

Rabu, 19 November 2025 | 08:17
Dilihat : 832JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli Pemohon Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang sedianya digelar pada Rabu (19/11/2025). MK menyatakan akan menggabungkan sidang pemeriksaan persidangan ini dengan Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025 karena memiliki isu pengujian norma yang sama.
“Berkaitan dengan permohonan yang 202/PUU-XXIII/2025 itu tadi sudah diputuskan oleh Majelis Hakim untuk digabungkan pemeriksaannya bersama dengan permohonan ini (160/PUU-XXIII/2025),” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menjelaskan agenda mendengar keterangan Ahli Pemohon Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 akan digabungkan dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli Pemohon Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025. Namun, sebelum itu, MK akan terlebih dahulu menggelar sidang untuk Mendengar Keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 26 November 2025 pukul 13.30 WIB.
Baca juga:
Pemohon Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Pemohon Perbaiki Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Alasan Beri Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas ke Perguruan Tinggi
Izin Usaha Pertambangan Prioritas Merupakan Instrumen Hak Menguasai Negara
Dua Direktur PT Ajukan Uji Ketentuan Izin Usaha Pertambangan Prioritas
Dua Guru Honorer Gabung Jadi Pemohon Uji UU Minerba
Sebagai informasi, para Pemohon Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terdiri dari pelaku usaha swasta, pelaku usaha UMKM, dosen, mahasiswa, serta ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Mereka menguji Pasal 51 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51A ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 51B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 60A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 60B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 75 ayat (3), ayat (5), ayat (7), Pasal 75A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UU Minerba karena keberlakuannya merugikan para Pemohon untuk mendapatkan pengelolaan sumber daya pertambangan yang berkeadilan.
Bunyi Pasal 51 ayat (1) UU Minerba selengkapnya yaitu “WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.” Kemudian Paasal 60 ayat (1) UU Minerba menyebutkan “WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.”
Para Pemohon membagi kluster isu permohonan menjadi dua yaitu pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik ormas keagamaan serta pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha swasta dalam rangka kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi. Menurutnya, pemberian IUP secara prioritas hanya akan menciptakan favoritisme dan praktik klientelisme dalam perolehan izin.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “prioritas” pada pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “lelang dengan penawaran prioritas”. Serta beberapa pasal juga diminta untuk dimaknai adanya sejumlah syarat atau pertimbangan pemberian dengan cara prioritas. Kemudian frasa “dan Badan Usaha swasta” serta “dan/atau global” dalam beberapa pasal yang diuji juga diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Direktur PT Pinter Hukum Indonesia Ilham Fariduz Zaman, Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara Imam Rohmatulloh serta Guru Honorer Iqro’ Katsir dan Alif Alvian Mawaddi Hamid. Para Pemohon menguji ketentuan mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada BUMN dan badan usaha swasta dengan cara prioritas. Penyejajaran kedudukan BUMN dan badan usaha swasta pada pasal a quo ini pada praktiknya memungkinkan badan usaha swasta tertentu untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui mekanisme lelang yang terbuka, kompetitif, dan transparan sebagaimana yang seharusnya berlaku bagi seluruh pelaku usaha swasta.
Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “dan Badan Usaha swasta” pada Pasal 51B Ayat (1) dan Pasal 60B Ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat. Selain itu juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “dan/atau global” pada Pasal 51B Ayat (2) huruf d dan 60B Ayat (2) huruf d UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagai informasi, kedua perkara tersebut diwakili aktivis dan pegiat hukum A. Fahrur Rozi dan Zulfikar Putra Utama sebagai kuasa hukum.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Penundaan Sidang Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Rabu (19/11/2025). Humas/Bay

Rabu, 19 November 2025 | 15:17 WIB
Dibaca: 832
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli Pemohon Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang sedianya digelar pada Rabu (19/11/2025). MK menyatakan akan menggabungkan sidang pemeriksaan persidangan ini dengan Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025 karena memiliki isu pengujian norma yang sama.
“Berkaitan dengan permohonan yang 202/PUU-XXIII/2025 itu tadi sudah diputuskan oleh Majelis Hakim untuk digabungkan pemeriksaannya bersama dengan permohonan ini (160/PUU-XXIII/2025),” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menjelaskan agenda mendengar keterangan Ahli Pemohon Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 akan digabungkan dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli Pemohon Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025. Namun, sebelum itu, MK akan terlebih dahulu menggelar sidang untuk Mendengar Keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 26 November 2025 pukul 13.30 WIB.
Baca juga:
Pemohon Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Pemohon Perbaiki Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Alasan Beri Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas ke Perguruan Tinggi
Izin Usaha Pertambangan Prioritas Merupakan Instrumen Hak Menguasai Negara
Dua Direktur PT Ajukan Uji Ketentuan Izin Usaha Pertambangan Prioritas
Dua Guru Honorer Gabung Jadi Pemohon Uji UU Minerba
Sebagai informasi, para Pemohon Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terdiri dari pelaku usaha swasta, pelaku usaha UMKM, dosen, mahasiswa, serta ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Mereka menguji Pasal 51 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51A ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 51B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 60A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 60B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 75 ayat (3), ayat (5), ayat (7), Pasal 75A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UU Minerba karena keberlakuannya merugikan para Pemohon untuk mendapatkan pengelolaan sumber daya pertambangan yang berkeadilan.
Bunyi Pasal 51 ayat (1) UU Minerba selengkapnya yaitu “WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.” Kemudian Paasal 60 ayat (1) UU Minerba menyebutkan “WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.”
Para Pemohon membagi kluster isu permohonan menjadi dua yaitu pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik ormas keagamaan serta pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha swasta dalam rangka kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi. Menurutnya, pemberian IUP secara prioritas hanya akan menciptakan favoritisme dan praktik klientelisme dalam perolehan izin.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “prioritas” pada pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “lelang dengan penawaran prioritas”. Serta beberapa pasal juga diminta untuk dimaknai adanya sejumlah syarat atau pertimbangan pemberian dengan cara prioritas. Kemudian frasa “dan Badan Usaha swasta” serta “dan/atau global” dalam beberapa pasal yang diuji juga diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara Perkara Nomor 202/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Direktur PT Pinter Hukum Indonesia Ilham Fariduz Zaman, Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara Imam Rohmatulloh serta Guru Honorer Iqro’ Katsir dan Alif Alvian Mawaddi Hamid. Para Pemohon menguji ketentuan mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada BUMN dan badan usaha swasta dengan cara prioritas. Penyejajaran kedudukan BUMN dan badan usaha swasta pada pasal a quo ini pada praktiknya memungkinkan badan usaha swasta tertentu untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui mekanisme lelang yang terbuka, kompetitif, dan transparan sebagaimana yang seharusnya berlaku bagi seluruh pelaku usaha swasta.
Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “dan Badan Usaha swasta” pada Pasal 51B Ayat (1) dan Pasal 60B Ayat (1) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat. Selain itu juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “dan/atau global” pada Pasal 51B Ayat (2) huruf d dan 60B Ayat (2) huruf d UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagai informasi, kedua perkara tersebut diwakili aktivis dan pegiat hukum A. Fahrur Rozi dan Zulfikar Putra Utama sebagai kuasa hukum.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.