Ahli yang dihadirkan Pemohon 273/PUU-XXIII/2025, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Rachmat Dwi Putranto saat memberikan keterangan sidang Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Ahli dan/atau Saksi Presiden pada Senin (29/06/2026). Foto Humas/Fauzan

Senin, 29 Juni 2026 | 13:56 WIB

Dibaca: 699

Ahli Pemohon: Hubungan Hukum Penyelenggara dengan Pengguna Internet Disusun Sepihak

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Sidang pada Senin (29/6/2026) ini beragendakan mendengar keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon dari Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 serta Ahli dan/atau Saksi Presiden.

Pemohon Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menghadirkan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Rahmat Dwi Putranto sebagai Ahli dalam sidang hari ini. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan dalam permohonan ini tidak semata-mata menyangkut pengaturan kuota internet, melainkan lebih luas kepada bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam memanfaatkan teknologi yang telah menjadi bagian dari kehidupan modern.

“Oleh karena itu, dalam perspektif hukum teknologi, kita berpendapat bagaimana hukum merespons ketimpangan yang lahir dari penguasaan teknologi yang memastikan bahwa perkembangan teknologi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna teknologi,” ujar Rahmat di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dia berpendapat internet saat ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, melainkan telah berkembang menjadi infrastruktur sosial dan ekonomi yang memungkinkan masyarakat bekerja, berusaha, belajar, mengakses layanan publik, dan berpartisipasi dalam kehidupan digital. Karena itu, pengaturan mengenai akses dan pemanfaatan layanan internet pada hakikatnya juga berkaitan dengan perlindungan kepentingan masyarakat dalam ruang digital.

Dia mengatakan perkara ini tidak semata-mata merupakan persoalan teknis telekomunikasi ataupun kebijakan bisnis operator telekomunikasi, melainkan persoalan hukum teknologi yang menyangkut hubungan antara masyarakat, teknologi, dan negara dalam ekosistem digital. Dalam hubungan antara penyelenggara layanan internet dan pengguna layanan, terdapat ketimpangan penguasaan teknologi yang menyebabkan para pihak tidak dalam posisi setara.

Penyedia layanan menguasai sistem, desain teknologi, dan mekanisme operasional layanan, sedangkan masyarakat pada umumnya hanya memahami manfaat akhir dari layanan yang digunakannya. Ketimpangan tersebut semakin kuat karena hubungan hukum antara penyelenggara layanan dan pengguna pada umumnya dibangun melalui perjanjian baku yang disusun secara sepihak. Akibatnya, masyarakat tidak hanya berada dalam posisi yang lebih lemah secara kontraktual, tetapi juga berada dalam posisi yang lebih lemah secara teknologis.

Rahmat menjelaskan perkembangan hukum teknologi di Indonesia menunjukkan bahwa negara secara konsisten merespons kondisi tersebut dengan memberikan perlindungan yang lebih besar kepada masyarakat dan membebankan tanggung jawab yang lebih besar kepada pihak yang menguasai teknologi. Pola tersebut tercermin dalam berbagai rezim hukum teknologi, termasuk pelindungan data pribadi, pelindungan anak di ruang digital, penyelenggaraan sistem elektronik, dan perdagangan melalui sistem elektronik.

Karena itu, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan layanan internet tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar ataupun kebijakan internal penyelenggara layanan. Dalam perspektif hukum teknologi, negara perlu hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan masyarakat, sehingga perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat sebagai pengguna teknologi.

Rahmat menilai perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan layanan internet memerlukan dasar normatif yang jelas pada tingkat undang-undang dan tidak cukup hanya bergantung pada kebijakan bisnis penyelenggara layanan ataupun praktik pasar yang dapat berubah sewaktu-waktu. Dalam perspektif hukum teknologi, ketika suatu layanan telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, maka prinsip-prinsip perlindungannya perlu memperoleh pengakuan pada tingkat regulasi yang memberikan kepastian hukum.

“Dengan demikian, keberadaan norma pada tingkat undang-undang menjadi sangat penting sebagai pintu masuk bagi pembentukan kerangka perlindungan yang lebih rinci dan adaptif terhadap perkembangan teknologi di masa mendatang,” kata Rahmat.

