

Senin, 12 Januari 2026 | 09:16
Dilihat : 880JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pengujian materiil Pasal 51B ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 60B ayat (2), dan Pasal 60B ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Senin (12/1/2026). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi Presiden untuk dua permohonan sekaligus yaitu Permohonan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan 202/PUU-XXIII/2025.
Anggota Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Fadhila Achmadi Rosyid mengatakan Pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pertambangan skala kecil dan pertambangan rakyat yang dikelola koperasi, UMKM, perorangan, serta organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah degradasi lingkungan serta kegagalan operasional.
“Pengawasan bukan hanya penegakan hukum, tapi jaminan prioritas WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) menghasilkan pembangunan inklusif dan ramah lingkungan di wilayah tambang,” ujar Fadhila di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Senin (12/1/2026).
Fadhila menjelaskan, pengawasan mencakup verifikasi berkala Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kriteria keterlibatan tenaga teknis seperti kepemilikan ahli geologi, pertambangan, lingkungan, pembayaran jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang. Pengawasan proaktif memastikan teknik penambangan sederhana tetap aman dan berkelanjutan, sambil memaksimalkan manfaat ekonomi lokal. Mekanisme seperti audit rutin, sanksi pencabutan IUP, dan kolaborasi dengan stakeholeder lainnya dapat mendorong tata kelola profesional, menghindari dampak negatif PETI (Pertambangan Tanpa Izin).
Selain itu, Fadhila menuturkan, Pemerintah harus mengatur lebih detail terkait mekanisme prioritas WIUP/WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) kepada koperasi, UMKM, perorangan, dan ormas keagamaan. Pemerintah perlu mengatur kriteria lebih spesifik bagi yang akan melakukan pertambangan skala kecil dan pertambangan rakyat selaku penerima prioritas WIUP.
Misalnya, pemerintah mengatur luasan tertentu WIUP/WIUPK untuk mineral logam/batubara sehingga dapat memastikan kelayakan teknis dan pelaksanaan Good Mining Practice (GMP). Kriteria teknis mencakup verifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) pertambangan, susunan pengurus lokal (wilayah keanggotaan satu kabupaten/kota), kepemilikan ahli geologi/pertambangan berpengalaman, serta rencana RKAB dengan jaminan pelaksanaan eksplorasi.
Regulasi detail melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencegah penyalahgunaan prioritas oleh entitas tidak qualified, termasuk menyesuaikan dengan besaran modal yang kecil dan teknik produksi sederhana. Pengaturan spesifik ini krusial agar penambangan tetap aman, ramah lingkungan (misalnya bebas merkuri dan reklamasi progresif), berkelanjutan, serta menghindari degradasi lahan atau konflik sosial seperti pada PETI. Dengan kriteria administratif/teknis yang jelas (legalitas Online Single Submission/OSS, tenaga kerja terlatih, komitmen GMP), entitas prioritas dapat memenuhi standar nasional sehingga memaksimalkan manfaat ekonomi lokal.
Instrumen Strategis
Sementara itu, Akademisi Universitas Teknologi Digital Budi Djatmiko mengatakan kerja sama antara perguruan tinggi dengan pemerintah maupun badan usaha, termasuk dalam konteks pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara, bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip otonomi dan kebebasan akademik, sepanjang dilakukan dalam kerangka hukum, tata kelola, dan etika akademik yang kuat. Justru, menurut dia, kerja sama tersebut dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat peran dan kapasitas perguruan tinggi dalam pembangunan nasional, tanpa mengorbankan independensi akademik.
“Melalui kebijakan ini, justru menimbulkan multiplier effect dimana keterlibatan perguruan tinggi dalam ekosistem pengelolaan pertambangan berpotensi memperkuat link and match antara pendidikan dan industri,” tutur dia.
Efek berganda dimaksud melalui akses magang yang lebih terstruktur bagi mahasiswa, penguatan riset terapan dan inovasi yang relevan dengan kebutuhan lapangan, kolaborasi pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan kompetensi industri, serta kedekatan industri memungkinkan pembelajaran berbasis praktik menjadi lebih nyata karena industri berada dekat atau bahkan berada dalam ekosistem wilayah kampus bagi kampus di sekitar WIUP/WIUPK. Menurut Budi, perguruan tinggi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat ekonomi sepanjang keuntungan tersebut tidak didistribusikan untuk kepentingan privat, melainkan digunakan untuk mendukung akses pendidikan dan keberlanjutan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berada dalam tata kelola yang menjaga independensi akademik.
