

Rabu, 10 Juni 2026 | 10:18
Dilihat : 397JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 dan 69/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (10/6/2026). Persidangan hari ini beragendakan mendengar keterangan Presiden/Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau sering disapa Eddy, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Terhadap Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP, Eddy mengatakan mekanisme izin ketua Mahkamah Agung (MA) atas penangkapan maupun penahanan terhadap seorang hakim bukanlah bentuk pemberian impunitas ataupun kekebalan absolut kepada hakim. Dia mengatakan mekanisme izin ketua MA dimaksud sebagai instrumen kelembagaan untuk mencegah kriminalisasi, tekanan politik, maupun intervensi terhadap hakim yang sedang menangani perkara tertentu, khususnya perkara strategis yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan.
“Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP secara eksplisit mengatur bahwa penangkapan dan penahanan terhadap hakim hanya dapat dilakukan berdasarkan izin ketua Mahkamah Agung, sehingga norma a quo pada hakikatnya merupakan mekanisme perlindungan prosedural yang dirancang untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi peradilan secara bebas dan tidak memihak,” ujar Eddy.
Selengkapnya Pasal 98 KUHAP berbunyi “Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.” Sementara Pasal 101 berbunyi “Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.”
Rentan Kriminalisasi
Eddy mengatakan Pasal 98 KUHAP merupakan pengecualian dalam hal penangkapan terhadap seorang hakim, tetapi hal ini tidak berlaku jika tertangkap tangan. Kemudian, Pasal 101 KUHAP adalah pengecualian penahanan terhadap hakim yang harus mendapat izin dari Ketua Mahkamah Agung.
Apabila Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP dinyatakan inkonstitusional secara keseluruhan, maka berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan disharmoni normatif terkait mekanisme perlindungan prosedural terhadap hakim, khususnya karena KUHAP 2025 ini telah menggantikan rezim pengaturan sebelumnya secara sistematis dan komprehensif. Penghapusan mekanisme izin ketua MA dapat meningkatkan kerentanan hakim terhadap kriminalisasi, tekanan politik, maupun intervensi pihak tertentu melalui instrumen hukum pidana, sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara independen dan objektif.
Subjek Pemohon Praperadilan
Sementara terhadap Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 yang menyoal Pasal 158 huruf e KUHAP, Eddy mengatakan ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP telah secara tegas menentukan praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut jelas tergambar siapa yang menjadi subjek pemohon praperadilan dalam Pasal 158 huruf e KUHAP, pada tingkatan mana penundaan tersebut diuji melalui lembaga praperadilan, penyidikan atau penuntutan.
“Sedangkan mekanisme koreksi terhadap keputusan penghentian perkara telah terdapat dalam mekanisme sebagaimana ketentuan Pasal 158 huruf b,” tutur Eddy.
Selengkapnya Pasal 158 huruf e KUHAP berbunyi “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak menjelaskan subjek pemohon praperadilan sehingga menyebabkan warga negara kehilangan sarana hukum untuk melindungi haknya, tidak tersedianya mekanisme koreksi terhadap keputusan penghentian perkara, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan hak warga negara.
Eddy menyatakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat dilakukan review melalui praperadilan. Proses penyelidikan sampai penuntutan diatur dengan tegas di mana masing-masing proses dapat diidentifikasi rencana pelaksanaan masing-masing proses.
Sebagai contoh dalam proses penyelidikan berdasarkan Pasal 17 huruf f ditentukan waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan yang kemudian diakhiri dengan pembuatan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilanjutkan dengan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana atau menentukan tindak pidana berada dalam kewenangannya atau bukan melalui mekanisme gelar perkara untuk tindak lanjut. Sedangkan dalam proses penyidikan terdapat mekanisme baru yakni "koordinasi antara penyidik dan penuntut umum".
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diberikan dalam waktu 7 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada penuntut umum (PU) di mana jika penyidikan telah selesai dilakukan segera dalam jangka waktu 7 hari (Pasal 61) diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara. Dalam hal penuntut umum menilai berkas perkara belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan dan dalam waktu 14 hari penyidik melakukan penyidikan tambahan.
Hasil penyidikan tambahan kemudian diserahkan kembali kepada penuntut umum di mana jika tetap dinilai belum lengkap maka diserahkan kembali kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan tambahan kedua selama 14 hari sekaligus mengundang penuntut umum untuk melakukan gelar perkara (Pasal 62). Jika penyidikan sudah maksimal (dianggap cukup bukti), namun penuntut umum masih berpendapat kurang maksimal maka penyidik menyerahkan hasil penyidikan beserta tersangka dan alat bukti kepada penuntut umum untuk kemudian ditentukan oleh penuntut umum bahwa perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan dalam waktu 14 hari.
