Pihak Termohon (KPU) saat sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAHAKAM ULU di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (8/7). Foto Humas MK/Teguh

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:08 WIB

Dibaca: 1693

Permohonan PHPU Bupati Mahakam Ulu Kandas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Novita-Artya). Mahkamah menilai Paslon Nomor Urut 2 ini tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan syarat pengajuan permohonan sebagaimana diatur Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Berdasarkan ketentuan dimaksud jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan paslon yang meraih suara terbanyak (Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan-Suhuk) seharusnya paling banyak 416 suara. Sedangkan, selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Mahakam Ulu adalah 2.302 suara atau lebih dari 416 suara.

“Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (8/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah telah mengesampingkan atau menunda pemberlakuan Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada dengan melakukan sidang pemeriksaan perkara dengan agenda pembuktian, tetapi telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. Salah satunya mengenai pelanggaran politik uang yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Angela-Suhuk adalah tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menemukan fakta bahwa pengawasan faktual Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di lapangan tidak menemukan adanya pembagian uang oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3, baik saat kampanye maupun pada hari pemungutan suara. Tidak pula ada rekomendasi dari Bawaslu agar dilakukan pemungutan suara ulang akibat politik uang. Sebab itu, dalil Pemohon bahwa telah terjadi praktik politik uang termasuk praktik vote buying adalah dalil yang tidak dapat dibuktikan.

Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa kontrak politik yang menjadi penyebab diskualifikasinya Paslon Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah dalam Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada PHPU Bupati Mahakam Ulu sebelumnya adalah perjanjian tertulis yang mengikat para Ketua RT sebagai satu pihak dan paslon sebagai pihak lain. Pemohon mendalilkan program Manis yang diteruskan Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan-Suhuk dalam PSU Pilbup Mahakam Ulu menyebabkan seakan-akan terjadi kontrak politik lagi sebagaimana sebelum PSU. Padahal, Pemohon sendiri dalam dalilnya tegas menyebutkan tidak ada kontrak politik tertulis.

Mahkamah berpendapat peristiwa dalam video yang memperlihatkan juru kampanye Paslon Nomor Urut 3 menjelaskan program alokasi dana kampung, dana ketahanan keluarga dan dana RT, yang sebelumnya adalah program Owena-Stanius akan diteruskan Paslon Nomor Urut 3 menggambarkan adanya janji-janji politik yang disampaikan oleh juru kampanye Paslon Nomor Urut 3. Janji untuk memberikan dana kampung, dana ketahanan keluarga, dan dana RT, merupakan janji yang tidak dilarang untuk disampaikan dalam sebuah kampanye, justru kampanye memang difungsikan salah satunya untuk menawarkan visi, misi, dan program kerja pasangan calon.

Dengan demikian bukanlah pelanggaran jika pasangan calon membuat janji politik dalam bentuk program, bantuan, termasuk dana alokasi sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi dan program kerja, yang bukan merupakan perjanjian yang bersifat kontraktual antara calon dengan pemilih yang dapat dibaca dan dipahami sebagai bentuk vote buying sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selain itu, secara faktual, sebagaimana keterangan saksi Marthinus Miing, yaitu salah satu koordinator kampanye Paslon Nomor Urut 2, dalam persidangan Mahkamah, visi, misi, dan program Pemohon dalam bentuk janji demikian juga dilakukan Paslon Nomor Urut 2 berupa program pemberian dana bantuan pembinaan dan bantuan operasional RT sebesar Rp 250 juta per RT per tahun.

Terlebih kegiatan kampanye di Kampung Batu Majang dihadiri oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang tidak memberikan catatan adanya pelanggaran dalam kampanye di Batu Majang. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai terjadinya kontrak politik sebagai bentuk vote buying oleh Paslon Nomor Urut 3 adalah tidak dapat dibuktikan sehingga tidak beralasan menurut hukum.


Baca juga:

PSU Mahulu: Dugaan Pelanggaran Pilkada “Sayang Anak” Jilid II

Angela-Suhuk Bantah Isu “PSU Sayang Anak Jilid II” Pilkada Mahakam Hulu

Saksi Akui Terima Uang Rp1 Juta di PSU Mahakam Ulu


Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mengatakan melalui peran aktif Sang Ayah yaitu Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, Angela Idang Belawan-Suhuk tetap menyematkan kontrak politik dengan para Ketua RT, bahkan melakukan pembelian suara atau vote buying dengan nominal Rp 1-2 juta. Tindakan ini sebelumnya juga digunakan terhadap paslon anaknya yang kena diskualifikasi.

Angela-Suhuk memastikan para Ketua RT akan mendapatkan dana Rp 200-300 juta, setiap kelompok dasawisma mendapatkan Rp 5-10 juta, serta setiap kepala kampung mendapatkan dana kampung Rp 4-8 miliar per tahun. Mereka juga disebut membagikan uang kepada para pemilih di Kecamatan Long Hubung, Kecamatan Long Bagun, dan Kecamatan Long Pahangai, dengan nominal Rp 1 juta-Rp 2 juta per orang.

Program tersebut diselubungkan dengan tidak lagi menggunakan perjanjian (kontrak) tertulis dengan para Ketua RT, tetapi dengan melakukan pengumuman di setiap kampanye bahwa program Manis (program pasangan calon yang didiskualifikasi) akan tetap dilanjutkan oleh Angela-Suhuk. Sebelum mengadopsi program kontrak politik tersebut, Bupati Mahakam Ulu melakukan tindakan provokatif dalam kegiatan-kegiatan kedinasan dan kampanye dengan menyampaikan putusan MK yang mendiskualifikasi paslon anaknya adalah putusan yang keliru dan menyatakan tidak ada yang salah dengan kontrak politik.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 145 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025 sepanjang mengenai perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan dan Suhuk. Pemohon juga ingin Angela-Suhuk didiskualifikasi. Atau setidak-tidaknya Pemohon ingin dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.


Baca juga:

Bupati Mahakam Ulu Jadi Sorotan dalam Permohonan PHPU

Menepis Tuduhan Keterlibatan Bupati Mahakam Ulu dalam Pemenangan Owena-Stanislaus

Polemik Cawe-Cawe Bupati Mahakam Ulu dalam PHPU

Kontrak Politik Berujung Coblos Ulang dan Diskualifikasi Calon Bupati Mahakam Ulu


Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah memerintahkan KPU Mahulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024 tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan adanya kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pasalnya, Mahkamah menemukan bukti berupa dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait. Bahkan, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahkamah Ulu yang telah menandatangani kontrak politik. Menurut Mahkamah, janji politik dalam bentuk apapun, baik berbentuk program, bantuan, dana, atau barang sekalipun, sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi dan program aksi bukanlah pelanggaran.

Namun demikian, kontrak politik sebagaimana yang dibuat oleh Pihak Terkait bersama para ketua RT bukanlah “janji politik biasa” melainkan adalah perekrutan tim pemenangan secara sistematis yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mensosialisasikan program dan janjinya kepada pemilih. Terlebih, disebutkan dengan jelas dalam klausul kontrak bahwa Pihak Pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpihak pada calon tertentu.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.


Baca selengkapnya:

Putusan 327/PHPU.BUP-XXIII/2025


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025