Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mewakili pemerintah memberikan keterangannya pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minneral dan Batu Bara, Kamis (06/11) di Ruanng Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 06 November 2025 | 13:42 WIB

Dibaca: 3960

Izin Usaha Pertambangan Prioritas Merupakan Instrumen Hak Menguasai Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan cara prioritas bagi usaha kecil menengah, perusahaan perseorangan, koperasi, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dan untuk kepentingan perguruan tinggi melalui BUMN/BUMD/swasta merupakan instrumen Hak Menguasai Negara (HMN). Hal itu disampaikannya dalam sidang Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di mana negara tidak hanya berwenang mengatur dan mengawasi, tetapi juga menentukan siapa yang berhak memperoleh akses prioritas terhadap pemanfaatan sumber daya alam nasional,” ujar Tri dalam sidang pengujian materiil sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan agenda mendengar Presiden pada Kamis (6/11/2025).

Dia melanjutkan, melalui mekanisme ini, negara memastikan agar hasil kekayaan alam tidak terkonsentrasi pada kelompok bermodal besar, melainkan didistribusikan secara adil untuk memperkuat pemerataan ekonomi dan meningkatkan partisipasi rakyat dalam sektor strategis. Ketentuan mengenai pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada UKM, perusahaan perseorangan, koperasi, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana diatur dalam UU Minerba merupakan perwujudan langsung dari kebijakan afirmatif konstitusional tersebut, bukan bentuk diskriminasi atau perlakuan istimewa yang melanggar kesetaraan.

Tri mengatakan kebijakan afirmatif yang demikian merupakan manifestasi prinsip keadilan distributif, sebagaimana dikemukakan dalam doktrin filsafat hukum klasik dan diadopsi dalam pemikiran konstitusional modern, bahwa ketidaksamaan kadang dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat bagi kelompok yang paling lemah. Karena itu, pemberian prioritas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi merupakan langkah korektif yang sah secara konstitusional untuk mengoreksi ketimpangan akses dan memperluas pemerataan manfaat sumber daya alam nasional.

Selain itu, Tri menyebut pelibatan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan merupakan bentuk inovasi hukum yang berakar pada nilai-nilai sosial dan konstitusional bangsa Indonesia. Organisasi kemasyarakatan keagamaan memiliki fungsi sosial-ekonomi yang luas, terutama dalam bidang pendidikan, kesejahteraan, dan pemberdayaan masyarakat. Keterlibatan mereka dalam kegiatan pertambangan justru memperkuat fungsi redistribusi manfaat ekonomi hingga ke tingkat akar rumput (grassroot), sekaligus meneguhkan peran masyarakat sipil dalam pembangunan nasional yang berkeadilan.

Selain itu, norma-norma yang diuji para Pemohon ini tidak menempatkan perguruan tinggi dalam posisi subordinatif terhadap dunia usaha, melainkan memberikan dukungan struktural agar perguruan tinggi memiliki akses yang sah, terukur, dan akuntabel terhadap sumber daya alam nasional dalam rangka memperkuat kemandirian keilmuan dan kapasitas kelembagaannya. Norma a quo tidak mengatur praktik riset, pendanaan, maupun kemitraan komersial secara langsung sebagaimana yang dikhawatirkan para Pemohon, melainkan hanya memberikan landasan hukum normatif agar perguruan tinggi dapat berpartisipasi dalam pemanfaatan sumber daya alam secara sah dan bertanggung jawab.

Mekanisme Lelang Tetap Berlaku

Tri juga mengatakan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas tidak dapat dimaknai sebagai penunjukan langsung, melainkan mekanisme afirmatif yang dijalankan dalam kerangka hukum administrasi yang transparan. Seluruh tahapan pemberian izin wajib tunduk pada asas keterbukaan, objektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Mekanisme lelang tetap diberlakukan dalam sistem perizinan pertambangan nasional. PP 39/2025 menegaskan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas hanyalah mekanisme berbeda yang dikhususkan bagi kelompok penerima afirmatif, bukan penghapusan proses seleksi dimana kelompok penerima tersebut tetap harus memenuhi seluruh kriteria kelayakan, termasuk persyaratan lingkungan, finansial, dan teknis-operasional. Dengan demikian, mekanisme kompetisi tetap terjamin, sejalan dengan prinsip efisiensi berkeadilan sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945.

“PP 39/2025 mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan pemberian WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Sistem ini memungkinkan seluruh proses permohonan, evaluasi, dan penerbitan izin dilakukan secara digital, tercatat, terdokumentasi, dan dapat diaudit oleh publik serta lembaga pengawas,” kata Tri.


Baca juga:
Pemohon Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Pemohon Perbaiki Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Alasan Beri Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas ke Perguruan Tinggi


Sebagai informasi, para Pemohon terdiri dari pelaku usaha swasta, pelaku usaha UMKM, dosen, mahasiswa, serta ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Mereka menguji Pasal 51 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51A ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 51B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 60A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 60B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 75 ayat (3), ayat (5), ayat (7), Pasal 75A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UU Minerba karena keberlakuannya merugikan para Pemohon untuk mendapatkan pengelolaan sumber daya pertambangan yang berkeadilan.

Bunyi Pasal 51 ayat (1) UU Minerba selengkapnya yaitu “WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.” Kemudian Paasal 60 ayat (1) UU Minerba menyebutkan “WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.”

Para Pemohon membagi kluster isu permohonan menjadi dua yaitu pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik ormas keagamaan serta pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha swasta dalam rangka kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi. Menurutnya, pemberian IUP secara prioritas hanya akan menciptakan favoritisme dan praktik klientelisme dalam perolehan izin.

Para Pemohon menyebut, ada banyak jutaan UMKM, koperasi, badan usaha ormas, dan perguruan tinggi yang berlomba-lomba memperoleh IUP yang jumlahnya hanya berkisar di angka 4.000-an. Secara logis, kata para Pemohon, bagaimana memberikan IUP dengan prioritas secara berkeadilan di antara jumlah jutaan penerima itu, kecuali hal tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme lelang secara prioritas dan berkeadilan.

Selain itu, pasal tersebut juga merugikan para Pemohon karena menghilangkan adanya pertimbangan pokok dalam pemberian IUP secara prioritas. Penghilangan pertimbangan pokok tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem manusia dan alam.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “prioritas” pada pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “lelang dengan penawaran prioritas”. Serta beberapa pasal juga diminta untuk dimaknai adanya sejumlah syarat atau pertimbangan pemberian dengan cara prioritas. Kemudian frasa “dan Badan Usaha swasta” serta “dan/atau global” dalam beberapa pasal yang diuji juga diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.