

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:06
Dilihat : 167JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Sidang pada Kamis (18/6/2026) ini beragendakan mendengar keterangan tambahan Pihak Terkait yakni Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telkomsel, Indosat, serta XL untuk Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyampaikan hasil diskusi ATSI dengan operator seluler dalam rangka menindaklanjuti arahan dan rekomendasi Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya. Diskusi dimaksud terkait pandangan bersama yang dapat ditawarkan sebagai alternatif formula yang lebih seimbang dan berkelanjutan dalam menjawab pokok-pokok perhatian para Pemohon selaku konsumen atau pelanggan jasa layanan internet di Indonesia sebagaimana termuat pada permohonan.
“ATSI dan operator seluler dengan penuh iktikad baik dan tangan terbuka berusaha merumuskan alternatif formula dimaksud guna tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia,” ujar Marwan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hasil Rumusan
Adapun alternatif formula sebagai hasil rumusan pandangan bersama ATSI dan operator seluler dalam konteks permohonan pengujian undang-undang dalam perkara ini adalah sebagai berikut. Pertama, ATSI dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan dan mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet yang dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan, di antaranya paket jasa layanan internet dengan menggunakan fitur akumulasi kuota (rollover), non-rollover, maupun dengan inovasi layanan lainnya. Dengan tersedianya berbagai pilihan dan inovasi tersebut, pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaannya masing-masing.
Kedua, ATSI dan operator seluler telah menyediakan dan akan terus meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pelanggan, antara lain melalui penyampaian informasi produk jasa layanan internet yang lebih sederhana dan mudah dipahami serta penyediaan kanal/media informasi yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota jasa layanan internet yang telah dipilihnya. Ketiga, ATSI dan operator seluler akan terus memperkuat upaya perlindungan hak pelanggan, termasuk melalui optimalisasi mekanisme penanganan pengaduan pelanggan dan evaluasi berkala terhadap layanan yang disediakan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengalaman pelanggan sekaligus menjaga kualitas layanan yang berkelanjutan.
Keempat, kerangka regulasi dan kebijakan yang berlaku terkait jasa layanan internet pada prinsipnya juga turut mengakomodasi keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Keseimbangan tersebut penting untuk dijaga dan selalu dipertimbangkan agar seluruh lapisan masyarakat terus dapat menikmati layanan yang terjangkau (inklusif) dan berkualitas sekaligus memastikan tersedianya ruang bagi operator seluler untuk terus beroperasi, melakukan inovasi, serta meningkatkan investasi dalam pembangunan jaringan, peningkatan kapasitas, dan perluasan layanan di seluruh wilayah Indonesia.
Marwan mengatakan ATSI dan operator seluler mengaku senantiasa terbuka untuk berdiskusi dan menelaah secara bersama dengan pemerintah selaku regulator, masyarakat, lembaga perlindungan konsumen, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dari waktu ke waktu. Hal ini guna memastikan aspek perlindungan hak pelanggan yang sejalan dengan karakteristik layanan internet serta keberlanjutan industri telekomunikasi nasional.
“Dalam semangat tersebut, ATSI dan operator seluler juga akan terus mengeksplorasi berbagai inovasi layanan yang dapat memberikan nilai tambah dan fleksibilitas yang lebih baik bagi pelanggan dan keberlanjutan industri sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada,” tutur Marwan.
Kemudian dia juga merespons pertanyaan dari Majelis Hakim mengenai keterlibatan dan komitmen operator seluler dalam rumusan alternatif formula tersebut. Marwan menegaskan hasil diskusi mengenai rumusan alternatif formula dimaksud merupakan kesepakatan bersama semua operator seluler yakni Telkomsel, Indosat, dan XL Smart.
Mekanisme Rollover
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN Intan Nur Rahmawanti mengatakan pihaknya telah mencermati dalam perkembangan terkini sebagian penyelenggara telekomunikasi telah mulai menyediakan layanan yang memungkinkan akumulasi atau rollover kuota internet. Perkembangan tersebut menunjukkan mekanisme rollover pada dasarnya dimungkinkan untuk diterapkan dalam praktik industri telekomunikasi.