 

Keberagaman Paket Layanan

Sementara itu, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung Agung Harsoyo yang juga menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi Perum Bulog hadir dalam persidangan sebagai Ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah. Dia mengatakan keberagaman paket layanan telekomunikasi bukanlah mekanisme untuk memindahkan manfaat dari pelanggan kepada operator.

“Sebaliknya, keberagaman tersebut merupakan bentuk revenue assurance yang memungkinkan industri tetap sehat, jaringan terus berkembang, tarif tetap terjangkau, dan di sisi lain masyarakat tetap memperoleh layanan yang berkualitas. Pada akhirnya, keberlanjutan industri adalah bagian dari pelindungan konsumen itu sendiri,” tutur dia.

Agung mengatakan pelanggan yang membutuhkan tarif murah dapat memilih paket tertentu. Pelanggan yang membutuhkan fleksibilitas lebih tinggi dapat memilih rollover atau pascabayar. Kebebasan memilih ini, menurutnya, sebagai bagian dari pelindungan konsumen yang telah dijalankan atas hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk memilih.

Kendati demikian, dia menegaskan, tetap terbuka ruang untuk meningkatkan pelindungan konsumen, baik dari sisi transparansi maupun variasi pilihan layanan. Dalam perspektif pelindungan konsumen, keberadaan berbagai jenis paket layanan justru menciptakan keseimbangan karena pelanggan memperoleh kebebasan memilih, variasi harga, variasi manfaat, dan variasi tingkat fleksibilitas.

Sementara operator memperoleh kepastian usaha, keberlanjutan bisnis dengan kepastian untuk berinvestasi kembali dalam rangka perluasan jangkauan dan kualitas layanan, serta inovasi layanan. Kemudian negara memperoleh perluasan akses digital, pertumbuhan ekonomi digital, dan pembangunan infrastruktur nasional.

Dengan demikian, Agung menyebut sistem ini menciptakan keseimbangan kepentingan antara pelanggan, industri, dan negara. Apabila dilihat keseluruhan ekosistem telekomunikasi secara utuh, tampak bahwa negara telah melaksanakan kewajiban regulasinya, operator telah melaksanakan kewajiban penyelenggaraan layanannya, dan konsumen telah memperoleh haknya berupa akses, informasi, serta kebebasan memilih.

“Oleh karena itu, praktik yang berkembang selama ini bukanlah hubungan yang merugikan salah satu pihak, melainkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban yang menghasilkan manfaat bersama bagi konsumen, industri, dan negara,” kata Agung.

Pada sidang sebelumnya MK telah mendengarkan keterangan dari Pihak terkait antara lain Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telkomsel, Indosat, serta XL. Ketua MK Suhartoyo mengatakan persidangan hari ini merupakan sidang terakhir sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan atas permohonan-permohonan ini.


Baca juga:

Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK

Pemohon Perbaiki Uji Materi Sisa Kuota Internet Hangus

Kenapa Kuota Internet yang Tak Terpakai Tak Bisa Direfund? Ini Jawaban Pemerintah

Penjelasan Operator Seluler Soal Sisa Kuota Hangus

Provider Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus

BPKN-YLKI Desak Hak Konsumen Digital dalam Polemik Kuota Internet Hangus

ATSI dan Operator Seluler Rumuskan Alternatif Formula Layanan Telekomunikasi


Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.


Baca juga:

Mahasiswa Persoalkan Penghapusan Kuota Internet Tanpa Kompensasi

Mahasiswa Perbaiki Uji Penghangusan Kuota Internet

DPR Sebut Tarif Telekomunikasi Mengacu Mekanisme Pasar

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Jelaskan Soal Tarif Internet


Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Sementara Permohonan Nomor  33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.

Kedua permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.

Para Pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Keduanya pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang yang diinginkan masing-masing Pemohon, yang telah disampaikan dalam bagian petitum permohonan.


Penulis: Mimi Kartika

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.


 


Jelajahi Jejak:

Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025

Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026