Sebagai informasi, selengkapnya Pasal 51B Ayat (1) UU Minerba berbunyi: WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. Pasal 60B Ayat (1) UU Minerba berbunyi: WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. Pasal 51B Ayat (2) huruf d berbunyi: Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Mineral logam; b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri; c. jumlah investasi; dan/ atau d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global. Pasal 60B Ayat (2) huruf d berbunyi: Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Batubara; b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri; c. jumlah investasi; dan/atau d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
Baca juga:
Pemohon Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Pemohon Perbaiki Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Alasan Beri Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas ke Perguruan Tinggi
Izin Usaha Pertambangan Prioritas Merupakan Instrumen Hak Menguasai Negara
Dua Direktur PT Ajukan Uji Ketentuan Izin Usaha Pertambangan Prioritas
Dua Guru Honorer Gabung Jadi Pemohon Uji UU Minerba
Dua Perkara Uji UU Minerba Akan Digabungkan Pemeriksaannya
Sebelumnya, Permohonan 160/PUU-XXIII/2025 dimohonkan pelaku usaha swasta, pelaku usaha UMKM, dosen, mahasiswa, serta ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Sementara, Permohonan 202/PUU-XXIII/2025 diajukan Direktur PT Pinter Hukum Indonesia Ilham Fariduz Zaman, Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara Imam Rohmatulloh, Guru Honorer Iqro’ Katsir, dan Alif Alvian Mawaddi Hamid. Kendati demikian, kedua permohonan itu sama-sama diwakili kuasa hukum A. Fahrur Rozi
Menurut para Pemohon, pasal-pasal di atas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sebab, ketentuan tersebut telah menciptakan mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas yang menyimpang dari prinsip persaingan usaha yang sehat dan equal opportunity bagi seluruh pelaku usaha swasta. Para Pemohon menjelaskan mekanisme pemberian IUP secara prioritas kepada badan usaha swasta yang disetarakan dengan BUMN sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji tersebut, pada hakikatnya membuka ruang yang sangat lebar bagi terjadinya praktik-praktik yang tidak adil.
Dalam petitumnya para Pemohon 160/PUU-XXIII/2025 memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “dan Badan Usaha swasta” pada Pasal 51B Ayat (1) dan Pasal 60B Ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat. Selain itu juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “dan/atau global” pada Pasal 51B Ayat (2) huruf d dan 60B Ayat (2) huruf d UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara para Pemohon 202/PUU-XXIII/2025 memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 51B ayat (1) UU Minerba dimaknai menjadi “WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dengan cara prioritas dan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang melalui penawaran prioritas.” Begitu pula dengan Pasal 60B ayat (1) agar dimaknai “WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dengan cara prioritas dan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang melalui penawaran prioritas.” Termasuk juga pemaknaan baru terhadap pasal-pasal lainnya yang diuji sebagaimana petitum yang telah disampaikan para Pemohon.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan 202/PUU-XXIII/2025

Ahli Pemerintah Muhammad Budhi Djatmiko dan Fadhilla Achmad Rosyid usai diambil sumpahnya dihadapan majelis pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Senin (12/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Senin, 12 Januari 2026 | 16:16 WIB
Dibaca: 880
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pengujian materiil Pasal 51B ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 60B ayat (2), dan Pasal 60B ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Senin (12/1/2026). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi Presiden untuk dua permohonan sekaligus yaitu Permohonan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan 202/PUU-XXIII/2025.
Anggota Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Fadhila Achmadi Rosyid mengatakan Pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pertambangan skala kecil dan pertambangan rakyat yang dikelola koperasi, UMKM, perorangan, serta organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah degradasi lingkungan serta kegagalan operasional.
“Pengawasan bukan hanya penegakan hukum, tapi jaminan prioritas WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) menghasilkan pembangunan inklusif dan ramah lingkungan di wilayah tambang,” ujar Fadhila di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Senin (12/1/2026).
Fadhila menjelaskan, pengawasan mencakup verifikasi berkala Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kriteria keterlibatan tenaga teknis seperti kepemilikan ahli geologi, pertambangan, lingkungan, pembayaran jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang. Pengawasan proaktif memastikan teknik penambangan sederhana tetap aman dan berkelanjutan, sambil memaksimalkan manfaat ekonomi lokal. Mekanisme seperti audit rutin, sanksi pencabutan IUP, dan kolaborasi dengan stakeholeder lainnya dapat mendorong tata kelola profesional, menghindari dampak negatif PETI (Pertambangan Tanpa Izin).
Selain itu, Fadhila menuturkan, Pemerintah harus mengatur lebih detail terkait mekanisme prioritas WIUP/WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) kepada koperasi, UMKM, perorangan, dan ormas keagamaan. Pemerintah perlu mengatur kriteria lebih spesifik bagi yang akan melakukan pertambangan skala kecil dan pertambangan rakyat selaku penerima prioritas WIUP.
Misalnya, pemerintah mengatur luasan tertentu WIUP/WIUPK untuk mineral logam/batubara sehingga dapat memastikan kelayakan teknis dan pelaksanaan Good Mining Practice (GMP). Kriteria teknis mencakup verifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) pertambangan, susunan pengurus lokal (wilayah keanggotaan satu kabupaten/kota), kepemilikan ahli geologi/pertambangan berpengalaman, serta rencana RKAB dengan jaminan pelaksanaan eksplorasi.
