

Senin, 06 Oktober 2025 | 08:34
Dilihat : 756JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 memperbaiki permohonan pengujian materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dua dari lima Pemohon sebelumnya mengundurkan diri, tetapi dua lainnya masuk menjadi Pemohon yang ikut mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Minerba yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas kepada badan usaha, UMKM, koperasi, badan usaha milik swasta, dan untuk kepentingan perguruan tinggi ini.
Selain itu, para Pemohon membagi kluster isu permohonan menjadi dua yaitu pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik ormas keagamaan dan pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha swasta dalam rangka kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi. “Total keseluruhan pasal yang kami uji di sini adalah 25 pasal Yang Mulia, tapi isunya kami bagi menjadi dua isu itu,” ujar A Fahrur Rozi selaku kuasa para Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (6/10/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Para Pemohon menguji Pasal 51 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51A ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 51B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 60A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 60B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 75 ayat (3), ayat (5), ayat (7), Pasal 75A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UU Minerba. Ketentuan dimaksud dianggap merugikan para Pemohon untuk mendapatkan pengelolaan sumber daya pertambangan yang berkeadilan.
Pasalnya, pemberian IUP secara prioritas hanya akan menciptakan favoritisme dan praktik klientelisme dalam perolehan izin. Ada banyak jutaan UMKM, koperasi, badan usaha ormas, dan perguruan tinggi yang berlomba-lomba memperoleh IUP yang jumlahnya hanya berkisar di angka 4.000-an. Secara logis, bagaimana memberikan IUP dengan prioritas secara berkeadilan di antara jumlah jutaan penerima itu, kecuali hal tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme lelang secara prioritas dan berkeadilan.
Selain itu, pasal tersebut juga merugikan para Pemohon karena menghilangkan adanya pertimbangan pokok dalam pemberian IUP secara prioritas. Penghilangan pertimbangan pokok tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem manusia dan alam.
Baca juga: Pemohon Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Pasalnya, bagaimana mungkin dengan alasan prioritas ketentuan pada pasal tersebut justru menghilangkan pertimbangan berupa kemampuan administratif dan manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial yang seharusnya melekat pada aktivitas pengelolaan pertambangan. Dengan demikian, kerugian itu jelas nyata karena pasal tersebut menjadi jalan awal bagi aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan keberlangsungan hidup hajat orang banyak. Alih-alih aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat bagi para Pemohon, justru menciptakan ketidakpastian hukum yang memberikan ancaman bagi keberlangsungan hidup orang banyak.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “prioritas” pada pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “lelang dengan penawaran prioritas”. Serta beberapa pasal juga diminta untuk dimaknai adanya sejumlah syarat atau pertimbangan pemberian dengan cara prioritas. Kemudian frasa “dan Badan Usaha swasta” serta “dan/atau global” dalam beberapa pasal yang diuji juga diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang hari ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan sidang ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim untuk kemudian menentukan kelanjutannya, apakah akan diputus tanpa sidang pleno atau terus ke sidang pleno untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Kuasa Hukum Pemohon saat sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Senin (6/10/2025). Humas/Bay

Senin, 06 Oktober 2025 | 15:34 WIB
Dibaca: 756
JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 memperbaiki permohonan pengujian materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dua dari lima Pemohon sebelumnya mengundurkan diri, tetapi dua lainnya masuk menjadi Pemohon yang ikut mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Minerba yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas kepada badan usaha, UMKM, koperasi, badan usaha milik swasta, dan untuk kepentingan perguruan tinggi ini.
Selain itu, para Pemohon membagi kluster isu permohonan menjadi dua yaitu pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik ormas keagamaan dan pemberian prioritas IUP/IUPK kepada badan usaha swasta dalam rangka kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi. “Total keseluruhan pasal yang kami uji di sini adalah 25 pasal Yang Mulia, tapi isunya kami bagi menjadi dua isu itu,” ujar A Fahrur Rozi selaku kuasa para Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (6/10/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Para Pemohon menguji Pasal 51 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 51A ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 51B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 60A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 60B ayat (1), ayat (2) huruf d, Pasal 75 ayat (3), ayat (5), ayat (7), Pasal 75A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UU Minerba. Ketentuan dimaksud dianggap merugikan para Pemohon untuk mendapatkan pengelolaan sumber daya pertambangan yang berkeadilan.
Pasalnya, pemberian IUP secara prioritas hanya akan menciptakan favoritisme dan praktik klientelisme dalam perolehan izin. Ada banyak jutaan UMKM, koperasi, badan usaha ormas, dan perguruan tinggi yang berlomba-lomba memperoleh IUP yang jumlahnya hanya berkisar di angka 4.000-an. Secara logis, bagaimana memberikan IUP dengan prioritas secara berkeadilan di antara jumlah jutaan penerima itu, kecuali hal tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme lelang secara prioritas dan berkeadilan.
Selain itu, pasal tersebut juga merugikan para Pemohon karena menghilangkan adanya pertimbangan pokok dalam pemberian IUP secara prioritas. Penghilangan pertimbangan pokok tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem manusia dan alam.
Baca juga: Pemohon Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Pasalnya, bagaimana mungkin dengan alasan prioritas ketentuan pada pasal tersebut justru menghilangkan pertimbangan berupa kemampuan administratif dan manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial yang seharusnya melekat pada aktivitas pengelolaan pertambangan. Dengan demikian, kerugian itu jelas nyata karena pasal tersebut menjadi jalan awal bagi aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan keberlangsungan hidup hajat orang banyak. Alih-alih aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat bagi para Pemohon, justru menciptakan ketidakpastian hukum yang memberikan ancaman bagi keberlangsungan hidup orang banyak.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “prioritas” pada pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “lelang dengan penawaran prioritas”. Serta beberapa pasal juga diminta untuk dimaknai adanya sejumlah syarat atau pertimbangan pemberian dengan cara prioritas. Kemudian frasa “dan Badan Usaha swasta” serta “dan/atau global” dalam beberapa pasal yang diuji juga diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang hari ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan sidang ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim untuk kemudian menentukan kelanjutannya, apakah akan diputus tanpa sidang pleno atau terus ke sidang pleno untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.