Proses penyerahan tersebut dianggap sebagai peralihan kewenangan dari penyidikan ke penuntutan. Atas dasar tegasnya waktu dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan maka ukuran ada tidaknya penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat dilihat dari pelaksanaan prosesnya berdasarkan aturan yang disebutkan dalam KUHAP.
Baca juga:
Uji KUHAP: Mahasiswa S2 UI Soroti Ketentuan Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA
Penambahan Matriks Kerugian Konstitusional dalam Uji Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA
Apa Diperlukan Izin Ketua MA untuk OTT Hakim?
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan 14 Pemohon yang terdiri dari mahasiswa aktif Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta seorang advokat. Para Pemohon menyoroti ketentuan yang mengharuskan adanya izin dari ketua MA untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim. Berdasarkan uji proporsionalitas, para Pemohon menilai ketentuan tersebut sulit dibenarkan.
Pemberian kewenangan mutlak berupa izin dari ketua MA dinilai bukan satu-satunya cara untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Selain itu, tidak terdapat alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim melalui mekanisme izin tersebut secara mutlak dan tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.
Menurut para pemohon, ketika kepentingan menjaga independensi hakim diperhadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang pasti, adil, dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, mereka memohon agar pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan dicabut keberlakuannya.
Baca juga:
Advokat Uji KUHAP Menyoal Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Advokat Perbaiki Uji KUHAP Soal Subjek Hukum Praperadilan
Sementara Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 diajukan Irpan Suriadiata, Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, Lalu Muhamad Rizal, Lalu M. Kazwaini, M. Iskandar, Ida Husna, Ahmad Muzakkir, serta mahasiswa M. Nova Taupik Saputra. Para Pemohon mendalilkan pasal a quo tidak memberikan kejelasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan dalam konteks tindakan aparat penegak hukum yang menunda atau tidak menindaklanjuti suatu perkara.
Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 158 huruf e KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, permohonan praperadilan atas penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, maupun pihak lain yang hak konstitusionalnya dirugikan akibat penundaan tersebut.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026, Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (10/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:18 WIB
Dibaca: 397
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 dan 69/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (10/6/2026). Persidangan hari ini beragendakan mendengar keterangan Presiden/Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau sering disapa Eddy, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Terhadap Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP, Eddy mengatakan mekanisme izin ketua Mahkamah Agung (MA) atas penangkapan maupun penahanan terhadap seorang hakim bukanlah bentuk pemberian impunitas ataupun kekebalan absolut kepada hakim. Dia mengatakan mekanisme izin ketua MA dimaksud sebagai instrumen kelembagaan untuk mencegah kriminalisasi, tekanan politik, maupun intervensi terhadap hakim yang sedang menangani perkara tertentu, khususnya perkara strategis yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan.
“Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP secara eksplisit mengatur bahwa penangkapan dan penahanan terhadap hakim hanya dapat dilakukan berdasarkan izin ketua Mahkamah Agung, sehingga norma a quo pada hakikatnya merupakan mekanisme perlindungan prosedural yang dirancang untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi peradilan secara bebas dan tidak memihak,” ujar Eddy.
Selengkapnya Pasal 98 KUHAP berbunyi “Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.” Sementara Pasal 101 berbunyi “Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.”
Rentan Kriminalisasi
Eddy mengatakan Pasal 98 KUHAP merupakan pengecualian dalam hal penangkapan terhadap seorang hakim, tetapi hal ini tidak berlaku jika tertangkap tangan. Kemudian, Pasal 101 KUHAP adalah pengecualian penahanan terhadap hakim yang harus mendapat izin dari Ketua Mahkamah Agung.
Apabila Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP dinyatakan inkonstitusional secara keseluruhan, maka berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan disharmoni normatif terkait mekanisme perlindungan prosedural terhadap hakim, khususnya karena KUHAP 2025 ini telah menggantikan rezim pengaturan sebelumnya secara sistematis dan komprehensif. Penghapusan mekanisme izin ketua MA dapat meningkatkan kerentanan hakim terhadap kriminalisasi, tekanan politik, maupun intervensi pihak tertentu melalui instrumen hukum pidana, sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara independen dan objektif.
