

Selasa, 19 Mei 2026 | 08:20
Dilihat : 184JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 98 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (19/5/2026). Persidangan hari ini beragendakan mendengar keterangan DPR, sedangkan Presiden/Pemerintah menyatakan belum siap menyampaikan keterangan dan mengajukan permohonan penundaan sidang.
DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengatakan apabila hakim diproses penyidikan melalui peristiwa operasi tangkap tangan (OTT), maka tidak diperlukan izin ketua Mahkamah Agung (MA). Sebab, KUHAP yang baru ini telah mengatur pembatasan yang jelas antara tertangkap tangan dengan penangkapan dan penahanan dalam proses penyidikan.
“Bahkan dalam ketentuan Pasal 90 ayat (4) KUHAP 2025, dalam hal tertangkap tangan, penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka dan dalam ketentuan Pasal 95 ayat (4) dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Oleh karena itu, jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua Mahkamah Agung,” ujar Nasir yang mengikuti persidangan secara daring.
Dia menjelaskan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP, yang menjadi objek permohonan ini, lahir dari kebutuhan untuk menegaskan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, hakim ditempatkan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang sejatinya memiliki karakteristik profesi yang berbeda.
Ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga proses hukum terhadap hakim tetap berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu independensi peradilan. Perlindungan yang diberikan kepada hakim dalam konteks ini pada dasarnya tidak menghilangkan ataupun mengurangi kedudukan hakim sebagai subjek hukum yang tetap bertanggung jawab secara penuh dalam proses hukum pidana.
Nasir menuturkan hakim tetap tunduk pada seluruh ketentuan hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana sebagaimana subjek hukum lainnya apabila terdapat dugaan melakukan tindak pidana. Dalam hal terdapat alat bukti yang cukup dan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim tetap dapat diperiksa, disidik, dituntut, dan diadili.
Dia menyebutkan contoh dalam operasi tangkap tangan ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT dilaksanakan setelah KPK mengirimkan surat kepada MA terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap hakim secara bersamaan. Pimpinan KPK menghubungi ketua MA dan satu jam setelah permintaan disampaikan, izin penahanan terbit. Hal ini menunjukkan bahwa proses izin dan secara hukum tidak mensyaratkan izin terlebih dahulu.
Menurut Nasir, hal yang hendak dijaga melalui mekanisme dalam pasal a quo adalah agar tindakan upaya paksa terhadap hakim tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya. Mengingat posisi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, perlindungan prosedural diperlukan agar proses penegakan hukum tidak justru berubah menjadi sarana intervensi terhadap kebebasan peradilan.
Dalam konstruksi KUHAP 2025 ini, Nasir mengatakan penangkapan dan tertangkap tangan ditempatkan sebagai dua mekanisme yang berbeda, baik dari segi dasar tindakan, prosedur, maupun konsekuensi hukumnya. Penangkapan dilakukan berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum melalui tindakan formal yang mensyaratkan adanya dugaan kuat berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Penyidikan dalam KUHAP 2025 diawali dengan pemanggilan, pemeriksaan saksi/ahli, serta pengumpulan alat bukti melalui upaya paksa penggeledahan dan penyitaan. Setelah diperoleh dua alat bukti, sebelum penangkapan, ada tindakan penetapan tersangka. Sebaliknya, tertangkap tangan merupakan keadaan faktual ketika seseorang secara langsung diketahui sedang melakukan tindak pidana, segera setelah tindak pidana dilakukan atau sesaat setelah ditemukan barang bukti yang mengaitkannya dengan perbuatan tersebut.
Kewenangan MA tidak hanya terbatas pada aspek yudisial, tetapi juga mencakup fungsi administratif yang melekat pada pembinaan aparatur peradilan. MA memiliki kewenangan mengatur administrasi peradilan maupun administrasi umum secara mandiri, termasuk dalam menjaga tertib organisasi, disiplin, serta tata kelola kelembagaan badan peradilan. Dalam konteks tersebut, mekanisme izin sebelum dilakukan upaya paksa terhadap hakim merupakan bentuk koordinasi administratif yang wajar agar MA sebagai pembina tertinggi lembaga peradilan mengetahui serta dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.
“Selain berfungsi menjaga independensi dan kehormatan kekuasaan kehakiman, mekanisme izin tersebut juga penting dalam menjaga tertib administrasi serta kesinambungan penyelenggaraan peradilan. Ketika seorang hakim dikenai upaya paksa, Mahkamah Agung maupun pimpinan peradilan terkait harus dapat segera mengetahui keadaan tersebut untuk mengambil langkah administratif yang diperlukan, seperti penyesuaian beban perkara, perubahan susunan majelis hakim, penunjukan pengganti maupun kebijakan lain, persidangan yang sedang berjalan tidak terganggu. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan,” tutur Nasir.
