Para Pemohon mengikuti sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (08/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 08 Juli 2026 | 14:30 WIB

Dibaca: 126

Ahli Pemohon Belum Siap, Sidang Uji KUHAP Ditunda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum siap menghadirkan Ahli sebagaimana dijadwalkan untuk menyampaikan keterangan pada Rabu (8/7/2026) ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan 14 Pemohon yang terdiri dari mahasiswa aktif Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta seorang advokat.

“Dari Pemohon 62, minta penundaan untuk menghadirkan Ahlinya, belum siap ya, betul?” ujar Ketua MK Suhartoyo membuka persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sementara itu, untuk Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026, MK pun menjadwalkan kembali sidang uji KUHAP dengan agenda mendengar keterangan Saksi Pemohon. Saksi yang akan diajukan Pemohon akan diperiksa pada sidang berikutnya setelah Mahkamah memeriksa Ahli Pemohon.

“Kemudian untuk 69 Saksinya juga nanti diperiksa setelah Ahli ya, urutannya begitu,” kata Suhartoyo.

Karena itu, pada sidang kali ini, MK hanya memeriksa keterangan Pihak Terkait yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk Permohonan Nomor 89/PUU-XXIV/2026 dan 92/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian KUHAP.


Baca juga:

Uji KUHAP: Mahasiswa S2 UI Soroti Ketentuan Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA

Penambahan Matriks Kerugian Konstitusional dalam Uji Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA

Apa Diperlukan Izin Ketua MA untuk OTT Hakim?

Eddy Hiariej: Izin Ketua MA untuk Tangkap Hakim Bukan Impunitas Absolut

MA: Tangkap Hakim Izin Ketua MA Ciptakan Mekanisme Kontrol Institusional


Sebagai informasi, Para Pemohon Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 menyoroti ketentuan yang mengharuskan adanya izin dari ketua MA untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim. Berdasarkan uji proporsionalitas, para Pemohon menilai ketentuan tersebut sulit dibenarkan.

Pemberian kewenangan mutlak berupa izin dari ketua MA dinilai bukan satu-satunya cara untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Selain itu, tidak terdapat alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim melalui mekanisme izin tersebut secara mutlak dan tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.

Menurut para pemohon, ketika kepentingan menjaga independensi hakim diperhadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang pasti, adil, dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, mereka memohon agar pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan dicabut keberlakuannya.


Baca juga:

Advokat Uji KUHAP Menyoal Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah

Advokat Perbaiki Uji KUHAP Soal Subjek Hukum Praperadilan

Eddy Hiariej: Izin Ketua MA untuk Tangkap Hakim Bukan Impunitas Absolut

Siapa Dapat Ajukan Praperadilan Atas Penundaan Penanganan Perkara?


Sementara, Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 diajukan advokat Irpan Suriadiata, Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, Lalu Muhamad Rizal, Lalu M. Kazwaini, M. Iskandar, Ida Husna, Ahmad Muzakkir, serta mahasiswa M. Nova Taupik Saputra. Mereka menguji Pasal 158 huruf e KUHAP yang berbunyi “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. 

Para Pemohon mendalilkan pasal a quo tidak memberikan kejelasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan dalam konteks tindakan aparat penegak hukum yang menunda atau tidak menindaklanjuti suatu perkara. Menurut mereka, pasal tersebut tidak menjelaskan subjek pemohon praperadilan sehingga menyebabkan warga negara kehilangan sarana hukum untuk melindungi haknya, tidak tersedianya mekanisme koreksi terhadap keputusan penghentian perkara, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan hak warga negara.

Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 158 huruf e KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, permohonan praperadilan atas penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, maupun pihak lain yang hak konstitusionalnya dirugikan akibat penundaan tersebut.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 dan Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026