tertangkap tangan, penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka dan dalam ketentuan Pasal 95 ayat (4) KUHAP 2025 dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Oleh karena itu, jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA,” jelas Nasir.
Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA
Pemohon Uji KUHAP Perkuat Kedudukan Hukum
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (9/3/2026), para Pemohon mendalilkan uji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan Martin bahwa penangkapan dan penahanan merupakan dua dari sembilan bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Upaya paksa pada hakikatnya menjadi tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang, bukan karena jabatan yang melekat padanya serta harus didasarkan pada syarat objektif dan subjektif yang menjadi tolok ukur apakah tindakan tersebut layak diterapkan atau tidak.
Adanya pengecualian yang hanya diberikan kepada hakim tersebut menurut para Pemohon berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap aparat penegak hukum lainnya. Secara logis, sambung Martin, timbul pertanyaan mengapa perlakuan khusus tersebut hanya berlaku bagi hakim, sementara terdapat profesi penegak hukum lain yang juga menjalankan fungsi serupa, di antaranya kejaksaan, kepolisian, dan advokat, sepanjang diposisikan sebagai lembaga atau organ penegak hukum. Sehingga berpotensi bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, para Pemohon menilai pengaturan frasa “Penangkapan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dan ”Penahanan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dalam pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh jaminan hukum dan perlindungan hukum yang memadai, akibat adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara yang menduduki jabatan publik.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026

M. Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR secara daring menyampaikan keterangan pada sidang pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Selasa (19/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:34 WIB
Dibaca: 4928
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (19/5/2026). Sidang ketiga dari Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Martin Maurer (Pemohon I) dan Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon II) ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil hadir secara daring menyampaikan keterangan DPR, sementara Presiden/Pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangannya.
Nasir membacakan keterangan DPR menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang memuat mengenai izin penangkapan dan penahanan hakim kepada Ketua MA, lahir dari kebutuhan untuk menegaskan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, hakim ditempatkan sebagai pelaksanan kekuasaan kehakiman yang sejatinya memiliki karakteristik profesi yang berbeda.
“Ketentuan mengenai izin ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu independensi peradilan,” urai Nasir.
Perlindungan Hakim
Lebih jelas diuraikan Nasir bahwa perlindungan yang diberikan kepada hakim dalam konteks ini pada dasarnya tidak menghilangkan ataupun mengurangi kedudukan hakim sebagai subjek hukum yang tetap bertanggung jawab secara penuh dalam proses hukum pidana. Hakim tetap tunduk pada seluruh ketentuan hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana sebagaimana subjek hukum lainnya, apabila terdapat dugaan melakukan tindak pidana. Dalam hal terdapat alat bukti yang cukup dan proses hukum dilakukan sebsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim tetap dapat diperiksa, disidik, dituntut, dan diadili.
“Sebagai contoh operasi tangkap tangan Ketua PN Depok oleh KPK dilaksanakan setelah KPK mengirimkan surat kepada MA terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap hakim secara bersamaan. Pimpinan KPK menghubungi Ketua MA dan satu jam setelah permintaan disampaikan dan izin penahanan terbit. Hal ini menunjukkan, proses izin penangkapan dan penahanan hakim kepada Ketua MA tidak menghalangi proses hukum sebagaimana mestinya. Bahkan dalam situasi operasi tangkap tangan yang pada dasarnya termasuk kategori tertangkap tangan dan secara hukum tidak mensyaratkan izin terlebih dahulu,” jelas Nasir memberikan contoh pelaksanaan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan hakim.
Dengan demikian, hal yang hendak dijaga melalui mekanisme pada pasal a quo agar tindakan upaya paksa terhadap hakim tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau digunakan sebagai instrument tekanan terhadap independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya. Mengingat posisi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, perlindungan prosedural diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi sarana intervensi terhadap kebebasan peradilan.
Dua Mekanisme Berbeda
Nasir menjelaskan pula bahwa dalam konstruksi KUHAP penangkapan dan tertangkap tangan ditempatkan sebagai dua mekanisme yang berbeda, baik dari segi dasar tindakan, prosedur, maupun konsekuensi hukumnya. Penangkapan dilakukan berdasarkan kewenangan antara penegak hukum melalui tindakan formal yang mensyaratkan adanya dugaan kuat berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Penyidikan dalam KUHAP diawali dengan pemanggilan, pemeriksaan saksi/ahli, pengumpulan alat bukti melalui upaya paksa penggeledahan/penyitaan. Setelah diperolehnya dua alat bukti sebelum penangkapan ada tindakan penetapan tersangka. Sebaliknya, tertangkap tangan merupakan keadaan faktual ketika seseorang secara langsung diketahui sedang melakukan tindak pidana, segera setelah dilakukan/ditemuakan barnag bukti yang mengaitkannya dengan perbuatan tersebut.
“Dengan demikian, dalam KUHAP 2025 telah mengatur pembatasan yang jelas antara tertangkap tangan dengan penangkapan dan penahanan dalam proses penyidikan. Bahkan dalam ketentuan Pasal 90 ayat (4) KUHAP 2025 dalam hal tertangkap tangan, penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka dan dalam ketentuan Pasal 95 ayat (4) KUHAP 2025 dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Oleh karena itu, jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA,” jelas Nasir.
Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Penangkapan dan Penahanan Hakim Berdasarkan Izin Ketua MA
Pemohon Uji KUHAP Perkuat Kedudukan Hukum
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (9/3/2026), para Pemohon mendalilkan uji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan Martin bahwa penangkapan dan penahanan merupakan dua dari sembilan bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Upaya paksa pada hakikatnya menjadi tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang, bukan karena jabatan yang melekat padanya serta harus didasarkan pada syarat objektif dan subjektif yang menjadi tolok ukur apakah tindakan tersebut layak diterapkan atau tidak.
Adanya pengecualian yang hanya diberikan kepada hakim tersebut menurut para Pemohon berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap aparat penegak hukum lainnya. Secara logis, sambung Martin, timbul pertanyaan mengapa perlakuan khusus tersebut hanya berlaku bagi hakim, sementara terdapat profesi penegak hukum lain yang juga menjalankan fungsi serupa, di antaranya kejaksaan, kepolisian, dan advokat, sepanjang diposisikan sebagai lembaga atau organ penegak hukum. Sehingga berpotensi bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, para Pemohon menilai pengaturan frasa “Penangkapan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dan ”Penahanan Harus Berdasarkan Izin Ketua Mahkamah Agung” dalam pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh jaminan hukum dan perlindungan hukum yang memadai, akibat adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara yang menduduki jabatan publik.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026