Baca juga:
Uji KUHAP: Mahasiswa S2 UI Soroti Ketentuan Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA
Penambahan Matriks Kerugian Konstitusional dalam Uji Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 ini diajukan 14 Pemohon yang terdiri dari mahasiswa aktif Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta seorang advokat. Mereka di antaranya, Nur Fauzi Ramadhan dan Shafira Yasmin Noor Delila,Adil Fauzan Khatamy, dkk. Para Pemohon menyoroti ketentuan yang mengharuskan adanya izin dari ketua MA untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim. Berdasarkan uji proporsionalitas, para Pemohon menilai ketentuan tersebut sulit dibenarkan.
Pemberian kewenangan mutlak berupa izin dari ketua MA dinilai bukan satu-satunya cara untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Selain itu, tidak terdapat alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim melalui mekanisme izin tersebut secara mutlak dan tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.
Menurut para pemohon, ketika kepentingan menjaga independensi hakim diperhadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang pasti, adil, dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, mereka memohon agar pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan dicabut keberlakuannya.
Sementara itu, DPR belum menyampaikan keterangan untuk Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 158 huruf e UU KUHAP yang dijadwalkan berbarengan dengan Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 di atas. Para Pemohon mendalilkan pasal a quo tidak memberikan kejelasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan dalam konteks tindakan aparat penegak hukum yang menunda atau tidak menindaklanjuti suatu perkara.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Tadi sepanjang yang kami dengarkan dari Keterangan DPR, itu tidak ada yang menyebut tanggapan terhadap keterangan terhadap Perkara 69, Yang Mulia,” ujar Pemohon I Irpan Suriadiata.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan DPR dapat menyampaikan keterangan dimaksud dalam keterangan tambahan. Hal tersebut juga ditegaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih agar DPR juga mengelaborasi ketentuan norma Pasal 158 UU KUHAP secara keseluruhan dari huruf a sampai huruf f.
“Dan itu kemudian ada elaborasinya, masing-masing itu siapa yang kemudian dapat mengajukan, yaitu mengenai sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa dan seterusnya. Tapi khusus yang terkait dengan huruf e, 158 huruf e, yaitu mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, itu kan tidak ada kejelasan pengaturan lebih lanjutnya,” tutur Enny.
Para advokat itu selain Irpan Suriadiata, ada Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, Lalu Muhamad Rizal, Lalu M. Kazwaini, M. Iskandar, Ida Husna, Ahmad Muzakkir, serta mahasiswa M. Nova Taupik Saputra. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 158 huruf e KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, permohonan praperadilan atas penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, maupun pihak lain yang hak konstitusionalnya dirugikan akibat penundaan tersebut.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil secara daring memberikan keterangan pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Selasa (19/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:20 WIB
Dibaca: 184
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 98 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (19/5/2026). Persidangan hari ini beragendakan mendengar keterangan DPR, sedangkan Presiden/Pemerintah menyatakan belum siap menyampaikan keterangan dan mengajukan permohonan penundaan sidang.
DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengatakan apabila hakim diproses penyidikan melalui peristiwa operasi tangkap tangan (OTT), maka tidak diperlukan izin ketua Mahkamah Agung (MA). Sebab, KUHAP yang baru ini telah mengatur pembatasan yang jelas antara tertangkap tangan dengan penangkapan dan penahanan dalam proses penyidikan.
“Bahkan dalam ketentuan Pasal 90 ayat (4) KUHAP 2025, dalam hal tertangkap tangan, penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka dan dalam ketentuan Pasal 95 ayat (4) dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Oleh karena itu, jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua Mahkamah Agung,” ujar Nasir yang mengikuti persidangan secara daring.
Dia menjelaskan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP, yang menjadi objek permohonan ini, lahir dari kebutuhan untuk menegaskan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, hakim ditempatkan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang sejatinya memiliki karakteristik profesi yang berbeda.
Ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga proses hukum terhadap hakim tetap berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu independensi peradilan. Perlindungan yang diberikan kepada hakim dalam konteks ini pada dasarnya tidak menghilangkan ataupun mengurangi kedudukan hakim sebagai subjek hukum yang tetap bertanggung jawab secara penuh dalam proses hukum pidana.
Nasir menuturkan hakim tetap tunduk pada seluruh ketentuan hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana sebagaimana subjek hukum lainnya apabila terdapat dugaan melakukan tindak pidana. Dalam hal terdapat alat bukti yang cukup dan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim tetap dapat diperiksa, disidik, dituntut, dan diadili.
Dia menyebutkan contoh dalam operasi tangkap tangan ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT dilaksanakan setelah KPK mengirimkan surat kepada MA terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap hakim secara bersamaan. Pimpinan KPK menghubungi ketua MA dan satu jam setelah permintaan disampaikan, izin penahanan terbit. Hal ini menunjukkan bahwa proses izin dan secara hukum tidak mensyaratkan izin terlebih dahulu.
Menurut Nasir, hal yang hendak dijaga melalui mekanisme dalam pasal a quo adalah agar tindakan upaya paksa terhadap hakim tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya. Mengingat posisi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, perlindungan prosedural diperlukan agar proses penegakan hukum tidak justru berubah menjadi sarana intervensi terhadap kebebasan peradilan.
