

Kamis, 16 April 2026 | 08:05
Dilihat : 10969JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, PT. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait untuk Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/4/2026). Permohonan ini terkait pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Telkomsel yang diwakili Vice President SIMPATI Product Marketing Adhi Putranto mengatakan terminologi paket/kuota hangus ataupun penghapusan kuota secara sepihak yang saat ini beredar di masyarakat tidak tepat. Mengingat yang sebenarnya terjadi adalah berakhirnya hubungan kontraktual dalam penyediaan jasa layanan internet oleh dan antara operator seluler dan pelanggan sesuai dengan volume dan jangka waktu yang sejak awal telah dipilih oleh pelanggan.
“Terminologi paket/kuota hangus ataupun penghapusan kuota secara sepihak yang saat ini beredar di masyarakat menurut hemat kami tidak tepat,” ujar Adhi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menjelaskan secara teknis, sisa volume atas hak akses terhadap jaringan telekomunikasi yang tidak digunakan pelanggan juga tidak memungkinkan untuk disimpan, dialihkan, dan dikumpulkan, sehingga tidak mungkin digunakan atau diperjualbelikan kembali oleh operator seluler. Dengan demikian, operator seluler tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan pelanggan dalam jangka waktu tertentu yang telah dipilih oleh pelanggan.
Dalam memilih paket tersebut, pelanggan juga diberikan kebebasan untuk memilih opsi layanan internet sesuai dengan kebutuhan dan daya belinya masing-masing. Jika paket atau kuota jasa layanan internet yang telah dipilih pelanggan volumenya telah mencapai maksimal dan/atau jangka waktunya telah berakhir, maka pemberian jasa akses dan layanan internet yang sebelumnya didedikasikan untuk pelanggan terhadap kapasitas jaringan juga menjadi berakhir.
“Berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan dan/atau pengurangan manfaat secara paksa, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh pelanggan,” tutur Adhi.
Adhi menuturkan yang sebenarnya diberikan kepada pelanggan adalah jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Kapasitas jaringan itu sendiri tidak pernah berpindah menjadi milik pelanggan, melainkan tetap dikelola oleh operator seluler sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Dengan kata lain, pemaknaan bahwa paket atau kuota internet yang telah dibeli kemudian menjadi hak milik pelanggan dalam arti kebendaan atau komoditas adalah tidak tepat. Operator seluler tidak bertindak untuk memperjualbelikan barang berbentuk paket atau kuota internet yang setelah dibayarkan lalu beralih menjadi hak milik pelanggan. Sebaliknya, operator seluler bertindak sebagai penyedia jasa telekomunikasi yang memberikan akses dan layanan agar pelanggan dapat masuk dan memanfaatkan kapasitas jaringan yang diperoleh dan dikelola oleh operator seluler.
Hal yang sama disampaikan pula oleh Vice President Head of Prepaid Product & Pricing Strategy Indosat Nicholas Yulius Munandar. Dia mengatakan kapasitas jaringan yang digunakan Indosat untuk menyediakan layanan internet seluler tidak bersifat tunggal, melainkan merupakan hasil integrasi dari berbagai elemen teknis yang saling bergantung antara lain: spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya terbatas; base transceiver station (BTS) sebagai titik akses radio bagi perangkat pelanggan; radio access network yang menghubungkan perangkat pelanggan dengan jaringan operator; transport network yang mengalirkan trafik data dari jaringan akses ke jaringan inti; core network yang mengelola pengolahan data, autentikasi, routing, dan pengendalian layanan; pusat data (data center) sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan data serta aplikasi pendukung layanan; serta sistem pengelolaan jaringan serta sistem pendukung operasional lainnya yang memastikan seluruh komponen tersebut dapat berfungsi secara terpadu.
Seluruh elemen tersebut memerlukan investasi yang sangat besar, baik dalam tahap pembangunan awal maupun dalam tahap pengembangan dan pemeliharaan berkelanjutan. Selain itu, pengelolaan jaringan juga memerlukan perencanaan teknis yang cermat, termasuk dalam hal proyeksi trafik, distribusi beban jaringan, serta peningkatan kapasitas secara bertahap.
