

Selasa, 17 Juni 2025 | 05:25
Dilihat : 3557JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 2 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan Bupati aktif Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh yang kembali mengajukan anak kandungnya, Angela Idang Belawan sebagai calon bupati, yang juga merupakan kakak kandung dari Owena Mayang Sari Belawan, calon bupati yang didiskualifikasi MK.
Argumentasi permohonan Pemohon ini mendasarkan pada kondisi spesifik terjadinya pelanggaran serius dan bahkan terukur dalam pemungutan suara ulang (PSU) sebagai pilkada sayang anak jilid II. “Terdapat alasan yang kuat atas terjadinya pelanggaran terukur dan serius yang melibatkan bupati aktif Mahakam Ulu. Meskipun pasangan calon anaknya telah didiskualifikasi oleh Mahkamah, namun Bupati Mahakam Ulum masih dapat mencalonkan anaknya yang lain,” ujar kuasa hukum Novita Bulan-Artya Fathra Marthin (Pemohon) Heru Widodo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (17/6/2025) di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Menurut Pemohon, pengajuan Sang Kakak diikuti tindakan Bupati Mahulu yang notabene Sang Ayah yang mengumpulkan pejabat di rumah dinas usai anaknya mendaftar sebagai pasangan calon, membentuk tim tim sukses khusus aparatur sipil negara (ASN) yang diketuai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta memobilisasi ASN dan perangkat pemerintahan guna memenangkan anak kandungnya dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu. Salah satunya, terdapat pertemuan di Ladang Tower di Kecamatan Long Hubung dan Long Bagun. Dalam pertemuan tersebut, Bupati secara terang-terangan mengarahkan jajaran aparat yang hadir untuk memenangkan anak kandungnya atau Paslon 3 dalam PSU.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara antara Paslon Nomor Urut 2 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan-Suhuk (Pihak Terkait) di dua kecamatan tersebut mencapai 2.620 suara yang sangat signifikan memengaruhi keterpilihan paslon. Sebab, selisih perolehan suara keduanya secara keseluruhan sebagaimana hasil penghitungan pasca PSU yang ditetapkan KPU Mahulu ialah 2.302 suara.
Selain itu, Heru mengatakan, melalui peran aktif Sang Ayah, Angela Idang Belawan-Suhuk tetap menyematkan kontrak politik dengan para Ketua RT, bahkan melakukan pembelian suara dengan nominal Rp 1-2 juta. Tindakan ini sebelumnya juga digunakan terhadap paslon anaknya yang kena diskualifikasi.
Program Lanjutan
Angela-Suhuk memastikan para Ketua RT akan mendapatkan dana Rp 200-300 juta, setiap kelompok dasawisma mendapatkan Rp 5-10 juta, serta setiap kepala kampung mendapatkan dana kampung Rp 4-8 miliar per tahun. Mereka juga membagikan uang kepada para pemilih di Kecamatan Long Hubung, Kecamatan Long Bagun, dan Kecamatan Long Pahangai, dengan nominal Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per orang.
Program tersebut diselubungkan dengan tidak lagi menggunakan perjanjian (kontrak) tertulis dengan para Ketua RT, tetapi dengan melakukan pengumuman di setiap kampanye bahwa program Manis (program pasangan calon yang didiskualifikasi) akan tetap dilanjutkan oleh Angela-Suhuk. Sebelum mengadopsi program kontrak politik tersebut, Bupati Mahakam Ulu melakukan tindakan provokatif dalam kegiatan-kegiatan kedinasan dan kampanye dengan menyampaikan putusan MK yang mendiskualifikasi paslon anaknya adalah putusan yang keliru dan menyatakan tidak ada yang salah dengan kontrak politik.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 145 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025 sepanjang mengenai perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan dan Suhuk. Pemohon juga ingin Angela-Suhuk didiskualifikasi. Atau setidak-tidaknya Pemohon ingin dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.
Baca juga:
Bupati Mahakam Ulu Jadi Sorotan dalam Permohonan PHPU
Menepis Tuduhan Keterlibatan Bupati Mahakam Ulu dalam Pemenangan Owena-Stanislaus
Polemik Cawe-Cawe Bupati Mahakam Ulu dalam PHPU
Kontrak Politik Berujung Coblos Ulang dan Diskualifikasi Calon Bupati Mahakam Ulu
Baca juga:
Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah memerintahkan KPU Mahulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024 tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan adanya kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Pasalnya, Mahkamah menemukan bukti berupa dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait. Bahkan, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahkamah Ulu yang telah menandatangani kontrak politik.
Menurut Mahkamah, janji politik dalam bentuk apapun, baik berbentuk program, bantuan, dana, atau barang sekalipun, sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi dan program aksi bukanlah pelanggaran. Namun demikian, kontrak politik sebagaimana yang dibuat oleh Pihak Terkait bersama para ketua RT bukanlah “janji politik biasa” melainkan adalah perekrutan tim pemenangan secara sistematis yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mensosialisasikan program dan janjinya kepada pemilih. Terlebih, disebutkan dengan jelas dalam klausul kontrak bahwa Pihak Pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpihak pada calon tertentu.