BPKN berpandangan keberadaan layanan rollover tidak harus dimaknai sebagai kewajiban bagi seluruh jenis paket dan seluruh model bisnis penyelenggara telekomunikasi melainkan alternatif pilihan, yaitu paket dengan masa berlaku tertentu (limitatif) dan paket dengan fasilitas akumulasi atau rollover kuota (non-limitatif). BPKN juga mencatat sejumlah negara telah menerapkan berbagai mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota internet, baik melalui fasilitas rollover, perpanjangan masa berlaku, maupun bentuk perlindungan lainnya.
Dengan demikian, keberadaan mekanisme rollover tidak lagi semata-mata merupakan kebijakan bisnis penyelenggara, tetapi telah berkembang menjadi salah satu alternatif perlindungan konsumen yang patut dipertimbangkan dalam pengaturan sektor telekomunikasi di Indonesia. BPKN memandang diperlukan harmonisasi dan penyesuaian peraturan pelaksanaan di sektor telekomunikasi agar lebih sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk melalui penyesuaian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya.
“Karena itu, keberadaan pilihan layanan tersebut perlu memperoleh landasan pengaturan yang jelas agar konsumen memiliki kesempatan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” kata Intan.
Sisa Kuota Hilang
Di sisi lain, Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menuturkan sebelum adanya permohonan ini, isu kuota hangus bukan merupakan isu yang dominan di YLKI. Pengaduan yang lebih banyak diterima YLKI di sektor telekomunikasi berkaitan dengan jaringan internet masalah, berhenti berlangganan, maupun pulsa yang tersedot atau berkurang tanpa sepengetahuan konsumen.
Sebelum permohonan pengujian ini diajukan ke MK, YLKI mencatat satu pengaduan konsumen terkait kuota internet yang diterima pada 24 November 2024 lalu. Dalam pengaduan itu, konsumen masih memiliki sisa kuota sebesar 9 GB, kemudian melakukan pembelian kuota baru sebesar 10GB. Akan tetapi, kuota yang dapat digunakan bukan merupakan akumulasi menjadi 19GB, melainkan hanya tersisa 10 GB.
“Dari pengaduan tersebut, YLKI melihat persoalan yang dikeluhkan konsumen tidak semata-mata mengenai batas waktu masa berlaku paket, tetapi juga mengenai hilangnya sisa kuota ketika konsumen melakukan pembelian paket baru, padahal masa berlaku kuota sebelumnya masih belum berakhir,” kata Rio.
Pada saat itu pengaduan masih berdiri sendiri dan belum menunjukkan adanya pola permasalahan yang berulang. Karena itu, YLKI belum memandangnya sebagai persoalan yang bersifat sistemik yang memerlukan advokasi kebijakan secara khusus. Sedangkan, setelah isu kuota hangus berkembang dan menjadi objek pengujian di MK baru banyak pengaduan konsumen yang masuk ke YLKI.
Baca juga:
Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK
Pemohon Perbaiki Uji Materi Sisa Kuota Internet Hangus
Kenapa Kuota Internet yang Tak Terpakai Tak Bisa Direfund? Ini Jawaban Pemerintah
Penjelasan Operator Seluler Soal Sisa Kuota Hangus
Provider Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus
BPKN-YLKI Desak Hak Konsumen Digital dalam Polemik Kuota Internet Hangus
Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Baca juga:
Mahasiswa Persoalkan Penghapusan Kuota Internet Tanpa Kompensasi
Mahasiswa Perbaiki Uji Penghangusan Kuota Internet
DPR Sebut Tarif Telekomunikasi Mengacu Mekanisme Pasar
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Jelaskan Soal Tarif Internet
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.
Kedua permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.
