

Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:18
Dilihat : 1430
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden pada Selasa (28/10/2025). Keterangan DPR disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana secara daring, sedangkan Presiden melalui perwakilannya menyatakan belum siap menyampaikan keterangannya hari ini.
Dede mengatakan pemberian izin usaha pertambangan dalam hal ini WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) tetap mengakomodasi mekanisme lelang. Sedangkan, pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas sebagai bentuk instrumen afirmatif untuk pemerataan ekonomi.
“Antara lain membuka akses bagi pelaku ekonomi kecil dan entitas sosial lain yang selama ini turut berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia,” ujar Dede menanggapi Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025.
Dia melanjutkan interpretasi tersebut selaras dengan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang menegaskan asas keadilan substantif dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan perwujudan asas keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Afirmasi tersebut dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan akses ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam tanpa meniadakan prinsip efisiensi dan kompetensi sehat. Pada perjalanannya, afirmasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya didominasi korporasi besar.
Sebagai informasi, para Pemohon terdiri dari pelaku usaha swasta, pelaku usaha UMKM, dosen, mahasiswa, serta ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Mereka menguji Pasal 51 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51A ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 51B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 60A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 60B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 75 ayat (3), ayat (5), ayat (7), Pasal 75A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UU Minerba karena keberlakuannya merugikan para Pemohon untuk mendapatkan pengelolaan sumber daya pertambangan yang berkeadilan.
Bunyi Pasal 51 ayat (1) UU Minerba selengkapnya yaitu “WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.” Kemudian Paasal 60 ayat (1) UU Minerba menyebutkan “WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.”
Kendati demikian, Dede mangatakan, pembentuk undang-undang telah mengatur agar mekanisme pemberian WIUP/WIUPK secara prioritas maupun lelang sedemikian rupa dengan mempertimbangkan beberapa aspek kriteria tertentu sebagaimana ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah. Hal dimaksud kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 11 September 2025.
“Pemberian WIUPK dengan cara prioritas hanya dapat diberikan setelah dipenuhinya persyaratan dan kriteria yang lengkap dan benar,” kata Dede.
Selain itu, Dede mengatakan pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas kepada perguruan tinggi yang pelaksanaannya bekerja sama dengan badan usaha swasta tidak lantas mengubah fungsi perguruan tinggi. Pengaturan tersebut bertujuan untuk memperkuat kolaborasi keduanya dalam riset dan inovasi antara dunia akademik dan industri guna mempercepat hilirisasi sumber daya mineral dan batu bara dengan tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan tanggung jawab sosial.
Perguruan tinggi pun bukan pihak yang secara langsung melakukan kegiatan usaha tambang. Dede menyebut perguruan tinggi hanya memperoleh manfaat dari kerja sama penelitian dan transfer teknologi.“Untuk mencegah penyalahgunaan terdapat pengaturan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang a quo mengenai kewajiban pelaporan hasil kerja sama dan audit kepada Pemerintah cq Kementerian teknis serta Badan Pemeriksa Keuangan guna memastikan dana hasil kemitraan benar-benar digunakan untuk riset dan peningkatan kualitas pendidikan,” ucap Dede.
Baca juga:
Pemohon Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Pemohon Perbaiki Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Sebelumnya, para Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Minerba yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas kepada badan usaha, UMKM, koperasi, badan usaha milik swasta, dan untuk kepentingan perguruan tinggi. Para Pemohon membagi kluster isu permohonan menjadi dua yaitu pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik ormas keagamaan serta pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha swasta dalam rangka kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi. “Total keseluruhan pasal yang kami uji di sini adalah 25 pasal Yang Mulia, tapi isunya kami bagi menjadi dua isu itu,” ujar kuasa para Pemohon A Fahrur Rozi dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (6/10/2025) lalu.
Pasalnya, pemberian IUP secara prioritas hanya akan menciptakan favoritisme dan praktik klientelisme dalam perolehan izin. Ada banyak jutaan UMKM, koperasi, badan usaha ormas, dan perguruan tinggi yang berlomba-lomba memperoleh IUP yang jumlahnya hanya berkisar di angka 4.000-an. Secara logis, bagaimana memberikan IUP dengan prioritas secara berkeadilan di antara jumlah jutaan penerima itu, kecuali hal tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme lelang secara prioritas dan berkeadilan.
Selain itu, pasal tersebut juga merugikan para Pemohon karena menghilangkan adanya pertimbangan pokok dalam pemberian IUP secara prioritas. Penghilangan pertimbangan pokok tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem manusia dan alam.
Pasalnya, bagaimana mungkin dengan alasan prioritas ketentuan pada pasal tersebut justru menghilangkan pertimbangan berupa kemampuan administratif dan manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial yang seharusnya melekat pada aktivitas pengelolaan pertambangan. Dengan demikian, kerugian itu jelas nyata karena pasal tersebut menjadi jalan awal bagi aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan keberlangsungan hidup hajat orang banyak. Alih-alih aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat bagi para Pemohon, justru menciptakan ketidakpastian hukum yang memberikan ancaman bagi keberlangsungan hidup orang banyak.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “prioritas” pada pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “lelang dengan penawaran prioritas”. Serta beberapa pasal juga diminta untuk dimaknai adanya sejumlah syarat atau pertimbangan pemberian dengan cara prioritas. Kemudian frasa “dan Badan Usaha swasta” serta “dan/atau global” dalam beberapa pasal yang diuji juga diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M

Keterangan DPR Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Selasa (28/10/2025). Humas/Bay