“Oleh sebab itu, Indosat wajib mengelola kapasitas jaringannya secara optimal, terukur, dan berkelanjutan, agar dapat menjamin ketersediaan layanan, menjaga kualitas pengalaman pelanggan, serta memastikan bahwa seluruh pelanggan dapat memperoleh akses tanpa menimbulkan gangguan pada jaringan secara keseluruhan,” kata Nicholas.
Tarif Listrik
Sementara itu, PLN yang diwakili Manajer Evaluasi Tarif Dwi Yanti Lestari mengatakan kebijakan tarif listrik merupakan fully regulatory, bukan kebijakan korporasi. Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik menjadi dua yaitu reguler dan prabayar. Tarif reguler dikenal masyarakat sebagai kWh meter lama atau pascabayar yaitu masyarakat menggunakan terlebih dahulu kWh-nya atau listriknya kemudian membayar di periode waktu yang telah ditentukan, biasanya tanggal 1 sampai 20.
Sedangkan tarif prabayar yang lebih dikenal sebagai listrik token merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum digunakan oleh konsumen. Dalam hal ini konsumen dapat membeli kWh sesuai kebutuhannya masing-masing.
“Selama konsumen prabayar itu membeli terus token dia akan tetap menjadi pelanggan PLN,” tutur Dwi.
Dwi mengatakan perbedaan skema tarif listrik ini menunjukkan adanya pilihan mekanisme layanan yang dapat dipilih pelanggan tanpa mengubah struktur tarif dasar yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan pengenaan tarif tenaga listrik merupakan pelaksanaan langsung dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Baca juga:
Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK
Pemohon Perbaiki Uji Materi Sisa Kuota Internet Hangus
Kenapa Kuota Internet yang Tak Terpakai Tak Bisa Direfund? Ini Jawaban Pemerintah
Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Permohonan ini diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet. Sementara, dalam era transformasi digital saat ini, penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar (public utility) yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025

Telkomsel yang diwakili Vice President SIMPATI Product Marketing Adhi Putranto menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait, dalam sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, yang berlangsung di ruang sidang pleno MK, pada Kamis (16/4/2026). Foto: Humas/Panji



Kamis, 16 April 2026 | 15:05 WIB
Dibaca: 10969
JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, PT. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait untuk Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/4/2026). Permohonan ini terkait pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Telkomsel yang diwakili Vice President SIMPATI Product Marketing Adhi Putranto mengatakan terminologi paket/kuota hangus ataupun penghapusan kuota secara sepihak yang saat ini beredar di masyarakat tidak tepat. Mengingat yang sebenarnya terjadi adalah berakhirnya hubungan kontraktual dalam penyediaan jasa layanan internet oleh dan antara operator seluler dan pelanggan sesuai dengan volume dan jangka waktu yang sejak awal telah dipilih oleh pelanggan.
“Terminologi paket/kuota hangus ataupun penghapusan kuota secara sepihak yang saat ini beredar di masyarakat menurut hemat kami tidak tepat,” ujar Adhi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menjelaskan secara teknis, sisa volume atas hak akses terhadap jaringan telekomunikasi yang tidak digunakan pelanggan juga tidak memungkinkan untuk disimpan, dialihkan, dan dikumpulkan, sehingga tidak mungkin digunakan atau diperjualbelikan kembali oleh operator seluler. Dengan demikian, operator seluler tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan pelanggan dalam jangka waktu tertentu yang telah dipilih oleh pelanggan.
Dalam memilih paket tersebut, pelanggan juga diberikan kebebasan untuk memilih opsi layanan internet sesuai dengan kebutuhan dan daya belinya masing-masing. Jika paket atau kuota jasa layanan internet yang telah dipilih pelanggan volumenya telah mencapai maksimal dan/atau jangka waktunya telah berakhir, maka pemberian jasa akses dan layanan internet yang sebelumnya didedikasikan untuk pelanggan terhadap kapasitas jaringan juga menjadi berakhir.
“Berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan dan/atau pengurangan manfaat secara paksa, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh pelanggan,” tutur Adhi.