Regulasi detail melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencegah penyalahgunaan prioritas oleh entitas tidak qualified, termasuk menyesuaikan dengan besaran modal yang kecil dan teknik produksi sederhana. Pengaturan spesifik ini krusial agar penambangan tetap aman, ramah lingkungan (misalnya bebas merkuri dan reklamasi progresif), berkelanjutan, serta menghindari degradasi lahan atau konflik sosial seperti pada PETI. Dengan kriteria administratif/teknis yang jelas (legalitas Online Single Submission/OSS, tenaga kerja terlatih, komitmen GMP), entitas prioritas dapat memenuhi standar nasional sehingga memaksimalkan manfaat ekonomi lokal.
Instrumen Strategis
Sementara itu, Akademisi Universitas Teknologi Digital Budi Djatmiko mengatakan kerja sama antara perguruan tinggi dengan pemerintah maupun badan usaha, termasuk dalam konteks pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara, bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip otonomi dan kebebasan akademik, sepanjang dilakukan dalam kerangka hukum, tata kelola, dan etika akademik yang kuat. Justru, menurut dia, kerja sama tersebut dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat peran dan kapasitas perguruan tinggi dalam pembangunan nasional, tanpa mengorbankan independensi akademik.
“Melalui kebijakan ini, justru menimbulkan multiplier effect dimana keterlibatan perguruan tinggi dalam ekosistem pengelolaan pertambangan berpotensi memperkuat link and match antara pendidikan dan industri,” tutur dia.
Efek berganda dimaksud melalui akses magang yang lebih terstruktur bagi mahasiswa, penguatan riset terapan dan inovasi yang relevan dengan kebutuhan lapangan, kolaborasi pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan kompetensi industri, serta kedekatan industri memungkinkan pembelajaran berbasis praktik menjadi lebih nyata karena industri berada dekat atau bahkan berada dalam ekosistem wilayah kampus bagi kampus di sekitar WIUP/WIUPK. Menurut Budi, perguruan tinggi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat ekonomi sepanjang keuntungan tersebut tidak didistribusikan untuk kepentingan privat, melainkan digunakan untuk mendukung akses pendidikan dan keberlanjutan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berada dalam tata kelola yang menjaga independensi akademik.
Sebagai informasi, selengkapnya Pasal 51B Ayat (1) UU Minerba berbunyi: WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. Pasal 60B Ayat (1) UU Minerba berbunyi: WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. Pasal 51B Ayat (2) huruf d berbunyi: Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Mineral logam; b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri; c. jumlah investasi; dan/ atau d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global. Pasal 60B Ayat (2) huruf d berbunyi: Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Batubara; b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri; c. jumlah investasi; dan/atau d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
Baca juga:
Pemohon Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Pemohon Perbaiki Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Alasan Beri Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas ke Perguruan Tinggi
Izin Usaha Pertambangan Prioritas Merupakan Instrumen Hak Menguasai Negara
Dua Direktur PT Ajukan Uji Ketentuan Izin Usaha Pertambangan Prioritas
Dua Guru Honorer Gabung Jadi Pemohon Uji UU Minerba
Dua Perkara Uji UU Minerba Akan Digabungkan Pemeriksaannya
Sebelumnya, Permohonan 160/PUU-XXIII/2025 dimohonkan pelaku usaha swasta, pelaku usaha UMKM, dosen, mahasiswa, serta ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Sementara, Permohonan 202/PUU-XXIII/2025 diajukan Direktur PT Pinter Hukum Indonesia Ilham Fariduz Zaman, Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara Imam Rohmatulloh, Guru Honorer Iqro’ Katsir, dan Alif Alvian Mawaddi Hamid. Kendati demikian, kedua permohonan itu sama-sama diwakili kuasa hukum A. Fahrur Rozi
Menurut para Pemohon, pasal-pasal di atas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sebab, ketentuan tersebut telah menciptakan mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas yang menyimpang dari prinsip persaingan usaha yang sehat dan equal opportunity bagi seluruh pelaku usaha swasta. Para Pemohon menjelaskan mekanisme pemberian IUP secara prioritas kepada badan usaha swasta yang disetarakan dengan BUMN sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji tersebut, pada hakikatnya membuka ruang yang sangat lebar bagi terjadinya praktik-praktik yang tidak adil.
Dalam petitumnya para Pemohon 160/PUU-XXIII/2025 memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “dan Badan Usaha swasta” pada Pasal 51B Ayat (1) dan Pasal 60B Ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat. Selain itu juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “dan/atau global” pada Pasal 51B Ayat (2) huruf d dan 60B Ayat (2) huruf d UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara para Pemohon 202/PUU-XXIII/2025 memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 51B ayat (1) UU Minerba dimaknai menjadi “WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dengan cara prioritas dan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang melalui penawaran prioritas.” Begitu pula dengan Pasal 60B ayat (1) agar dimaknai “WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dengan cara prioritas dan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang melalui penawaran prioritas.” Termasuk juga pemaknaan baru terhadap pasal-pasal lainnya yang diuji sebagaimana petitum yang telah disampaikan para Pemohon.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan 202/PUU-XXIII/2025