Para Pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Keduanya pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang yang diinginkan masing-masing Pemohon, yang telah disampaikan dalam bagian petitum permohonan.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak:
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025
Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang tentang Telekomunikasi, Kamis (18/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Kamis, 18 Juni 2026 | 13:06 WIB
Dibaca: 167
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Sidang pada Kamis (18/6/2026) ini beragendakan mendengar keterangan tambahan Pihak Terkait yakni Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telkomsel, Indosat, serta XL untuk Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyampaikan hasil diskusi ATSI dengan operator seluler dalam rangka menindaklanjuti arahan dan rekomendasi Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya. Diskusi dimaksud terkait pandangan bersama yang dapat ditawarkan sebagai alternatif formula yang lebih seimbang dan berkelanjutan dalam menjawab pokok-pokok perhatian para Pemohon selaku konsumen atau pelanggan jasa layanan internet di Indonesia sebagaimana termuat pada permohonan.
“ATSI dan operator seluler dengan penuh iktikad baik dan tangan terbuka berusaha merumuskan alternatif formula dimaksud guna tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia,” ujar Marwan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hasil Rumusan
Adapun alternatif formula sebagai hasil rumusan pandangan bersama ATSI dan operator seluler dalam konteks permohonan pengujian undang-undang dalam perkara ini adalah sebagai berikut. Pertama, ATSI dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan dan mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet yang dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan, di antaranya paket jasa layanan internet dengan menggunakan fitur akumulasi kuota (rollover), non-rollover, maupun dengan inovasi layanan lainnya. Dengan tersedianya berbagai pilihan dan inovasi tersebut, pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaannya masing-masing.
Kedua, ATSI dan operator seluler telah menyediakan dan akan terus meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pelanggan, antara lain melalui penyampaian informasi produk jasa layanan internet yang lebih sederhana dan mudah dipahami serta penyediaan kanal/media informasi yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota jasa layanan internet yang telah dipilihnya. Ketiga, ATSI dan operator seluler akan terus memperkuat upaya perlindungan hak pelanggan, termasuk melalui optimalisasi mekanisme penanganan pengaduan pelanggan dan evaluasi berkala terhadap layanan yang disediakan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengalaman pelanggan sekaligus menjaga kualitas layanan yang berkelanjutan.
Keempat, kerangka regulasi dan kebijakan yang berlaku terkait jasa layanan internet pada prinsipnya juga turut mengakomodasi keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Keseimbangan tersebut penting untuk dijaga dan selalu dipertimbangkan agar seluruh lapisan masyarakat terus dapat menikmati layanan yang terjangkau (inklusif) dan berkualitas sekaligus memastikan tersedianya ruang bagi operator seluler untuk terus beroperasi, melakukan inovasi, serta meningkatkan investasi dalam pembangunan jaringan, peningkatan kapasitas, dan perluasan layanan di seluruh wilayah Indonesia.
Marwan mengatakan ATSI dan operator seluler mengaku senantiasa terbuka untuk berdiskusi dan menelaah secara bersama dengan pemerintah selaku regulator, masyarakat, lembaga perlindungan konsumen, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dari waktu ke waktu. Hal ini guna memastikan aspek perlindungan hak pelanggan yang sejalan dengan karakteristik layanan internet serta keberlanjutan industri telekomunikasi nasional.
“Dalam semangat tersebut, ATSI dan operator seluler juga akan terus mengeksplorasi berbagai inovasi layanan yang dapat memberikan nilai tambah dan fleksibilitas yang lebih baik bagi pelanggan dan keberlanjutan industri sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada,” tutur Marwan.
Kemudian dia juga merespons pertanyaan dari Majelis Hakim mengenai keterlibatan dan komitmen operator seluler dalam rumusan alternatif formula tersebut. Marwan menegaskan hasil diskusi mengenai rumusan alternatif formula dimaksud merupakan kesepakatan bersama semua operator seluler yakni Telkomsel, Indosat, dan XL Smart.
Mekanisme Rollover
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN Intan Nur Rahmawanti mengatakan pihaknya telah mencermati dalam perkembangan terkini sebagian penyelenggara telekomunikasi telah mulai menyediakan layanan yang memungkinkan akumulasi atau rollover kuota internet. Perkembangan tersebut menunjukkan mekanisme rollover pada dasarnya dimungkinkan untuk diterapkan dalam praktik industri telekomunikasi.