Dalam konstruksi KUHAP 2025 ini, Nasir mengatakan penangkapan dan tertangkap tangan ditempatkan sebagai dua mekanisme yang berbeda, baik dari segi dasar tindakan, prosedur, maupun konsekuensi hukumnya. Penangkapan dilakukan berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum melalui tindakan formal yang mensyaratkan adanya dugaan kuat berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Penyidikan dalam KUHAP 2025 diawali dengan pemanggilan, pemeriksaan saksi/ahli, serta pengumpulan alat bukti melalui upaya paksa penggeledahan dan penyitaan. Setelah diperoleh dua alat bukti, sebelum penangkapan, ada tindakan penetapan tersangka. Sebaliknya, tertangkap tangan merupakan keadaan faktual ketika seseorang secara langsung diketahui sedang melakukan tindak pidana, segera setelah tindak pidana dilakukan atau sesaat setelah ditemukan barang bukti yang mengaitkannya dengan perbuatan tersebut.
Kewenangan MA tidak hanya terbatas pada aspek yudisial, tetapi juga mencakup fungsi administratif yang melekat pada pembinaan aparatur peradilan. MA memiliki kewenangan mengatur administrasi peradilan maupun administrasi umum secara mandiri, termasuk dalam menjaga tertib organisasi, disiplin, serta tata kelola kelembagaan badan peradilan. Dalam konteks tersebut, mekanisme izin sebelum dilakukan upaya paksa terhadap hakim merupakan bentuk koordinasi administratif yang wajar agar MA sebagai pembina tertinggi lembaga peradilan mengetahui serta dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.
“Selain berfungsi menjaga independensi dan kehormatan kekuasaan kehakiman, mekanisme izin tersebut juga penting dalam menjaga tertib administrasi serta kesinambungan penyelenggaraan peradilan. Ketika seorang hakim dikenai upaya paksa, Mahkamah Agung maupun pimpinan peradilan terkait harus dapat segera mengetahui keadaan tersebut untuk mengambil langkah administratif yang diperlukan, seperti penyesuaian beban perkara, perubahan susunan majelis hakim, penunjukan pengganti maupun kebijakan lain, persidangan yang sedang berjalan tidak terganggu. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan,” tutur Nasir.
Baca juga:
Uji KUHAP: Mahasiswa S2 UI Soroti Ketentuan Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA
Penambahan Matriks Kerugian Konstitusional dalam Uji Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 ini diajukan 14 Pemohon yang terdiri dari mahasiswa aktif Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta seorang advokat. Mereka di antaranya, Nur Fauzi Ramadhan dan Shafira Yasmin Noor Delila,Adil Fauzan Khatamy, dkk. Para Pemohon menyoroti ketentuan yang mengharuskan adanya izin dari ketua MA untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim. Berdasarkan uji proporsionalitas, para Pemohon menilai ketentuan tersebut sulit dibenarkan.
Pemberian kewenangan mutlak berupa izin dari ketua MA dinilai bukan satu-satunya cara untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Selain itu, tidak terdapat alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim melalui mekanisme izin tersebut secara mutlak dan tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.
Menurut para pemohon, ketika kepentingan menjaga independensi hakim diperhadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang pasti, adil, dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, mereka memohon agar pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan dicabut keberlakuannya.
Sementara itu, DPR belum menyampaikan keterangan untuk Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 158 huruf e UU KUHAP yang dijadwalkan berbarengan dengan Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 di atas. Para Pemohon mendalilkan pasal a quo tidak memberikan kejelasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan dalam konteks tindakan aparat penegak hukum yang menunda atau tidak menindaklanjuti suatu perkara.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Tadi sepanjang yang kami dengarkan dari Keterangan DPR, itu tidak ada yang menyebut tanggapan terhadap keterangan terhadap Perkara 69, Yang Mulia,” ujar Pemohon I Irpan Suriadiata.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan DPR dapat menyampaikan keterangan dimaksud dalam keterangan tambahan. Hal tersebut juga ditegaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih agar DPR juga mengelaborasi ketentuan norma Pasal 158 UU KUHAP secara keseluruhan dari huruf a sampai huruf f.
“Dan itu kemudian ada elaborasinya, masing-masing itu siapa yang kemudian dapat mengajukan, yaitu mengenai sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa dan seterusnya. Tapi khusus yang terkait dengan huruf e, 158 huruf e, yaitu mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, itu kan tidak ada kejelasan pengaturan lebih lanjutnya,” tutur Enny.
Para advokat itu selain Irpan Suriadiata, ada Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, Lalu Muhamad Rizal, Lalu M. Kazwaini, M. Iskandar, Ida Husna, Ahmad Muzakkir, serta mahasiswa M. Nova Taupik Saputra. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 158 huruf e KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, permohonan praperadilan atas penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, maupun pihak lain yang hak konstitusionalnya dirugikan akibat penundaan tersebut.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026