Adhi menuturkan yang sebenarnya diberikan kepada pelanggan adalah jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Kapasitas jaringan itu sendiri tidak pernah berpindah menjadi milik pelanggan, melainkan tetap dikelola oleh operator seluler sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Dengan kata lain, pemaknaan bahwa paket atau kuota internet yang telah dibeli kemudian menjadi hak milik pelanggan dalam arti kebendaan atau komoditas adalah tidak tepat. Operator seluler tidak bertindak untuk memperjualbelikan barang berbentuk paket atau kuota internet yang setelah dibayarkan lalu beralih menjadi hak milik pelanggan. Sebaliknya, operator seluler bertindak sebagai penyedia jasa telekomunikasi yang memberikan akses dan layanan agar pelanggan dapat masuk dan memanfaatkan kapasitas jaringan yang diperoleh dan dikelola oleh operator seluler.
Hal yang sama disampaikan pula oleh Vice President Head of Prepaid Product & Pricing Strategy Indosat Nicholas Yulius Munandar. Dia mengatakan kapasitas jaringan yang digunakan Indosat untuk menyediakan layanan internet seluler tidak bersifat tunggal, melainkan merupakan hasil integrasi dari berbagai elemen teknis yang saling bergantung antara lain: spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya terbatas; base transceiver station (BTS) sebagai titik akses radio bagi perangkat pelanggan; radio access network yang menghubungkan perangkat pelanggan dengan jaringan operator; transport network yang mengalirkan trafik data dari jaringan akses ke jaringan inti; core network yang mengelola pengolahan data, autentikasi, routing, dan pengendalian layanan; pusat data (data center) sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan data serta aplikasi pendukung layanan; serta sistem pengelolaan jaringan serta sistem pendukung operasional lainnya yang memastikan seluruh komponen tersebut dapat berfungsi secara terpadu.
Seluruh elemen tersebut memerlukan investasi yang sangat besar, baik dalam tahap pembangunan awal maupun dalam tahap pengembangan dan pemeliharaan berkelanjutan. Selain itu, pengelolaan jaringan juga memerlukan perencanaan teknis yang cermat, termasuk dalam hal proyeksi trafik, distribusi beban jaringan, serta peningkatan kapasitas secara bertahap.
“Oleh sebab itu, Indosat wajib mengelola kapasitas jaringannya secara optimal, terukur, dan berkelanjutan, agar dapat menjamin ketersediaan layanan, menjaga kualitas pengalaman pelanggan, serta memastikan bahwa seluruh pelanggan dapat memperoleh akses tanpa menimbulkan gangguan pada jaringan secara keseluruhan,” kata Nicholas.
Tarif Listrik
Sementara itu, PLN yang diwakili Manajer Evaluasi Tarif Dwi Yanti Lestari mengatakan kebijakan tarif listrik merupakan fully regulatory, bukan kebijakan korporasi. Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik menjadi dua yaitu reguler dan prabayar. Tarif reguler dikenal masyarakat sebagai kWh meter lama atau pascabayar yaitu masyarakat menggunakan terlebih dahulu kWh-nya atau listriknya kemudian membayar di periode waktu yang telah ditentukan, biasanya tanggal 1 sampai 20.
Sedangkan tarif prabayar yang lebih dikenal sebagai listrik token merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum digunakan oleh konsumen. Dalam hal ini konsumen dapat membeli kWh sesuai kebutuhannya masing-masing.
“Selama konsumen prabayar itu membeli terus token dia akan tetap menjadi pelanggan PLN,” tutur Dwi.
Dwi mengatakan perbedaan skema tarif listrik ini menunjukkan adanya pilihan mekanisme layanan yang dapat dipilih pelanggan tanpa mengubah struktur tarif dasar yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan pengenaan tarif tenaga listrik merupakan pelaksanaan langsung dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Baca juga:
Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK
Pemohon Perbaiki Uji Materi Sisa Kuota Internet Hangus
Kenapa Kuota Internet yang Tak Terpakai Tak Bisa Direfund? Ini Jawaban Pemerintah
Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Permohonan ini diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet. Sementara, dalam era transformasi digital saat ini, penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar (public utility) yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025