Hakim Konstitusi memandu sumpah para Ahli yang dihadirkan para pihak diruang sidang panel II sebelum memberikan Keterangan dalam sidang Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mahakam ULU Tahun 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (11/2/2025). Humas/Teguh

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:47 WIB

Dibaca: 4515

Polemik Cawe-Cawe Bupati Mahakam Ulu dalam PHPU

JAKARTA, HUMAS MKRI – Kontroversi cawe-cawe atau keterlibatan Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 yang merupakan ayah kandung dari Owena Mayang selaku Calon Bupati pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Nomor Urut 3 mewarnai Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Tahun 2024 (PHPU Bupati Pesawaran 2024). Sidang ketiga Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur pada Selasa (11/2/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.

Sebagai Pemohon, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin menghadirkan Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Long Penaneh 1, Novianus A. Batoo untuk memberikan keterangan berkenaan dengan cawe-cawe Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024. Dalam keterangannya, Batoo menjelaskan bahwa ketika menghadiri undangan kegiatan “Peningkatan Kapasitas SDM BUMK di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia” pada 22 Agustus 2024 di Yogyakarta, Bupati aktif Kabupaten Mahkamah Ulu meminta dukungan untuk anaknya yang hendak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Mahakam Ulu pasca acara tersebut selesai.

“Setelah selesai, Bapak Bupati jalan meninggalkan tempat acara, Yang Mulia. Di situ saya melihat dia berjabat tangan atau salam dengan para peserta. Sesampainya di tempat nginep, kami balik lagi dari The Rich ke Orcid itu salah satu petinggi atau peserta yang tadi mengikuti undangan ini, Yang Mulia, bercerita kepada saya, dia bilang nanti dukung anak saya mencalonkan diri,” ujar Batoo.

Selain itu, Batoo juga menuturkan bahwa Bupati aktif Kabupaten Mahakam Ulu ketika memberikan pidato pada sesi tambahan acara tersebut menyampaikan bahwa program Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu akan dilanjutkan. Sekalipun tidak menyebutkan nama anaknya, namun Batoo berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bentuk cawe-cawe Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pemenangan anaknya yang merupakan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3.

“Ketika pendaftaran, ketika sudah selesai, anaknya yang mendaftar, Yang Mulia, menjadi bakal Calon Bupati Mahkamah Ulu,” ujar Batoo setelah ditanya oleh Wakil Ketua MK perihal sumber pengetahuan dirinya bahwa pidato Bupati aktif Kabupaten Mahkamah Ulu tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap anaknya.

Kemudian, untuk memperkuat argumentasinya berkenaan dengan cawe-cawe Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Tahun 2024, Pemohon juga menghadirkan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ahli untuk menjelaskan perihal cawe-cawe Bupati aktif tersebut. Dalam keterangannya, Bambang menuturkan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Tahun 2024 telah tercederai oleh pelanggaran serius yang dilakukan oleh sejumlah pejabat termasuk oleh Bupati yang sedang menjabat yang cawe-cawe untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon yang merupakan anak kandung yang bersangkutan.

“Bahwa tindakan bupati yang masih aktif dan menjabat mengumpulkan jajaran Perangkat Desa, di Kota Yogyakarta, minta dukungan anaknya yang akan maju meneruskan menjadi Bupati juga bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) dan (3) bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNS/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa penegakan hukum terhadap peristiwa tersebut telah dilakukan oleh Bawaslu dengan memproses laporan hingga membuat keputusan yang diteruskan sebagai pelanggaran pidana pemilu melalui Sentra Gakkumdu dan telah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, dengan keterbatasan waktu yang dimiliki oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, laporan dinyatakan kedaluwarsa sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.

“Proses penegakan hukum telah berusaha dilakukan namun terkendala oleh proses yang antara lain disebabkan oleh timeline yang disediakan oleh undang-undang pemilu itu sendiri,” ujar Bambang.

Sehingga menurutnya, hak pemilu Pemohon terutama hak untuk mendapatkan pemilu yang fair tidak didapatkan karena pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat daerah. Terlebih, dengan pelanggaran tersebut tidak didapatkan sanksi yang setimpal. Karena itu, ia memberi keterangan yang pada pokoknya Mahkamah perlu memutuskan apakah proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Tahun 2024 memenuhi standar integritas Pemilu.

