Brigjen Pol. Veris Septiansyah mewakili Kepolisian selaku Pihak Terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (24/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 24 Juni 2026 | 15:15 WIB

Dibaca: 428

Siapa Dapat Ajukan Praperadilan Atas Penundaan Penanganan Perkara?

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP/KUHAP Baru) dalam Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (24/6/2026). Persidangan hari ini beragendakan mendengar keterangan Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diwakili Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Permohonan ini menguji Pasal 158 huruf e KUHAP mengenai objek praperadilan berupa penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Veris mengatakan ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP tidak dapat dibaca secara terpisah, melainkan harus dibaca secara sistematis dengan ketentuan umum mengenai praperadilan, khususnya Pasal 1 angka 15 KUHAP yang telah menentukan pihak-pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.

Dalam hal objek praperadilan berkaitan dengan penundaan penanganan perkara, maka pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan adalah pihak yang secara langsung mengalami akibat hukum dari penundaan tersebut, yakni tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, pelapor, atau kuasa hukum yang mewakili kepentingan hukum pihak-pihak tersebut. Khusus dalam kaitannya dengan hak tersangka untuk diperiksa dan memperoleh kepastian hukum dalam proses pidana, objek praperadilan berupa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah bersinggungan langsung dengan kepentingan hukum tersangka.

"Pemohon objek praperadilan berupa penundaan perkara tanpa alasan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP bersinggungan langsung dengan kepentingan tersangka, maka, secara mutatis mutandis, legal standing yang paling rasional mengikuti pola permohonan yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya, yang dilihat dengan efektivitas hak itu sendiri,” ujar Veris.

Demikian pula, apabila penundaan penanganan perkara merugikan korban atau pelapor, maka pihak tersebut dapat mengajukan permohonan sepanjang memiliki kepentingan hukum langsung sesuai dengan batasan yang ditentukan dalam KUHАР. Dia menjelaskan, dari ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP Baru ini memberikan batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan adalah tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut.

Dengan demikian, norma tersebut telah memberikan batasan mengenai siapa saja yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan. Pembatasan subjek pemohon praperadilan ini memiliki dasar rasional dalam hukum acara pidana.

Veris melanjutkan, praperadilan pada hakikatnya diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan hukum langsung terhadap objek yang dimohonkan. Karena itu, tidak setiap orang dapat mengajukan permohonan praperadilan, melainkan hanya pihak yang secara hukum memiliki hubungan langsung dengan tindakan penyidik atau penuntut umum yang dipersoalkan.

Pembatasan ini diperlukan untuk menjaga kepastian hukum, tertib hukum acara, serta mencegah penggunaan praperadilan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap perkara. Apabila subjek pemohon praperadilan tidak dibatasi berdasarkan kepentingan hukum yang langsung, maka praperadilan berpotensi digunakan oleh pihak yang tidak terkait dengan perkara, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum acara dan mengganggu efektivitas proses penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, pembatasan legal standing bukan dimaksudkan untuk mengurangi akses terhadap keadilan, melainkan untuk memastikan bahwa mekanisme praperadilan digunakan oleh pihak yang benar-benar dirugikan atau berkepentingan secara hukum atas tindakan atau kelalaian aparat penegak hukum. Meskipun Pasal 158 huruf e KUHAP tidak secara eksplisit mengulang penyebutan subjek pemohon praperadilan untuk objek penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, norma tersebut harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 1 angka 15 KUHAP dan ketentuan lain yang mengatur hak pihak dalam proses pemeriksaan perkara.

Veris menuturkan, ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP memperkuat fungsi praperadilan sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan maupun kelalaian aparat penegak hukum. Norma tersebut tetap memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan secara langsung, sekaligus menjaga agar mekanisme praperadilan tidak digunakan secara luas oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara.

Selengkapnya Pasal 158 huruf e KUHAP berbunyi “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”.  

 


Baca juga:

Advokat Uji KUHAP Menyoal Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah

Advokat Perbaiki Uji KUHAP Soal Subjek Hukum Praperadilan

Eddy Hiariej: Izin Ketua MA untuk Tangkap Hakim Bukan Impunitas Absolut


Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Irpan Suriadiata, Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, Lalu Muhamad Rizal, Lalu M. Kazwaini, M. Iskandar, Ida Husna, Ahmad Muzakkir, serta mahasiswa M. Nova Taupik Saputra. Para Pemohon mendalilkan pasal a quo tidak memberikan kejelasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan dalam konteks tindakan aparat penegak hukum yang menunda atau tidak menindaklanjuti suatu perkara. Menurut mereka, pasal tersebut tidak menjelaskan subjek pemohon praperadilan sehingga menyebabkan warga negara kehilangan sarana hukum untuk melindungi haknya, tidak tersedianya mekanisme koreksi terhadap keputusan penghentian perkara, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan hak warga negara.

Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 158 huruf e KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, permohonan praperadilan atas penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, maupun pihak lain yang hak konstitusionalnya dirugikan akibat penundaan tersebut.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026