Para kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 saat sidang Perbaikan Permohonan di Ruang Sidang Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/02/2026). Foto Humas/Fauzan

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:56 WIB

Dibaca: 601

Mahasiswa Perbaiki Uji Penghangusan Kuota Internet

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini digelar pada Senin (10/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK dengan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

M. Ivan Patiwangi selaku kuasa Pemohon menyampaikan beberapa poin perbaikan permohonan. Di antaranya, perbaikan pada bagian kewenangan MK yaitu pasal-pasal yang terkait dengan kewenangan MK yang belum dimasukkan saat sidang pendahuluan, yaitu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

Selain itu, pada bagian kedudukan hukum Pemohon juga telah diperbaiki. “Kami sudah menguraikan terkait kerugian dan legal standingnya, Yang Mulia,” terangnya.

Ivan juga menerangkan pada posita terdapat perbandingan dengan negara lain. Kemudian, pertentangan antara batu uji dengan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kerugian konstitusional Pemohon.


Baca juga:

Mahasiswa Persoalkan Penghapusan Kuota Internet Tanpa Kompensasi


Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan permohonan pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan perubahan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Pemohon menjalani proses pendidikan melalui sistem pembelajaran daring. Oleh karena itu, akses internet menjadi sarana utama dan tidak terpisahkan dari pemenuhan hak atas pendidikan dan pengembangan diri. Kuota internet yang digunakan Pemohon diperoleh dengan membeli menggunakan dana pribadi, sehingga memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak akses digital yang sah.

Pemohon berpandangan bahwa kuota internet merupakan hak ekonomi dan hak akses digital yang memiliki nilai kebendaan, sehingga termasuk dalam perlindungan hak milik. Penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai, “kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara”. Kemudian, sepanjang tidak dimaknai, “Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.” 

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026


 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.