

Rabu, 24 Juni 2026 | 07:54
Dilihat : 1073JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (24/6/2026). Persidangan hari ini beragenda mendengar keterangan Pihak Terkait yaitu Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
MA yang diwakili Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Adji Prakoso mengatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang diuji para Pemohon dalam permohonan ini pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan mekanisme kontrol institusional sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap hakim. Ketentuan tersebut tidak menghalangi proses penegakan hukum, tetapi hanya menambahkan mekanisme izin dari Ketua MA.
“Dalam perspektif sosiologis, mekanisme tersebut memiliki beberapa tujuan utama, satu mencegah kriminalisasi hakim, dua menjaga stabilitas institusi peradilan, tiga menjamin due process of law,” ujar Adji.
Dia melanjutkan, keberadaan mekanisme izin dari Ketua MA dalam proses penangkapan hakim dapat dipahami sebagai instrumen perlindungan institusional bagi kekuasaan kehakiman. Mekanisme ini berfungsi untuk memastikan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap hakim benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat dan bukan merupakan bentuk tekanan terhadap independensi pengadilan.
Dengan kata lain, prosedur tersebut tidak dimaksudkan untuk menempatkan hakim di atas hukum, melainkan untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tidak disalahgunakan sebagai alat untuk mengganggu fungsi peradilan. Dari perspektif sosiologis, ketentuan mengenai perlindungan terhadap hakim dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP tidak dapat dipahami semata-mata sebagai bentuk privilege bagi hakim, melainkan sebagai bagian dari desain kelembagaan sistem peradilan pidana yang bertujuan menjaga independensi dan integritas kekuasaan kehakiman.
Adji menyebut salah satu dasar sosiologis lahirnya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP adalah meningkatnya potensi kriminalisasi terhadap aparat peradilan dalam konteks konflik kepentingan yang muncul baik dalam menjalankan tugas di pengadilan maupun di luar pengadilan. Dalam praktik peradilan, hakim sering kali memutus perkara yang melibatkan kepentingan ekonomi, politik, atau kekuasaan yang besar.
Putusan tersebut dapat memicu pihak yang dirugikan untuk melakukan berbagai upaya tekanan terhadap hakim, termasuk melalui laporan etik hingga pidana. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara. Di Indonesia sendiri, terdapat sejumlah kasus di mana hakim dilaporkan secara pidana oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan. Dalam beberapa kasus, laporan tersebut kemudian terbukti tidak memiliki dasar yang kuat. Namun demikian, di sisi lain terdapat pula kasus di mana hakim benar-benar melakukan tindak pidana.
Dia menyampaikan data Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2025 yang mencatatkan 5.561 laporan yang masuk, dari seluruh laporan tersebut, disebutkan 104 hakim dan hakim adhoc terbukti salah dan dijatuhi sanksi disiplin. Selain itu data Komisi Yudisial (KY) tahun 2025 menyebutkan 12 hakim telah ditindaklanjuti mendapatkan sanksi dan 5 orang hakim telah diperiksa dan diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa terdapat juga hakim yang divonis bersalah dalam perkara korupsi, umumnya terkait penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan perkara.
Namun demikian, dalam perspektif sosiologis, kata Adji, fakta adanya hakim yang terlibat dalam tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan perlindungan institusional terhadap seluruh hakim. Sebaliknya, sistem hukum harus menemukan titik keseimbangan antara independensi peradilan dan akuntabilitas hakim.
Adji menuturkan, secara praktik setelah berlakunya KUHAP baru, ketentuan ini juga sudah diterapkan dalam penangkapan dan penahanan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok (in casu Operasi Tangkap Tangan/OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok), yang mana Ketua MA memberikan tanggapan dan pemberian izin yang cepat bagi penyidik KPK, yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua hakim dimaksud. Bahkan izin penangkapan dan penahanan diberikan tidak lebih dari satu jam dari permohonan diajukan dan mendapatkan tanggapan positif dari KPK sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam konferensi pers yang disampaikan oleh perwakilan KPK.