BPKN berpandangan keberadaan layanan rollover tidak harus dimaknai sebagai kewajiban bagi seluruh jenis paket dan seluruh model bisnis penyelenggara telekomunikasi melainkan alternatif pilihan, yaitu paket dengan masa berlaku tertentu (limitatif) dan paket dengan fasilitas akumulasi atau rollover kuota (non-limitatif). BPKN juga mencatat sejumlah negara telah menerapkan berbagai mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota internet, baik melalui fasilitas rollover, perpanjangan masa berlaku, maupun bentuk perlindungan lainnya.
Dengan demikian, keberadaan mekanisme rollover tidak lagi semata-mata merupakan kebijakan bisnis penyelenggara, tetapi telah berkembang menjadi salah satu alternatif perlindungan konsumen yang patut dipertimbangkan dalam pengaturan sektor telekomunikasi di Indonesia. BPKN memandang diperlukan harmonisasi dan penyesuaian peraturan pelaksanaan di sektor telekomunikasi agar lebih sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk melalui penyesuaian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya.
“Karena itu, keberadaan pilihan layanan tersebut perlu memperoleh landasan pengaturan yang jelas agar konsumen memiliki kesempatan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” kata Intan.
Sisa Kuota Hilang
Di sisi lain, Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menuturkan sebelum adanya permohonan ini, isu kuota hangus bukan merupakan isu yang dominan di YLKI. Pengaduan yang lebih banyak diterima YLKI di sektor telekomunikasi berkaitan dengan jaringan internet masalah, berhenti berlangganan, maupun pulsa yang tersedot atau berkurang tanpa sepengetahuan konsumen.
Sebelum permohonan pengujian ini diajukan ke MK, YLKI mencatat satu pengaduan konsumen terkait kuota internet yang diterima pada 24 November 2024 lalu. Dalam pengaduan itu, konsumen masih memiliki sisa kuota sebesar 9 GB, kemudian melakukan pembelian kuota baru sebesar 10GB. Akan tetapi, kuota yang dapat digunakan bukan merupakan akumulasi menjadi 19GB, melainkan hanya tersisa 10 GB.
“Dari pengaduan tersebut, YLKI melihat persoalan yang dikeluhkan konsumen tidak semata-mata mengenai batas waktu masa berlaku paket, tetapi juga mengenai hilangnya sisa kuota ketika konsumen melakukan pembelian paket baru, padahal masa berlaku kuota sebelumnya masih belum berakhir,” kata Rio.
Pada saat itu pengaduan masih berdiri sendiri dan belum menunjukkan adanya pola permasalahan yang berulang. Karena itu, YLKI belum memandangnya sebagai persoalan yang bersifat sistemik yang memerlukan advokasi kebijakan secara khusus. Sedangkan, setelah isu kuota hangus berkembang dan menjadi objek pengujian di MK baru banyak pengaduan konsumen yang masuk ke YLKI.
Baca juga:
Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK
Pemohon Perbaiki Uji Materi Sisa Kuota Internet Hangus
Kenapa Kuota Internet yang Tak Terpakai Tak Bisa Direfund? Ini Jawaban Pemerintah
Penjelasan Operator Seluler Soal Sisa Kuota Hangus
Provider Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus
BPKN-YLKI Desak Hak Konsumen Digital dalam Polemik Kuota Internet Hangus
Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Baca juga:
Mahasiswa Persoalkan Penghapusan Kuota Internet Tanpa Kompensasi
Mahasiswa Perbaiki Uji Penghangusan Kuota Internet
DPR Sebut Tarif Telekomunikasi Mengacu Mekanisme Pasar
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Jelaskan Soal Tarif Internet
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.
Kedua permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.
Para Pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Keduanya pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang yang diinginkan masing-masing Pemohon, yang telah disampaikan dalam bagian petitum permohonan.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak:
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025
Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026