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:18 WIB
Dibaca: 1430
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden pada Selasa (28/10/2025). Keterangan DPR disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana secara daring, sedangkan Presiden melalui perwakilannya menyatakan belum siap menyampaikan keterangannya hari ini.
Dede mengatakan pemberian izin usaha pertambangan dalam hal ini WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) tetap mengakomodasi mekanisme lelang. Sedangkan, pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas sebagai bentuk instrumen afirmatif untuk pemerataan ekonomi.
“Antara lain membuka akses bagi pelaku ekonomi kecil dan entitas sosial lain yang selama ini turut berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia,” ujar Dede menanggapi Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025.
Dia melanjutkan interpretasi tersebut selaras dengan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang menegaskan asas keadilan substantif dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan perwujudan asas keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Afirmasi tersebut dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan akses ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam tanpa meniadakan prinsip efisiensi dan kompetensi sehat. Pada perjalanannya, afirmasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya didominasi korporasi besar.
Sebagai informasi, para Pemohon terdiri dari pelaku usaha swasta, pelaku usaha UMKM, dosen, mahasiswa, serta ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Mereka menguji Pasal 51 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51A ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 51B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 60A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 60B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 75 ayat (3), ayat (5), ayat (7), Pasal 75A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UU Minerba karena keberlakuannya merugikan para Pemohon untuk mendapatkan pengelolaan sumber daya pertambangan yang berkeadilan.
Bunyi Pasal 51 ayat (1) UU Minerba selengkapnya yaitu “WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.” Kemudian Paasal 60 ayat (1) UU Minerba menyebutkan “WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.”
Kendati demikian, Dede mangatakan, pembentuk undang-undang telah mengatur agar mekanisme pemberian WIUP/WIUPK secara prioritas maupun lelang sedemikian rupa dengan mempertimbangkan beberapa aspek kriteria tertentu sebagaimana ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah. Hal dimaksud kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 11 September 2025.
“Pemberian WIUPK dengan cara prioritas hanya dapat diberikan setelah dipenuhinya persyaratan dan kriteria yang lengkap dan benar,” kata Dede.
Selain itu, Dede mengatakan pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas kepada perguruan tinggi yang pelaksanaannya bekerja sama dengan badan usaha swasta tidak lantas mengubah fungsi perguruan tinggi. Pengaturan tersebut bertujuan untuk memperkuat kolaborasi keduanya dalam riset dan inovasi antara dunia akademik dan industri guna mempercepat hilirisasi sumber daya mineral dan batu bara dengan tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan tanggung jawab sosial.
Perguruan tinggi pun bukan pihak yang secara langsung melakukan kegiatan usaha tambang. Dede menyebut perguruan tinggi hanya memperoleh manfaat dari kerja sama penelitian dan transfer teknologi.“Untuk mencegah penyalahgunaan terdapat pengaturan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang a quo mengenai kewajiban pelaporan hasil kerja sama dan audit kepada Pemerintah cq Kementerian teknis serta Badan Pemeriksa Keuangan guna memastikan dana hasil kemitraan benar-benar digunakan untuk riset dan peningkatan kualitas pendidikan,” ucap Dede.
Baca juga:
Pemohon Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Pemohon Perbaiki Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Sebelumnya, para Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Minerba yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas kepada badan usaha, UMKM, koperasi, badan usaha milik swasta, dan untuk kepentingan perguruan tinggi. Para Pemohon membagi kluster isu permohonan menjadi dua yaitu pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik ormas keagamaan serta pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha swasta dalam rangka kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi. “Total keseluruhan pasal yang kami uji di sini adalah 25 pasal Yang Mulia, tapi isunya kami bagi menjadi dua isu itu,” ujar kuasa para Pemohon A Fahrur Rozi dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (6/10/2025) lalu.
Pasalnya, pemberian IUP secara prioritas hanya akan menciptakan favoritisme dan praktik klientelisme dalam perolehan izin. Ada banyak jutaan UMKM, koperasi, badan usaha ormas, dan perguruan tinggi yang berlomba-lomba memperoleh IUP yang jumlahnya hanya berkisar di angka 4.000-an. Secara logis, bagaimana memberikan IUP dengan prioritas secara berkeadilan di antara jumlah jutaan penerima itu, kecuali hal tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme lelang secara prioritas dan berkeadilan.
Selain itu, pasal tersebut juga merugikan para Pemohon karena menghilangkan adanya pertimbangan pokok dalam pemberian IUP secara prioritas. Penghilangan pertimbangan pokok tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem manusia dan alam.
Pasalnya, bagaimana mungkin dengan alasan prioritas ketentuan pada pasal tersebut justru menghilangkan pertimbangan berupa kemampuan administratif dan manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial yang seharusnya melekat pada aktivitas pengelolaan pertambangan. Dengan demikian, kerugian itu jelas nyata karena pasal tersebut menjadi jalan awal bagi aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan keberlangsungan hidup hajat orang banyak. Alih-alih aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat bagi para Pemohon, justru menciptakan ketidakpastian hukum yang memberikan ancaman bagi keberlangsungan hidup orang banyak.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “prioritas” pada pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “lelang dengan penawaran prioritas”. Serta beberapa pasal juga diminta untuk dimaknai adanya sejumlah syarat atau pertimbangan pemberian dengan cara prioritas. Kemudian frasa “dan Badan Usaha swasta” serta “dan/atau global” dalam beberapa pasal yang diuji juga diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M