“Ini menunjukkan komitmen tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu proses penegakan hukum yang menyeret hakim dan ketentuan tersebut, tidak digunakan untuk merintangi proses peradilan pidana, khususnya penangkapan dan/atau penahanan terhadap hakim, selama benar memenuhi syarat dan bukan upaya untuk melakukan kriminalisasi terhadap Hakim atau mengintervensi kekuasaan kehakiman,” kata Adji.
Tanggapan KPK
Di sisi lain, KPK yang diwakili Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto mengatakan berkenaan pengujian norma izin Ketua MA dalam hal penangkapan dan penahanan penegak hukum (khususnya hakim) perlu disikapi dengan sangat hati-hati. Mekanisme izin sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP telah memberikan ruang pemberlakuan izin secara absolut dan tidak dengan membedakan antara perbuatan jabatan dengan perbuatan pribadi.
“Amanat Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP demikian tersebut jelas bertentangan dengan praktik penegakan hukum selama ini yang telah berjalan dan masih diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, Pasal 25 Undang-Undang Peradilan Agama, Pasal 26 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung maupun Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang mana pasal-pasal tersebut menyediakan pengecualian yaitu tidak diberlakukan izin Ketua Mahkamah Agung apabila hakim tersebut tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan bukti penemuan yang cukup disangka melakukan kejahatan dengan ancaman pidana mati dan disangka melakukan kejahatan terhadap keamanan negara,” jelas Iskandar.
Dia mengatakan semestinya ada penjelasan yang membatasi keperluan izin MA guna menjaga independensi peradilan itu sendiri dengan memastikan terwujudnya kepastian hukum penegakan hukum yang adil terhadap perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan hakim. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan dan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 huruf D ayat (1) UUD 1945 .
Berdasarkan data yang ada di KPK, KPK telah beberapa kali menangani perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan hakim. Dari tahun 2010 sampai dengan 2026, KPK telah menangani perkara 33 hakim yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan data tersebut, di antaranya melibatkan hakim yang sedang menangani perkara perdata, tindak pidana korupsi, dan tata usaha negara.
Selama ini, dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, KPK tidak meminta izin terlebih dahulu kepada MA. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diatur bahwa prosedur khusus yang tidak diatur dalam UU tidak berlaku bagi penanganan perkara oleh KPK, termasuk wajib memperoleh izin bagi tersangka pejabat negara untuk dapat dilakukan pemeriksaan.
Ketentuan tersebut oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang KPK telah ditiadakan. Namun demikian, terhadap hakim, KPK tetap tidak meminta izin kepada atasan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Peradilan Umum, Pasal 25 Undang-Undang Peradilan Agama, dan Pasal 26 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung, maupun Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Kondisi tertangkap tangan adalah isu situasi penegakan hukum dalam keadaan mendesak, sehingga dalam rumusan prosedurnya, dalam Pasal 13 ayat (3) KUHAP 2025, dapat segera dilakukan tindakan (penangkapan) kepada pelaku tanpa surat perintah penangkapan. Walaupun kata segera ini tidak diberikan pemaknaan lebih jelas dalam KUHAP baru, namun secara nalar hukum dapat dipahami bahwa tertangkap tangan berada dalam keadaan mendesak, sehingga prosedur formal biasa terdapat pengecualiannya karena adanya kebutuhan segera.
Baca juga:
Uji KUHAP: Mahasiswa S2 UI Soroti Ketentuan Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA
Penambahan Matriks Kerugian Konstitusional dalam Uji Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA
Apa Diperlukan Izin Ketua MA untuk OTT Hakim?
Eddy Hiariej: Izin Ketua MA untuk Tangkap Hakim Bukan Impunitas Absolut
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan 14 Pemohon yang terdiri dari mahasiswa aktif Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta seorang advokat. Para Pemohon menyoroti ketentuan yang mengharuskan adanya izin dari ketua MA untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim. Berdasarkan uji proporsionalitas, para Pemohon menilai ketentuan tersebut sulit dibenarkan.
Pemberian kewenangan mutlak berupa izin dari ketua MA dinilai bukan satu-satunya cara untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Selain itu, tidak terdapat alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim melalui mekanisme izin tersebut secara mutlak dan tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.
