

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:11
Dilihat : 628JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Selasa (30/6/2026). Sidang Pleno ini digelar untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III), serta Permohonan 24/PUU-XXIV/2026, yang dimohonkan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Adapun agenda sidang kedua permohonan ini yakni mendengarkan keterangan Saksi dari Pemohon 272/PUU-XXIII/2025 dan Ahli serta Saksi Pemohon 24/PUU-XXIV/2026.
Pemohon 272/PUU-XXIII/2025 menghadirkan dua dosen, yakni Cenuk Widiyastrisna Sayekti dan Dinda Dinanti. Sementara untuk keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026, penyampaian keterangannya ditunda.
“Dari catatan Kepaniteraan, Ahli dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026 menyerahkan keterangan tertulisnya baru Sabtu, sehingga tidak memenuhi Peraturan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan. Majelis Hakim menunda pemeriksaan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026,” sampai Ketua MK Suhartoyo saat memulai persidangan.
Ironi Gaji Dosen Non-ASN
Cenuk Widiayastrisna Sayekti dalam kesaksiannya menceritakan persoalan konkret yang dialaminya sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga. Cenuk memulai karier pada 2010 sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning, mendapatkan gaji Rp1.200.000 per bulan. Kemudian dalam perjalanan kariernya, Cenuk pun melanjutkan studi dan meraih gelar doktor dari Macquarie University pada 2016. Memasuki 2020, ia memperoleh sertifikasi dosen dan pada 2022 ia pindah menjadi dosen di Universitas Airlangga.
“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” cerita Cenuk.
Singkatnya, Cenuk mengungkapkan bahwa sejak menjalani profesi sebagai dosen pada 2010, mendapatkan gelar doktor dari universitas di Australia, sertifikat pendidik, mengajar, membimbing, meneliti, menulis, melakukan pengabdian masyarakat, dan menjalankan berbagai pekerjaan kelembagaan kampus. Namun pengalaman, dedikasi, dan beban kerja yang besar tersebut tidak diikuti dengan perlindungan kesejahteraan yang memadai.
“Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” jelas Cenuk.
Kesulitan Mendapatkan Sertifikasi Dosen
Dinda Dinanti selaku dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN Veteran) memberikan keterangan terkait kekerasan finansial, infrastruktur, dan sistematik yang dialaminya. Dinda cerita mengampu sebanyak 14 SKS pada tiga mata kuliah dan mengajar lebih kurang 290 mahasiswa.
Berbicara tentang gaji atau upah, Dinda mendapatkan gaji Rp3.171.443 yang di dalamnya terdapat gaji pokok. Penghasilan tersebut dinilai tidak mampu menutupi keperluan konsumsi, transportasi, makan, dan kebutuhan pokok lainnya. Dinda bergabung dengan UPN Veteran pada 2017 sebagai asisten dosen dan pada 2018 mengajukan diri sebagai dosen tetap. Namun hingga 2026 ini, ia bahkan tidak mendapatkan sertifikasi dosen.
“Saya tidak dapat serdos sama sekali. Saya selalu tertahan di pekerti, yang sebelumnya memang ada beberapa aturan dari Kemenristekdikti terkait dengan alasan-alasan untuk Pekerti atau syarat catat Pekerti yang belum saya penuhi. Tetapi ketika aturan tersebut berubah, tetap saja nama saya tidak bisa masuk pekerti, yang di mana otomatis saya tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen. Kalau Bapak/Ibu mengetahui apabila tidak mengikuti sertifikasi dosen, otomatis saya hanya mendapatkan gaji pokok saja,” sampai Dinda.
Selain itu, Dindan pun menceritakan ketimbangan finansial yang diperolehnya akibat kebijakan administrasif terkait hak tunjangan, berupa gaji ke-13, THR, P1, dan P2, yang belum dibayarkan kepadanya. Atas persoalan ini, ia telah menemui pihak-pihak terkait, seperti rektor, dekan, dan bagian keuangan. Namun dikarenakan statusnya sebagai dosen non-ASN, sehingga hak-hak tersebut tidak dapat diberikan kepadanya.
Di samping itu, status kepegawaiannya pun berubah-berubah, misalnya pada 2018 ia sebagai calon dosen, kemudian pada 2019 ditetapkan sebagai dosen tetap non-PNS, tetapi pada 2025 ia ditetapkan sebagai dosen BLU. “Dan ternyata kenyataannya berkaitan dengan gaji ke-13, THR, dan P1, P2 kemarin yang tidak dibayarkan kepada kami para dosen-dosen yang tidak masuk ke dalam P3K ini, kami diminta untuk menandatangani terkait dengan surat pernyataan, yang menegaskan bahwasanya kami harus menjadi tenaga profesional untuk dapat menerima hak-hak tersebut,” cerita Dinda.
Baca juga:
Dua Dosen Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional
Dua Dosen Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional
DPR: Ketentuan Tunjangan Fungsional Dosen Sudah Sesuai Standar
Sebagai informasi, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Baca juga:
Dosen PTS Perkuat Kedudukan Hukum Uji Kelayakan Gaji
DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan, Sidang Uji Ketentuan Gaji Dosen PTS Ditunda
Pihak Terkait: Komponen Penghasilan Dosen Belum Jamin Standar Hidup Layak
Relasi Kesejahteraan Pendidik dengan Kualitas Pendidikan Nasional
Ahli: Pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan Lebih Berkepastian Hukum Dibandingkan UU Guru dan Dosen
Sementara itu, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Selasa (13/1/2026), para Pemohon Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyebutkan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF, Raisa AM.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, dan Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025

Dosen Universitas Airlangga Surabaya, Cenuk Widiayastrisna Sayekti menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi pemohon, diruang sidang pleno MK, pada Selasa (30/6/2027). Foto: Humas/Panji



