Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja, Kamis (21/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 21 Mei 2026 | 15:54 WIB

Dibaca: 1146

BPKN-YLKI Desak Hak Konsumen Digital dalam Polemik Kuota Internet Hangus

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi pada Kamis (21/5/2026). Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan Pihak Terkait yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo dalam paparannya menegaskan internet kini telah bertransformasi menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik. YLKI menilai persoalan kuota hangus yang didalilkan para Pemohon bukan sekadar masalah teknis bisnis, melainkan menyangkut prinsip dasar perlindungan konsumen digital.

"Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak," ujar Rio di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Data YLKI mencatat pada 2025, sektor telekomunikasi masuk dalam 10 besar pengaduan masyarakat dengan 106 kasus. YLKI memaparkan berbagai kasus nyata di mana konsumen kehilangan puluhan gigabyte (GB) kuota akibat aturan urutan penggunaan paket yang membingungkan atau penghapusan otomatis saat melakukan pengisian ulang di hari yang sama tanpa sosialisasi yang jelas.

Selain itu, YLKI menekankan pentingnya transparansi riwayat penggunaan kuota. Operator telekomunikasi dinilai wajib menyediakan rekam data penggunaan minimal satu tahun terakhir agar konsumen dapat melakukan evaluasi secara mandiri.

"Transformasi digital tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan industri semata, tetapi harus menghormati hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan yang sah dan berdaulat," kata Rio.

Senada dengan YLKI, BPKN menyoroti lemahnya posisi tawar konsumen dalam hubungan hukum dengan operator telekomunikasi. Anggota BPKN Heru Sutadi menilai praktik penghangusan kuota selama ini didasarkan pada klausula baku yang ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha, yang berpotensi melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.

“Karena itu, negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi,” kata Heru.

BPKN berpendapat praktik ini bersinggungan dengan tiga hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yaitu: hak atas pengembangan diri melalui akses teknologi (Pasal 28C ayat (1), hak atas kepastian hukum yang adil terkait masa berlaku dan sisa kuota (Pasal 28D ayat (1), serta hak atas perlindungan nilai ekonomi konsumen (Pasal 28H ayat (4). Penghapusan manfaat layanan yang telah dibayar tanpa mekanisme perlindungan yang wajar dinilai merugikan hak ekonomi milik pribadi konsumen.

BPKN mendorong agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 28 UU Telekomunikasi. Pemerintah dan regulator didorong untuk segera menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan operator menyediakan pilihan model kuota yang lebih adil, seperti sistem rollover (akumulasi kuota ke periode berikutnya), perpanjangan masa aktif, atau mekanisme kompensasi dan refund.

BPKN memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Pasal 28 UU Telekomunikasi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema layanan wajib memuat prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan mekanisme pemulihan yang proporsional. BPKN juga meminta adanya sanksi tegas bagi penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan standar penyampaian informasi mengenai masa aktif dan mekanisme penghapusan kuota secara real time.


Baca juga:

Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK

Pemohon Perbaiki Uji Materi Sisa Kuota Internet Hangus

Kenapa Kuota Internet yang Tak Terpakai Tak Bisa Direfund? Ini Jawaban Pemerintah

Penjelasan Operator Seluler Soal Sisa Kuota Hangus

Provider Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus


Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.


Baca juga:

Mahasiswa Persoalkan Penghapusan Kuota Internet Tanpa Kompensasi

Mahasiswa Perbaiki Uji Penghangusan Kuota Internet

DPR Sebut Tarif Telekomunikasi Mengacu Mekanisme Pasar

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Jelaskan Soal Tarif Internet


Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Sementara Permohonan Nomor  33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.

Kedua permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.

Para Pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Keduanya pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang yang diinginkan masing-masing Pemohon, yang telah disampaikan dalam bagian petitum permohonan.

 


Penulis: Mimi Kartika

Editor: N. Rosi.



Jelajahi Jejak:

Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025

Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026