Menurut para pemohon, ketika kepentingan menjaga independensi hakim diperhadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang pasti, adil, dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, mereka memohon agar pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan dicabut keberlakuannya.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026

Adji Prakoso mewakili Mahkamah Agung memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (24/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:54 WIB
Dibaca: 1073
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (24/6/2026). Persidangan hari ini beragenda mendengar keterangan Pihak Terkait yaitu Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
MA yang diwakili Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Adji Prakoso mengatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang diuji para Pemohon dalam permohonan ini pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan mekanisme kontrol institusional sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap hakim. Ketentuan tersebut tidak menghalangi proses penegakan hukum, tetapi hanya menambahkan mekanisme izin dari Ketua MA.
“Dalam perspektif sosiologis, mekanisme tersebut memiliki beberapa tujuan utama, satu mencegah kriminalisasi hakim, dua menjaga stabilitas institusi peradilan, tiga menjamin due process of law,” ujar Adji.
Dia melanjutkan, keberadaan mekanisme izin dari Ketua MA dalam proses penangkapan hakim dapat dipahami sebagai instrumen perlindungan institusional bagi kekuasaan kehakiman. Mekanisme ini berfungsi untuk memastikan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap hakim benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat dan bukan merupakan bentuk tekanan terhadap independensi pengadilan.
Dengan kata lain, prosedur tersebut tidak dimaksudkan untuk menempatkan hakim di atas hukum, melainkan untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tidak disalahgunakan sebagai alat untuk mengganggu fungsi peradilan. Dari perspektif sosiologis, ketentuan mengenai perlindungan terhadap hakim dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP tidak dapat dipahami semata-mata sebagai bentuk privilege bagi hakim, melainkan sebagai bagian dari desain kelembagaan sistem peradilan pidana yang bertujuan menjaga independensi dan integritas kekuasaan kehakiman.
Adji menyebut salah satu dasar sosiologis lahirnya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP adalah meningkatnya potensi kriminalisasi terhadap aparat peradilan dalam konteks konflik kepentingan yang muncul baik dalam menjalankan tugas di pengadilan maupun di luar pengadilan. Dalam praktik peradilan, hakim sering kali memutus perkara yang melibatkan kepentingan ekonomi, politik, atau kekuasaan yang besar.
Putusan tersebut dapat memicu pihak yang dirugikan untuk melakukan berbagai upaya tekanan terhadap hakim, termasuk melalui laporan etik hingga pidana. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara. Di Indonesia sendiri, terdapat sejumlah kasus di mana hakim dilaporkan secara pidana oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan. Dalam beberapa kasus, laporan tersebut kemudian terbukti tidak memiliki dasar yang kuat. Namun demikian, di sisi lain terdapat pula kasus di mana hakim benar-benar melakukan tindak pidana.
Dia menyampaikan data Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2025 yang mencatatkan 5.561 laporan yang masuk, dari seluruh laporan tersebut, disebutkan 104 hakim dan hakim adhoc terbukti salah dan dijatuhi sanksi disiplin. Selain itu data Komisi Yudisial (KY) tahun 2025 menyebutkan 12 hakim telah ditindaklanjuti mendapatkan sanksi dan 5 orang hakim telah diperiksa dan diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa terdapat juga hakim yang divonis bersalah dalam perkara korupsi, umumnya terkait penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan perkara.
Namun demikian, dalam perspektif sosiologis, kata Adji, fakta adanya hakim yang terlibat dalam tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan perlindungan institusional terhadap seluruh hakim. Sebaliknya, sistem hukum harus menemukan titik keseimbangan antara independensi peradilan dan akuntabilitas hakim.
Adji menuturkan, secara praktik setelah berlakunya KUHAP baru, ketentuan ini juga sudah diterapkan dalam penangkapan dan penahanan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok (in casu Operasi Tangkap Tangan/OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok), yang mana Ketua MA memberikan tanggapan dan pemberian izin yang cepat bagi penyidik KPK, yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua hakim dimaksud. Bahkan izin penangkapan dan penahanan diberikan tidak lebih dari satu jam dari permohonan diajukan dan mendapatkan tanggapan positif dari KPK sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam konferensi pers yang disampaikan oleh perwakilan KPK.
“Ini menunjukkan komitmen tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu proses penegakan hukum yang menyeret hakim dan ketentuan tersebut, tidak digunakan untuk merintangi proses peradilan pidana, khususnya penangkapan dan/atau penahanan terhadap hakim, selama benar memenuhi syarat dan bukan upaya untuk melakukan kriminalisasi terhadap Hakim atau mengintervensi kekuasaan kehakiman,” kata Adji.