Baca juga:
Permohonan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Kuasa Hukum Pemohon Heru Widodo saat membacakan permohonan pemohon dalam sidang Pendahuluan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAHAKAM ULU di Ruang Sidang Panel 2, Selasa (17/6). Foto Humas MK/Teguh

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:25 WIB
Dibaca: 3557
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 2 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan Bupati aktif Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh yang kembali mengajukan anak kandungnya, Angela Idang Belawan sebagai calon bupati, yang juga merupakan kakak kandung dari Owena Mayang Sari Belawan, calon bupati yang didiskualifikasi MK.
Argumentasi permohonan Pemohon ini mendasarkan pada kondisi spesifik terjadinya pelanggaran serius dan bahkan terukur dalam pemungutan suara ulang (PSU) sebagai pilkada sayang anak jilid II. “Terdapat alasan yang kuat atas terjadinya pelanggaran terukur dan serius yang melibatkan bupati aktif Mahakam Ulu. Meskipun pasangan calon anaknya telah didiskualifikasi oleh Mahkamah, namun Bupati Mahakam Ulum masih dapat mencalonkan anaknya yang lain,” ujar kuasa hukum Novita Bulan-Artya Fathra Marthin (Pemohon) Heru Widodo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (17/6/2025) di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Menurut Pemohon, pengajuan Sang Kakak diikuti tindakan Bupati Mahulu yang notabene Sang Ayah yang mengumpulkan pejabat di rumah dinas usai anaknya mendaftar sebagai pasangan calon, membentuk tim tim sukses khusus aparatur sipil negara (ASN) yang diketuai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta memobilisasi ASN dan perangkat pemerintahan guna memenangkan anak kandungnya dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu. Salah satunya, terdapat pertemuan di Ladang Tower di Kecamatan Long Hubung dan Long Bagun. Dalam pertemuan tersebut, Bupati secara terang-terangan mengarahkan jajaran aparat yang hadir untuk memenangkan anak kandungnya atau Paslon 3 dalam PSU.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara antara Paslon Nomor Urut 2 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan-Suhuk (Pihak Terkait) di dua kecamatan tersebut mencapai 2.620 suara yang sangat signifikan memengaruhi keterpilihan paslon. Sebab, selisih perolehan suara keduanya secara keseluruhan sebagaimana hasil penghitungan pasca PSU yang ditetapkan KPU Mahulu ialah 2.302 suara.
Selain itu, Heru mengatakan, melalui peran aktif Sang Ayah, Angela Idang Belawan-Suhuk tetap menyematkan kontrak politik dengan para Ketua RT, bahkan melakukan pembelian suara dengan nominal Rp 1-2 juta. Tindakan ini sebelumnya juga digunakan terhadap paslon anaknya yang kena diskualifikasi.
Program Lanjutan
Angela-Suhuk memastikan para Ketua RT akan mendapatkan dana Rp 200-300 juta, setiap kelompok dasawisma mendapatkan Rp 5-10 juta, serta setiap kepala kampung mendapatkan dana kampung Rp 4-8 miliar per tahun. Mereka juga membagikan uang kepada para pemilih di Kecamatan Long Hubung, Kecamatan Long Bagun, dan Kecamatan Long Pahangai, dengan nominal Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per orang.
Program tersebut diselubungkan dengan tidak lagi menggunakan perjanjian (kontrak) tertulis dengan para Ketua RT, tetapi dengan melakukan pengumuman di setiap kampanye bahwa program Manis (program pasangan calon yang didiskualifikasi) akan tetap dilanjutkan oleh Angela-Suhuk. Sebelum mengadopsi program kontrak politik tersebut, Bupati Mahakam Ulu melakukan tindakan provokatif dalam kegiatan-kegiatan kedinasan dan kampanye dengan menyampaikan putusan MK yang mendiskualifikasi paslon anaknya adalah putusan yang keliru dan menyatakan tidak ada yang salah dengan kontrak politik.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 145 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025 sepanjang mengenai perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan dan Suhuk. Pemohon juga ingin Angela-Suhuk didiskualifikasi. Atau setidak-tidaknya Pemohon ingin dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.
Baca juga:
Bupati Mahakam Ulu Jadi Sorotan dalam Permohonan PHPU
Menepis Tuduhan Keterlibatan Bupati Mahakam Ulu dalam Pemenangan Owena-Stanislaus
Polemik Cawe-Cawe Bupati Mahakam Ulu dalam PHPU
Kontrak Politik Berujung Coblos Ulang dan Diskualifikasi Calon Bupati Mahakam Ulu
Baca juga:
Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah memerintahkan KPU Mahulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024 tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan adanya kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Pasalnya, Mahkamah menemukan bukti berupa dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait. Bahkan, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahkamah Ulu yang telah menandatangani kontrak politik.
Menurut Mahkamah, janji politik dalam bentuk apapun, baik berbentuk program, bantuan, dana, atau barang sekalipun, sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi dan program aksi bukanlah pelanggaran. Namun demikian, kontrak politik sebagaimana yang dibuat oleh Pihak Terkait bersama para ketua RT bukanlah “janji politik biasa” melainkan adalah perekrutan tim pemenangan secara sistematis yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mensosialisasikan program dan janjinya kepada pemilih. Terlebih, disebutkan dengan jelas dalam klausul kontrak bahwa Pihak Pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpihak pada calon tertentu.
Baca juga:
Permohonan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.