Selasa, 30 Juni 2026 | 15:11 WIB
Dibaca: 628
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Selasa (30/6/2026). Sidang Pleno ini digelar untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III), serta Permohonan 24/PUU-XXIV/2026, yang dimohonkan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Adapun agenda sidang kedua permohonan ini yakni mendengarkan keterangan Saksi dari Pemohon 272/PUU-XXIII/2025 dan Ahli serta Saksi Pemohon 24/PUU-XXIV/2026.
Pemohon 272/PUU-XXIII/2025 menghadirkan dua dosen, yakni Cenuk Widiyastrisna Sayekti dan Dinda Dinanti. Sementara untuk keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026, penyampaian keterangannya ditunda.
“Dari catatan Kepaniteraan, Ahli dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026 menyerahkan keterangan tertulisnya baru Sabtu, sehingga tidak memenuhi Peraturan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan. Majelis Hakim menunda pemeriksaan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026,” sampai Ketua MK Suhartoyo saat memulai persidangan.
Ironi Gaji Dosen Non-ASN
Cenuk Widiayastrisna Sayekti dalam kesaksiannya menceritakan persoalan konkret yang dialaminya sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga. Cenuk memulai karier pada 2010 sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning, mendapatkan gaji Rp1.200.000 per bulan. Kemudian dalam perjalanan kariernya, Cenuk pun melanjutkan studi dan meraih gelar doktor dari Macquarie University pada 2016. Memasuki 2020, ia memperoleh sertifikasi dosen dan pada 2022 ia pindah menjadi dosen di Universitas Airlangga.
“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” cerita Cenuk.
Singkatnya, Cenuk mengungkapkan bahwa sejak menjalani profesi sebagai dosen pada 2010, mendapatkan gelar doktor dari universitas di Australia, sertifikat pendidik, mengajar, membimbing, meneliti, menulis, melakukan pengabdian masyarakat, dan menjalankan berbagai pekerjaan kelembagaan kampus. Namun pengalaman, dedikasi, dan beban kerja yang besar tersebut tidak diikuti dengan perlindungan kesejahteraan yang memadai.
“Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” jelas Cenuk.
Kesulitan Mendapatkan Sertifikasi Dosen
Dinda Dinanti selaku dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN Veteran) memberikan keterangan terkait kekerasan finansial, infrastruktur, dan sistematik yang dialaminya. Dinda cerita mengampu sebanyak 14 SKS pada tiga mata kuliah dan mengajar lebih kurang 290 mahasiswa.
Berbicara tentang gaji atau upah, Dinda mendapatkan gaji Rp3.171.443 yang di dalamnya terdapat gaji pokok. Penghasilan tersebut dinilai tidak mampu menutupi keperluan konsumsi, transportasi, makan, dan kebutuhan pokok lainnya. Dinda bergabung dengan UPN Veteran pada 2017 sebagai asisten dosen dan pada 2018 mengajukan diri sebagai dosen tetap. Namun hingga 2026 ini, ia bahkan tidak mendapatkan sertifikasi dosen.
“Saya tidak dapat serdos sama sekali. Saya selalu tertahan di pekerti, yang sebelumnya memang ada beberapa aturan dari Kemenristekdikti terkait dengan alasan-alasan untuk Pekerti atau syarat catat Pekerti yang belum saya penuhi. Tetapi ketika aturan tersebut berubah, tetap saja nama saya tidak bisa masuk pekerti, yang di mana otomatis saya tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen. Kalau Bapak/Ibu mengetahui apabila tidak mengikuti sertifikasi dosen, otomatis saya hanya mendapatkan gaji pokok saja,” sampai Dinda.
Selain itu, Dindan pun menceritakan ketimbangan finansial yang diperolehnya akibat kebijakan administrasif terkait hak tunjangan, berupa gaji ke-13, THR, P1, dan P2, yang belum dibayarkan kepadanya. Atas persoalan ini, ia telah menemui pihak-pihak terkait, seperti rektor, dekan, dan bagian keuangan. Namun dikarenakan statusnya sebagai dosen non-ASN, sehingga hak-hak tersebut tidak dapat diberikan kepadanya.
Di samping itu, status kepegawaiannya pun berubah-berubah, misalnya pada 2018 ia sebagai calon dosen, kemudian pada 2019 ditetapkan sebagai dosen tetap non-PNS, tetapi pada 2025 ia ditetapkan sebagai dosen BLU. “Dan ternyata kenyataannya berkaitan dengan gaji ke-13, THR, dan P1, P2 kemarin yang tidak dibayarkan kepada kami para dosen-dosen yang tidak masuk ke dalam P3K ini, kami diminta untuk menandatangani terkait dengan surat pernyataan, yang menegaskan bahwasanya kami harus menjadi tenaga profesional untuk dapat menerima hak-hak tersebut,” cerita Dinda.
Baca juga:
Dua Dosen Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional
Dua Dosen Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Tunjangan Fungsional
DPR: Ketentuan Tunjangan Fungsional Dosen Sudah Sesuai Standar
Sebagai informasi, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Baca juga:
Dosen PTS Perkuat Kedudukan Hukum Uji Kelayakan Gaji
DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan, Sidang Uji Ketentuan Gaji Dosen PTS Ditunda
Pihak Terkait: Komponen Penghasilan Dosen Belum Jamin Standar Hidup Layak
Relasi Kesejahteraan Pendidik dengan Kualitas Pendidikan Nasional
Ahli: Pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan Lebih Berkepastian Hukum Dibandingkan UU Guru dan Dosen
Sementara itu, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Selasa (13/1/2026), para Pemohon Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyebutkan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF, Raisa AM.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, dan Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025