Tanggapan KPK
Di sisi lain, KPK yang diwakili Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto mengatakan berkenaan pengujian norma izin Ketua MA dalam hal penangkapan dan penahanan penegak hukum (khususnya hakim) perlu disikapi dengan sangat hati-hati. Mekanisme izin sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP telah memberikan ruang pemberlakuan izin secara absolut dan tidak dengan membedakan antara perbuatan jabatan dengan perbuatan pribadi.
“Amanat Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP demikian tersebut jelas bertentangan dengan praktik penegakan hukum selama ini yang telah berjalan dan masih diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, Pasal 25 Undang-Undang Peradilan Agama, Pasal 26 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung maupun Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang mana pasal-pasal tersebut menyediakan pengecualian yaitu tidak diberlakukan izin Ketua Mahkamah Agung apabila hakim tersebut tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan bukti penemuan yang cukup disangka melakukan kejahatan dengan ancaman pidana mati dan disangka melakukan kejahatan terhadap keamanan negara,” jelas Iskandar.
Dia mengatakan semestinya ada penjelasan yang membatasi keperluan izin MA guna menjaga independensi peradilan itu sendiri dengan memastikan terwujudnya kepastian hukum penegakan hukum yang adil terhadap perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan hakim. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan dan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 huruf D ayat (1) UUD 1945 .
Berdasarkan data yang ada di KPK, KPK telah beberapa kali menangani perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan hakim. Dari tahun 2010 sampai dengan 2026, KPK telah menangani perkara 33 hakim yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan data tersebut, di antaranya melibatkan hakim yang sedang menangani perkara perdata, tindak pidana korupsi, dan tata usaha negara.
Selama ini, dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, KPK tidak meminta izin terlebih dahulu kepada MA. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diatur bahwa prosedur khusus yang tidak diatur dalam UU tidak berlaku bagi penanganan perkara oleh KPK, termasuk wajib memperoleh izin bagi tersangka pejabat negara untuk dapat dilakukan pemeriksaan.
Ketentuan tersebut oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang KPK telah ditiadakan. Namun demikian, terhadap hakim, KPK tetap tidak meminta izin kepada atasan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Peradilan Umum, Pasal 25 Undang-Undang Peradilan Agama, dan Pasal 26 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung, maupun Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Kondisi tertangkap tangan adalah isu situasi penegakan hukum dalam keadaan mendesak, sehingga dalam rumusan prosedurnya, dalam Pasal 13 ayat (3) KUHAP 2025, dapat segera dilakukan tindakan (penangkapan) kepada pelaku tanpa surat perintah penangkapan. Walaupun kata segera ini tidak diberikan pemaknaan lebih jelas dalam KUHAP baru, namun secara nalar hukum dapat dipahami bahwa tertangkap tangan berada dalam keadaan mendesak, sehingga prosedur formal biasa terdapat pengecualiannya karena adanya kebutuhan segera.
Baca juga:
Uji KUHAP: Mahasiswa S2 UI Soroti Ketentuan Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA
Penambahan Matriks Kerugian Konstitusional dalam Uji Penangkapan Hakim Harus Seizin Ketua MA
Apa Diperlukan Izin Ketua MA untuk OTT Hakim?
Eddy Hiariej: Izin Ketua MA untuk Tangkap Hakim Bukan Impunitas Absolut
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan 14 Pemohon yang terdiri dari mahasiswa aktif Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta seorang advokat. Para Pemohon menyoroti ketentuan yang mengharuskan adanya izin dari ketua MA untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim. Berdasarkan uji proporsionalitas, para Pemohon menilai ketentuan tersebut sulit dibenarkan.
Pemberian kewenangan mutlak berupa izin dari ketua MA dinilai bukan satu-satunya cara untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Selain itu, tidak terdapat alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim melalui mekanisme izin tersebut secara mutlak dan tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.
Menurut para pemohon, ketika kepentingan menjaga independensi hakim diperhadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang pasti, adil, dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, mereka memohon agar pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan dicabut keberlakuannya.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026