Subjek Pemohon Praperadilan
Sementara terhadap Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 yang menyoal Pasal 158 huruf e KUHAP, Eddy mengatakan ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP telah secara tegas menentukan praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut jelas tergambar siapa yang menjadi subjek pemohon praperadilan dalam Pasal 158 huruf e KUHAP, pada tingkatan mana penundaan tersebut diuji melalui lembaga praperadilan, penyidikan atau penuntutan.
“Sedangkan mekanisme koreksi terhadap keputusan penghentian perkara telah terdapat dalam mekanisme sebagaimana ketentuan Pasal 158 huruf b,” tutur Eddy.
Selengkapnya Pasal 158 huruf e KUHAP berbunyi “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak menjelaskan subjek pemohon praperadilan sehingga menyebabkan warga negara kehilangan sarana hukum untuk melindungi haknya, tidak tersedianya mekanisme koreksi terhadap keputusan penghentian perkara, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan hak warga negara.
Eddy menyatakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat dilakukan review melalui praperadilan. Proses penyelidikan sampai penuntutan diatur dengan tegas di mana masing-masing proses dapat diidentifikasi rencana pelaksanaan masing-masing proses.
Sebagai contoh dalam proses penyelidikan berdasarkan Pasal 17 huruf f ditentukan waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan yang kemudian diakhiri dengan pembuatan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilanjutkan dengan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana atau menentukan tindak pidana berada dalam kewenangannya atau bukan melalui mekanisme gelar perkara untuk tindak lanjut. Sedangkan dalam proses penyidikan terdapat mekanisme baru yakni "koordinasi antara penyidik dan penuntut umum".
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diberikan dalam waktu 7 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada penuntut umum (PU) di mana jika penyidikan telah selesai dilakukan segera dalam jangka waktu 7 hari (Pasal 61) diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara. Dalam hal penuntut umum menilai berkas perkara belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan dan dalam waktu 14 hari penyidik melakukan penyidikan tambahan.
Hasil penyidikan tambahan kemudian diserahkan kembali kepada penuntut umum di mana jika tetap dinilai belum lengkap maka diserahkan kembali kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan tambahan kedua selama 14 hari sekaligus mengundang penuntut umum untuk melakukan gelar perkara (Pasal 62). Jika penyidikan sudah maksimal (dianggap cukup bukti), namun penuntut umum masih berpendapat kurang maksimal maka penyidik menyerahkan hasil penyidikan beserta tersangka dan alat bukti kepada penuntut umum untuk kemudian ditentukan oleh penuntut umum bahwa perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan dalam waktu 14 hari.
Proses penyerahan tersebut dianggap sebagai peralihan kewenangan dari penyidikan ke penuntutan. Atas dasar tegasnya waktu dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan maka ukuran ada tidaknya penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat dilihat dari pelaksanaan prosesnya berdasarkan aturan yang disebutkan dalam KUHAP.
Baca juga:
Uji KUHAP: Mahasiswa S2 UI Soroti Ketentuan Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA
Penambahan Matriks Kerugian Konstitusional dalam Uji Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA
Apa Diperlukan Izin Ketua MA untuk OTT Hakim?
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan 14 Pemohon yang terdiri dari mahasiswa aktif Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta seorang advokat. Para Pemohon menyoroti ketentuan yang mengharuskan adanya izin dari ketua MA untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim. Berdasarkan uji proporsionalitas, para Pemohon menilai ketentuan tersebut sulit dibenarkan.
Pemberian kewenangan mutlak berupa izin dari ketua MA dinilai bukan satu-satunya cara untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Selain itu, tidak terdapat alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim melalui mekanisme izin tersebut secara mutlak dan tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.
Menurut para pemohon, ketika kepentingan menjaga independensi hakim diperhadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang pasti, adil, dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, mereka memohon agar pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan dicabut keberlakuannya.
Baca juga:
Advokat Uji KUHAP Menyoal Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Advokat Perbaiki Uji KUHAP Soal Subjek Hukum Praperadilan
Sementara Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 diajukan Irpan Suriadiata, Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, Lalu Muhamad Rizal, Lalu M. Kazwaini, M. Iskandar, Ida Husna, Ahmad Muzakkir, serta mahasiswa M. Nova Taupik Saputra. Para Pemohon mendalilkan pasal a quo tidak memberikan kejelasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan dalam konteks tindakan aparat penegak hukum yang menunda atau tidak menindaklanjuti suatu perkara.
Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 158 huruf e KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, permohonan praperadilan atas penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, maupun pihak lain yang hak konstitusionalnya dirugikan akibat penundaan tersebut.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026, Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026