“Mahkamah memang bukan pengadilan yang bertugas menegakkan hukum pidana pemilu sesuai dengan tugas masing-masing peradilan pidana, instrumen lain yang bertanggung jawab. Dalam kasus ini, Mahkamah perlu menilai dan memutuskan apakah proses pemilu yang penuh dengan pelanggaran yang tidak bisa dijatuhi sanksi masih dapat dikatakan sebagai Pemilu yang Jurdil, apakah masih memenuhi standar integritas Pemilu ketika penegakan hukum tidak dijalankan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak dapat dituntut mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Bambang.

 

Bukan Kewenangan Mahkamah

Sementara itu, KPU Kabupaten Mahakam Ulu selaku Termohon menghadirkan Fajlurrahman sebagai ahli. Dalam keterangannya, Fajlur menuturkan bahwa penyelesaian sengketa proses tersebut seharusnya sudah selesai di lembaga terkait.

“Misalnya jika pelanggarannya itu adalah kode etik maka diteruskan ke Bawaslu kemudian DKPP. Jika pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU. Jika sengketa pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu. Dan jika itu tindak pidana pemilihan itu menjadi domainnya kepolisian,” ujar Fajlur.

Lebih jauh, Fajlur juga memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon yang meminta agar Mahkamah menggunakan tafsir progresif untuk menafsirkan Pasal 71 ayat (3) dan (5) berkaitan dengan pembatalan calon petahana yang melanggar UU 10/2016. Dalam keterangannya, Fajlur memberi keterangan agar Mahkamah mengabaikan dalil tersebut karena menurutnya Pemohon berharap bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus didiskualifikasi karena berhubungan darah dengan petahana.

“Melalui kebijaksanaan, kearifan, dan kedalaman intelektual Yang Mulia Majelis Hakim kiranya permohonan ini diabaikan sebab akan menyamakan dua subjek yang berbeda dan akan mengacaukan kepastian hukum. Bahkan, dalam teologis sekalipun, Yang Mulia, tidak ada dosa warisan, dosa anak tidak bisa diwariskan kepada orang tua,” ucap Fajlur.

 

Bawaslu Satu-Satunya Pintu

Adapun Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah selaku Pihak Terkait menghadirkan Muhammad sebagai ahli. Dalam keterangannya, Muhammad menuturkan bahwa berdasarkan Perbawaslu 9/2024, Bawaslu adalah satu-satunya pintu masyarakat atau pelapor untuk menyampaikan laporan. Sehingga menurutnya, tidak ada pintu lain termasuk pidana.

“Bicara pelanggaran Pemilu, hanya satu pintu yaitu melalui pintu Bawaslu,” ujar Muhammad.

Kemudian, Muhammad menuturkan keanehan dalam dalil Pemohon karena Pemohon banyak menyoal dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati aktif Mahkamah Ulu tanpa dan tidak menyoal dugaan pelanggaran Pasangan Calon. Terlebih menurutnya, berdasarkan dokumen keterangan Bawaslu semua laporan Pemohon dan Pelapor lainnya telah diselesaikan sesuai ketentuan dengan kesimpulan dan/atau keputusan bahwa laporan-laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

“Ini menurut saya tidak fair jika pembebanan hukum dialamatkan kepada Paslon yang tidak melakukan pelanggaran,” ujar Muhammad.

Terkahir, Muhammad menuturkan bahwa berdasar fakta dan alat bukti yang ada Pihak Terkait tidak terlihat indikasi dan tindakan yang melibatkan Bupati aktif dalam berkampanye. Keterlibatan Bupati aktif dalam kampanye tersebut adalah merupakan inisiatif sendiri dengan terlebih dahulu mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan.


Baca juga:

Bupati Mahakam Ulu Jadi Sorotan dalam Permohonan PHPU

Menepis Tuduhan Keterlibatan Bupati Mahakam Ulu dalam Pemenangan Owena-Stanislaus


Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di MK pada Jumat (10/01/2025) Pasangan Calon BUpati Mahakam Ulu Nomor Urut 2 (Paslon 2) Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Bulan-Fathra) mendalilkan pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Paslon 3). Pemohon mempersoalkan keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu 2024 yang juga merupakan ayah kandung dari Paslon 3.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mahakam Ulu agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu. Pemohon juga meminta agar PSU tersebut tidak diikuti oleh Paslon 3, dalam arti Pemohon meminta agar Paslon 3 didiskualfikasi.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait

Keterangan Bawaslu



Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.