Para Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (4/3/2026). Humas/Bay

Rabu, 04 Maret 2026 | 14:43 WIB

Dibaca: 376

Penambahan Matriks Kerugian Konstitusional dalam Uji Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu (4/3/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta. Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Nur Fauzi Ramadhan dan Shafira Yasmin Noor Delila bersama sebelas pemohon lainnya.

Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan. Dalam persidangan, kuasa para Pemohon, Angelina Agung Putri Zaman menyampaikan sejumlah perbaikan dalam permohonan, antara lain terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon.

“Terdapat penambahan kualifikasi Pemohon, ada satu orang sebagai advokat, yakni Budi Mangawi,” ujar Angelina di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Selain itu, kata Angelina, para Pemohon juga melakukan perbaikan pada uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami. Perbaikan tersebut mencakup penambahan matriks kerugian konstitusional para Pemohon serta penguatan hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon.

 


Baca juga:

Uji KUHAP: Mahasiswa S2 UI Soroti Ketentuan Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA


 

 

Sebelumnya, dalam persidangan perdana di MK, Kamis (19/2/2026), kuasa para Pemohon, Angelina Agung Putri Zaman, menyampaikan bahwa para pemohon merupakan mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang memiliki perhatian terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurut Angelina, berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP dinilai menimbulkan kerugian hak konstitusional para pemohon, baik yang bersifat potensial maupun faktual. Kerugian tersebut, kata dia, memiliki hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji.

Para Pemohon menyoroti ketentuan yang mengharuskan adanya izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim. Berdasarkan uji proporsionalitas, para pemohon menilai ketentuan tersebut sulit dibenarkan.

Pemberian kewenangan mutlak berupa izin dari Ketua MA dinilai bukan satu-satunya cara untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Kedua, tidak terdapat alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim melalui mekanisme izin tersebut secara mutlak dan tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.

Menurut para pemohon, ketika kepentingan menjaga independensi hakim diperhadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang pasti, adil, dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, mereka memohon agar pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan dicabut keberlakuannya.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026


 

 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi